;

Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan

Kementerian Keuangan (Kemkeu)  resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Beleid ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 yang merevisi PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bilang, ada enam poin utama yang tertera di dalam revisi PMK ini.

  • Simplifikasi penyaluran subsidi bunga dengan tidak lagi menggunakan virtual account (VA),
  • Penggantian kriteria penyalur,
  • Dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur,
  • Penambahan opsi penyampaian data debitur
  • Penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9
  • Mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kejaksaan.

Meskipun demikian, penyederhanaan ini tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat sebab masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diutarakan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Ia berpendapat aturan tersebut menjadi jebakan sebab apabila UMKM memiliki NPWP maka harus mengisi laporan pajak yang cukup rumit, setelah itu jika tidak membayar pajak maka akan di kejar oleh petugas pajak.

Tags :
#subsidi #Pajak
Download Aplikasi Labirin :