;
Tags

Pajak

( 1542 )

Insentif Bikin Setoran Pajak Telekomunikasi Mini

ayu.dewi 26 Nov 2020 Kontan

Kementerian Keungan mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sektor informasi dan komunikasi atau telekomunikasi. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).

Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% secara tahunan yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.

Per 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun. “Sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kami cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth cukup tinggi,” katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, (23/11).

 


Rugi Penghindaran Pajak US$ 4,86 Miliar

ayu.dewi 25 Nov 2020 Kontan

Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan itu. Lembaga ini merupakan jaringan independen internasional bermarkas di Inggris yang fokus meneliti, analisis dan advokasi di bidang perpajakan internasional, dan regulasi keuangan, termasuk penghindaran pajak di negara-negara tax haven.

Mereka menyebut akibat penghindaran pajak, Indonesia rugi US$ 4,86 miliar per tahun atau setara Rp 68,7 triliun (kurs Rp 14.149 /US$). Dari jumlah ini ada US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan transaksi-transaksi istimewa untuk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak.

“Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pricing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11).


Jakarta-Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix Cs

Benny1284 24 Nov 2020 Sinar Indonesia Baru

Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.

“Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).

Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.


Penerimaan Pajak, Pungutan Amblas, Konsolidasi Fiskal Rawan Bablas

Ayutyas 24 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Mengacu pada data realisasi penerimaan yang dirilis Kementerian Keuangan, proyeksi paling optimistis realisasi penerimaan pajak pada tahun ini hanya berada di kisaran -13% dan angka pesimistis di kisaran -19% 

Ironisnya, di tengah tren kinerja penerimaan pajak yang terpuruk, sebuah laporan dari Tax Justice International justru menunjukkan bahwa praktik penggerusan pajak terus belangsung. Laporan itu mencatat, praktik penghindaran pajak memiliki dampak yang besar terhadap negara dengan penghasilan terbatas seperti Indonesia. Kajian paling anyar lembaga tersebut menunjukkan bahwa praktik penghindaran pajak di Indonesia mencapai US$4,86 miliar setiap tahun. Angka tersebut setara dengan 4,39% dari total penerimaan pajak nasional. Pajak yang hilang akibat penghindaran yang dilakukan oleh korporasi tercatat mencapai US$4,78 miliar. Adapun penerimaan pajak yang hilang karena orang kaya yang menyembunyikan kekayaannya di luar negeri mencapai US$78,83 juta.

Realisasi penerimaan pajak sampai Oktober 2020 tercatat mengalami kontraksi makin dalam. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan hanya sebesar Rp826,9 triliun, terkontraksi sebesar 18,8%. Angka ini melebar dibandingkan dengan realisasi September yang hanya di kisaran 16%. Selain disebabkan oleh ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut juga disebabkan oleh banyaknya insentif untuk dunia usaha.

Di sisi lain, Danny Darussalam Tax Center (DDTC) telah melakukan penghitungan terbaru terkait dengan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini. Dalam kajiannya, DDTC mencatat penerimaan pajak pada tahun ini berada pada kisaran Rp1.084 triliun atau -19% untuk target pesimistis dan Rp1.154 triliun atau -13% untuk target yang optimistis.

Realisasi defisit APBN tersebut telah mencapai 73% dari target. Namun, Menkeu mengatakan besarnya defisit itu mengindikasikan bahwa tata kelola anggaran tergolong produktif.  

Target Pajak Meleset 2020, BPK : Rawan Terjadi Ijon

ayu.dewi 23 Nov 2020 Kontan

Kementerian Keuangan memperkirakan setoran pajak tahun ini bakal di bawah target lagi. Sampai September 2020 penerimaan pajak masih tumbuh minus sebesar 16,86%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, “Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi korporasi maupun masyarakat betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat,” katanya Kamis (19/11).

Namun saat potensi melesetnya penerimaan pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya potensi terjadinya ijon pembayaran pajak. Hal ini terlihat dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 yang menunjukkan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan 2019.

Praktik ijon pajak itu dilakukan oleh 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%. BPK menyampaikan peningkatan tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayarannya pada 15 Desember 2019.

 


Aturan Pajak Baru Sedang Disiapkan

marbis 20 Nov 2020 Kontan

Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja klaster perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keberadaan aturan yang masih menerima masukan dari masyarakat tersebut tidak cuma bisa menarik investor luar negeri tapi juga dalam negeri.

“Masyarakat menengah atas punya pilihan untuk menanamkan modal, tidak hanya di Indonesia. Kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, lewat reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan,Kamis (19/11).

Pemerintah pun akan mengubah aturan dan Undang-Undang (UU) bidang perpajakan. Yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengaturan PPh, misalnya, delapan aturan PPh akan diubah. Salah satunya mengenai ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP). Beleid ini mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

Kementerian Keuangan juga mengatur ulang tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) terkait dengan PPN. Selama ini, penyerahan barang kena pajak harus menyertakan identitas dan NPWP. Ke depan, syarat itu tidak perlu dan cukup dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sanksi perpajakan juga ringan. Denda tidak dipatok 2% tapi berdasarkan suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dibagi dua belas.


Bebas Stres Bayar Pajak

marbis 20 Nov 2020 Kompas

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sistem self assessment ini kerap membuat bingung. Banyak wajib pajak lebih pilih tidak melaksanakan kewajibannya karena alasan keribetan ini.

Selesai bergelut dengan berbagai permasalahan pajak, Tracy mencari kawan untuk berbagi pengalaman dan solusi. Sistem kecerdasan buatan diyakini dapat menjembatani permasalahan antara wajib pajak dan regulasi pajak. Aplikasi HiPajak pun mulai dikembangkan pertengahan 2019.

