;

Pemungutan PPh Digital Global Terhambat Penolakan AS

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 26 Jul 2020 Investor Daily, 21 Juli 2020
Pemungutan PPh Digital Global Terhambat Penolakan AS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 mengalami hambatan yang menyebabkan seluruh negara G20 tidak bisa menarik pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital global. Pasalnya, Amerika Serikat (AS) memilih tidak setuju dengan wacana perpajakan digital global tersebut.

Menurut Sri Mulyani, dalam pembahasan G20 itu, sedikitnya ada dua pilar yang sedianya bakal disepakati oleh negaranegara anggota. Pilar pertama tentang unified approach yakni terkait kesepakatan hak pemajakan terhadap korporasi digital yang beroperasi lintas batas negara. Di dalamnya ada skema bagaimana membagi penerimaan pajak untuk PPh dan pajak dari keuntungan di tiap negara berdasarkan wilayah operasi perusahaan tersebut. Kemudian pilar kedua, berbicara mengenai erosion proposal yang digunakan untuk memastikan pemajakan perusahaan digital ini tidak menyebabkan adanya tarif yang lebih rendah dari tarif pajak efektif.

Dengan penolakan AS itu, maka perlu langkah-langkah lebih konkret ke depan agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan. Sri Mulyani mengaku optimistis Covid-19 akan mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital semakin cepat sehingga perlu dan makin akseleratif. Hingga kini, pemerintah baru bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transasiki barang/jasa digital yang dikonsumsi melalui subjek pajak luar negeri (SPLN). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menarik PPN itu per 1 Agustus 2020.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :