Pajak
( 1542 )Keringanan Pajak Menjadi Karpet Merah Investor
Salah satu stimulus bagi investor untuk mau membenamkan duit di dalam negeri adalah dari sisi perpajakan. Ketentuan perpajakan juga diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, pemerintah langsung merombak lima ketentuan perpajakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk menggairahkan investasi dalam negeri. Menurut Suryo, dalam situasi pandemi Covid-19, perlu relaksasi perpajakan supaya mendorong capital inflow baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri.
Sebagai contoh, pelonggaran Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan berimplikasi kepada peningkatan transaksi di pasar modal. Pajak percaya, pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu dapat menjadi sentimen positif bagi investor ke depan, terlebih 2021 masih dibayangi ketidakpastian akibat pandemi.
Di sisi lain, ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperkuat dampak relaksasi pajak untuk investasi setelah sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Kemudian menjadi 20% pada tahun 2022 dan seterusnya. Bahkan bagi emiten, dapat ekstra potongan 3% dari tarif umum. “Dengan adanya relaksasi ini, dampak lebih lanjutnya investasi di Indonesia semakin banyak dan menciptakan tambahan lapangan pekerjaan,” katanya, Senin (12/10).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja. “Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang,” katanya kepada KONTAN.
Tapi Hariyadi masih berharap pasal terkait intervensi pemerintah pusat terhadap tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ditarik, harus jadi agenda reformasi perpajakan bersamaan dengan UU Cipta Kerja. “Misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) dikeluhkan oleh pengusaha. Kenaikan PBB kadang suka tidak memerhatikan situasi, naiknya gila-gilaan,” ujar Hariyadi.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas sekali menarik dari sisi pengusaha, yang juga berarti berpeluang mendorong investasi untuk tumbuh. Dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga. Akan tetapi, Ajib menilai masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho berharap agar investasi yang masuk di bidang manufaktur dan kontribusinya bisa terus meningkat terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Jika ini terjadi, maka Indonesia bisa terlepas dari jebakan middle-income trap.
RUU Cipta Kerja : Pajak Jadi Daya Tarik, Penerimaan Berisiko Merosot
Pemerintah akan merelaksasi sejumlah peraturan dan mengubah sanksi administrasi pajak. RUU Cipta Kerja meliputi perubahan berbagai ketentuan dalam tiga UU terkait perpajakan, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam RUU Cipta Kerja, reformasi perpajakan mencakup empat aspek, yaitu penghapusan pajak penghasilan atas dividen yang diinvestasikan di Indonesia, perubahan penentuan subyek pajak orang pribadi, pengaturan ulang sebagian pengertian penyerahan barang kena pajak, dan kemudahan administrasi perpajakan.
Pemerintah memberi beberapa insentif fiskal untuk meningkatkan daya tarik investasi. Salah satunya penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang di investasikan di Indonesia.
Sebelumnya, wajib pajak badan dalam negeri dengan kepemilikan kurang dari 25 persen dikenai tarif PPh normal dan wajib pajak orang pribadi dikenai PPh final 10 persen. Tarif PPh 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subyek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih kecil dari 20 persen. Adapun aturan saat ini 20 persen.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengakui, pemberian insentif berisiko menurunkan penerimaan pajak. Risiko penurunan penerimaan sudah dipertimbangkan dan terkalkulasi dalam proyeksi APBN 2020 dan 2021.
Pemerintah juga mengubah sanksi administrasi pajak. Sanksi administrasi berupa bunga per bulan mengacu pada suku bunga yang ditentukan Menteri Keuangan dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak. Aturan saat ini, sanksi administrasi berupa bunga per bulan dengan tarif tetap 2 persen.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menuturkan, reformasi perpajakan di tengah pandemi Covid-19 tetap harus dilakukan. Jika tidak, potensi penerimaan akan terus merosot. Rata-rata realisasi penerimaan perpajakan dalam satu dekade terakhir sekitar 93 persen dari target. Titik terendah pada 2015 yang hanya 83,29 persen.
Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021
Hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerima pajak tahun depan bisa tumbuh sekitar 8%. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan angka 8% mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. Sewajarnya (penerimaan pajak) bisa tumbuh 8%. Itu kalau tax buoyancy sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun, kata Febrio, Senin (12/10).
Sederhananya, tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Jika Indonesia memiliki tax buoyancy 1, artinya setiap ekonomi tumbuh 5%, penerimaan pajak juga naik 5%.
Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Sementara, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak sebesar 1,34%, dengan kontribusi kepada PDB 2019 sebesar 13,3%.
Untuk mencapai target, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mempersiapkan lima hal untuk reformasi perpajakan tahun 2021. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Keempat, meneruskan reformasi perpajakan bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
Kendati pemerintah berharap penerimaan pajak tahun depan bisa tumbuh 8%, APBN 2021 masih mematok target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun. Nilai ini tumbuh 2,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Beleid ini menetapkan target pajak tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Navigasi Perpajakan, Territorial Tax System Diterapkan
Pemerintah akhir – akhir ini mengubah rezim perpajakan di Indonesia dari sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system. Dengan demikian, seluruh penghasilan di Indonesia bisa dikenakan pajak ( pajak penghasilan/PPh ). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan rezim pemajakan ini termuat dalam ketentuan UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa setiap warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri. Artinya, seluruh jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan objek pajak yang bisa dipungut pemerintah.
Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, melainkan menjadi subjek pajak negara yang bersangkutan. Perubahan lanskap pajak dari worldwide tax system ke territorial tax system sebelumnya merupakan substansi dalam Omnibus Law Perpajakan.
Perubahan lanskap pajak ini mengikuti tren pajak global yang sebagian besar telah bertransformasi ke sistem teritorial. Sejalan dengan dikebutnya pembahasan UU Cipta Kerja, substansi mengenai perubahan sistem itu tak lagi dimuat di dalam Omnibus Law Perpajakan.
Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara
Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.
Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.
Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.
Obral Insentif, Manjakan Investor
Pemerintah mengobral insentif perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin lalu. Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia Piter Abdullah mengatakan hampir seluruh sektor usaha berpotensi menikmati keuntungan dari keringanan yang diberikan.
Pasal-pasal yang memuat keringanan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan serta Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Di antaranya ialah pembebasan pajak dividen perusahaan asing, pemangkasan PPh dan PPN untuk beberapa sektor, serta pengecualian PPh bagi pekerja asing.
Pemerintah juga meringankan sanksi dan denda perpajakan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengurangan sanksi juga diberikan lewat klausul penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Oleh UU Cipta Kerja, besaran denda diturunkan menjadi tiga kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Piter menyebutkan, sikap pemerintah yang membuka keran keringanan perpajakan secara masif berpeluang menimbulkan moral hazard dan risiko di kemudian hari. Kondisi tersebut dapat mengancam pos penerimaan negara, yang kini banyak tergerus akibat pandemi Covid-19.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan bahwa obral insentif pajak tak menjamin realisasi investasi dan penciptaan lapangan kerja. Hal itu dibuktikan dengan insentif tax holiday dan tax allowance yang sepi peminat.
Jika defisit semakin lebar karena kemerosotan penerimaan dari sektor perpajakan, dampaknya adalah kenaikan beban utang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak 2020 akan mengalami kekurangan sebesar Rp 500 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebesar Rp 1.642,6 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menuturkan UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sederhana dan memiliki tingkat kepastian hukum tinggi.
Usulan Selundupan Kluster Perpajakan
Kegaduhan sempat terjadi di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian legislator yang hadir kaget karena ada usul untuk memasukkan pasal mengenai perubahan sejumlah undang-undang pajak, yang sedianya masuk dalam omnibus law Perpajakan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang saat itu hadir, mengatakan usul ini menjadi kejutan karena sebelumnya tak ada wacana memasukkan unsur omnibus law Perpajakan dalam RUU Cipta Kerja.
