DJP Covid-19 Beri Tiga Dampak Ekonomi RI
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 yang bertema “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong", mengungkapkan, pandemi Covid-19 memberi tiga dampak besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga masuk dalam masa krisis. Pertama, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) konsumsi rumah tangga turun dari 5,02% ke 2,84% pada kuartal I-2020 di banding periode yang sama tahun lalu. Daya beli merupakan penopang 60% terhadap ekonomi. Dampak kedua, adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.
Tekanan yang cukup berat dari pandemi Covid-19, kata Suryo, membuat penerimaan negara turun sampai dengan akhir semester I-2020. Pada periode tersebut, total penerimaan pajak (non-PPh migas) tercatat Rp 513,65 triliun atau 44,02% dari target atau tumbuh -10,53% (tidak termasuk PPh migas) atau -12,01% (termasuk PPh migas). Suryo mengatakan, DJP berupaya untuk terus mengawal penerimaan pajak, memonitor implementasi kebijakan pemerintah. Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas keringanan pajak selama pandemi untuk memanfaatkannya dengan demikian pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat kembali tumbuh positif pada kuartal III-2020 dan selanjutnya
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023