Tax Treaty Dengan ASEAN Diperluas
Dirjen Pajak terus menambah kerjasama dengan negara – negara ASEAN untuk memperkuat P3B atau Tax Treaty. Yang teranyar adalah dengan Kamboja pada 23 Oktober 2017 di Jakarta dan pada 13 Oktober 2017 di Phnom Penh. Hasil P3B Indonesia-Kamboja adalah jenis pajak Indonesia yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh).
Dirjen Perpajakan International Ditjen Pajak Kemenkeu John Hutagaol menyatakan ada enam manfaat P3B bagi Indonesia, Pertama, mengeliminasi pajak berganda. Kedua, membagi hak pemajakan antara negara sumber dengan negara investor. Ketiga, memberikan kepastian perlakuan pajak atau tax certainly. Keempat, memperkuat kerja sama perpajakan termasuk pertukaran Informasi perpajakan. Kelima, menghapus atau mengurangi diskriminasi pajak atas investasi. Keenam, mencegah terjadinya penghindaran dan pengelakan pajak. Pendapat serupa juga diutarakan Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, ia menilai di era globalisasi, berbagai negara mengenai istilah global value chain (GVC) yang berarti proses produksi melibatkan beberapa negara. Karena itulah, fungsi P3B adalah memastikan investor agar tidak kena pajak berganda agar tidak menghambat rantai GVC.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023