Ada empat undang-undang yang diusulkan untuk diubah melalui kluster perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 7 Tahun 1983, UU Nomor 8 Tahun 1983, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Fraksi lain tak siap membahas usulan untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan yang digaungkan Fraksi Partai Golkar. Rencana menyisipkan materi omnibus law Perpajakan, menurut anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, telah dikemukakan pemerintah dan dibahas bersama DPR sejak beberapa waktu lalu.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam proses penambahan materi undang-undang perpajakan ke dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan diskusi untuk memasukkan materi omnibus law Perpajakan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, bersama tim dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Tidak semua substansi omnibus law Perpajakan diusulkan masuk ke RUU Cipta Kerja.
Paspor 10 Tahun Belum Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan
Sekalipun pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, pemberlakuannya masih harus menunggu peraturan pelaksana yang lebih detail mengatur soal kebijakan baru itu. Dalam penyusunan peraturan pelaksana, pemerintah mempertimbangkan potensi penurunan penerimaan negara jika kebijakan baru itu diterapkan.
Masa berlaku paspor biasa yang semula paling lama 5 tahun perlu ditambah karena menjadi tidak efisien dilakukan penggantian paspor masih cukup banyak tetapi masa berlakunga telah habis. Efisiensi dalam penggunaan blangko paspor dilihat dari aspek penggunaan dan distribusi, juga aspek produksi atau pengadaan blangko paspor.
Namun imbasnya berlaku ke penurunan PNBP. Biaya perpanjangan paspor yang biasanya dibayarkan 5 tahun sekali berubah menjadi 10 tahun sekali.
Praktik Penyalahgunaan Marak, Tax Treaty Butuh Evaluasi
Pemerintahan perlu mengevaluasi efektivitas perjanjian penghindaran pajak berganda ( P3B ) atau tax treaty dengan sejumlah negara menyusul banyaknya korporasi yang melakukan pelanggaran melalui praktik treaty shopping. Dalam laporan yang dirilis oleh Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis ( Central Planbureau/CPB ), tertulis bahwa Indonesia mengalami kerugian dari praktik P3B atau tax treaty dengan Belanda, Hong Kong, serta Uni Emirat Arab.
CPB mencatat, Indonesia kehilangan 53,8% dari total potensi penerimaan pajak dari dividen. Adapun potensi penerimaan pajak dari pembayaran bunga serta royalti yang hilang mencapai 44,1% dan 46,6% dari potensi penerimaan aslinya. Khusus royalti, total penerimaan pajak yang hilang akibat perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab serta Indonesia dan Hong Kong, di mana perjanjian antara Indonesia dan Uni Emirat Arab bertanggung jawab atas 97% dari total potensi penerimaan pajak atas royalti yang hilang.
Terkait dengan potensi pajak yang hilang serta banyaknya perusahaan multinasional yang melakukan praktik treaty shopping, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementrian Keuangan John Hutagaol dan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama
tidak bersedia memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Navigasi Perpajakan, Reformulasi Perlu Terobosan
Pemerintah tengah mereformulasi skema pengenaan pajak penghasilan atau PPh final bagi sektor konstruksi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan besaran PPh final akan didesain sesuai dengan kebijakan penurunan PPh badan. Adapun, selama ini pengenaan skema final pada sektor konstruksi dianggap tidak ideal. Pasalnya, kontribusi sektor kontruksi dan real estat terhadap produk domestik bruto ( PDB ) cukup besar.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan PPh final yang lebih menekankan aspek kesederhanaan justru berpontensi mendorong jumlah penerimaan yang tidak selaras dengan kontribusi terhadap PDB. Selain itu, PPh final pada sektor konstruksi menimbulkan policy gap di sektor ini. Disamping itu, Bawono mengatakan diperlukan juga terobosan pada skema pengenaan PPh final untuk sektor pertanian.
Namun, kebijakan pajak perlu mempertimbangkan beberapa karakteristik sektor tersebut. Sektor ini merupakan sektor yang sulit untuk dipajaki karena informasi atas aktivitasnya tidak terdokumentasi dan diketahui oleh pemerintah. Contoh saja sektor perikanan. Akibatnya, dibutuhkan terobosan di bidang PPh untuk kepatuhan mereka. Skema presumptive tax bisa dipergunakan.









