Pemerintah Pastikan 7 Insentif bagi Industri Media
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam temu virtual bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7) memastikan, industri media setidaknya bakal menerima tujuh insentif guna mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Di antara insentif yang akan diberikan itu berupa menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penundaan beban listrik. Adapun hal lainnya meliputi penangguhan kontribusi BPJS, keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan. Serta, menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023