Tracy menuturkan, proses paling rumit bukan pembuatan produk, melainkan penyusunan cetak biru sistem aplikasinya. Tim HiPajak secara khusus merekrut penulis kreatif atau content writer untuk menyederhanakan istilah-istilah pajak yang rumit menjadi kalimat sehari-hari agar mudah dipahami.

Setelah menjalani berbagai uji coba dan pembaruan, aplikasi HiPajak resmi diluncurkan pada 29 Januari 2020. Aplikasi berbasis sistem kecerdasan buatan ini memiliki enam fitur utama, yaitu rekomendasi pajak, hitung pajak bulanan, buat draf surat pemberitahuan tahunan (SPT), curhat pajak, unduh SPT, dan pembayaran pajak.

Sejauh ini, aplikasi HiPajak sudah diunduh sekitar 30.000 pengguna di Google Play Store dan App Store.  Menurut Tracy, sekitar 60 persen dari 30.000 pengunduh merupakan pengguna aktif. Mereka mayoritas generasi milenial yang baru merintis usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital.

HiPajak dikembangkan untuk menyediakan solusi efektif dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pengurusan pajak. Aplikasi digital ini menarget generasi milennial yang mayoritas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja industri kreatif.

HiPajak merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Seluruh sistem HiPajak didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan PJAP resmi yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejauh ini ada 14 PJAP yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi perpajakan itu terhubung langsung dengan sistem informasi DJP.


Insentif Pajak Dongkrak Daya Saing Digital

Ayutyas 20 Nov 2020 Investor Daily

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, insentif sangat dibutuhkan sebagai penggerak ekonomi digital, baik bagi pelaku usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), seperti marketplace/e-commerce dan jasa transportasi yang menggunakan platform daring (ride hailing), serta UMKM yang berjualan dan menjadi mitra start-up, agar mereka bertumbuh bersama. 

Heru mencontohkan, pemerintah bisa memberikan insentif pajak bagi pelaku start-up besar maupun kecil dengan syarat misalnya tidak mem-PHK karyawan dalam satu tahun, mau merekrut 100.000 karyawan baru, atau bagi start-up yang sudah dimiliki asing maupun asing mau menambah investasinya di Indonesia. Insentif pajak dibutuhkan jika pemerintah ingin menaikkan daya saing digital. Berdasarkan laporan East Ventures Digital Competitiveness Indeks (EV-DCI) 2020, indeks daya saing digital di Indonesia adalah 27,9 dengan skala 0-100, yang mencerminkan rendahnya daya saing

Heru Sutadi menyebut, ada beberapa faktor yang membuat peringkat daya saing digital RI rendah, yakni infrastruktur telekomunikasi (termasuk internet) yang belum merata ke seluruh wilayah Tanah Air, sehingga sangat butuh percepatan seperti dicanangkan Menkominfo Johnny G Plate. Saat ini, kecepatan internet Indonesia hanya sekitar 20 Mega bits per second (Mbps), sedangkan dunia rata-rata sudah mencapai 100 Mbps. Hal ini juga akibat molornya penyelesaian proyek penggelaran kabel serat fiber tulang punggung (backbone) Palapa Ring hingga tahun 2019 dari seharusnya sudah diresmikan pada 2017.

Selanjutnya, anggaran riset dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia masih cukup kecil dan pengungkapan data-data paten di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau yang terkait dunia digital juga masih sangat sedikit. Selain itu, jumlah sumber daya manusia (SDM) di bidang digital (talenta digital) yang berpendidikan formal dan punya keahlian di bidang digital, seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT), machine learning, dan pemrograman yang berstandar dunia juga masih sedikit. Heru mengakui, potensi ekonomi digital Indonesia sebenarnya sangat besar ditopang penduduk 275 jutaan dan pengguna internet 196,71 juta (73,7% dari populasi), sehingga Google & Temasek pun memproyeksikan pasar ekonomi digital Indonesia tahun 2025 bisa mencapai US$ 133 miliar.

Heru menilai pemerintah kurang mendukung dengan memberikan insentif memadai dan tak punya program tuntas untuk mendukung start-up yang bergerak di berbagai bidang, antara lain ride hailing serta marketplace/e-commrce, sehingga bisa berkembang pesat dan menjadi besar. Dia pun mempertanyakan program pencetakan dan pelatihan 1.000 start-up yang tanpa pembinaan lebih lanjut dan penjabaran keterangan tingkat keberhasilannya. Padahal, program yang dinamai Gerakan Nasional 1000 Start-up Digital dan diluncurkan sejak Juni 2016 tersebut dibiayai dengan dana APBN 

Sementara itu, start-up yang berbergerak di bisnis, antara lain marketplace/e-commerce dan uang elektronik, seperti Bukalapak, Tokopedia, OVO, dan LinkAja justru sedang mengalami kenaikan bisnis. Karena, masyarakat mulai beralih ke serba digital dan mengurangi sentuhan langsung dan mengurangi transaksi dengan uang fisik. Khusus bagi perusahaan teknologi seperti Grab dan Gojek yang awalnya mengandalkan pendapatan dari ride hailing, kini dinilai mulai membaik bisnisnya. Karena, penurunan bisnis ride hailing mulai tergantikan oleh bisnis antarpesan makanan dan inovasi bisnis baru, misalnya bermitra dengan UMKM yang menjual jasa untuk kebutuhan sehari-hari.


Ekosistem Hukum dan Perpajakan Jadi Daya Tarik bagi Investor

Ayutyas 20 Nov 2020 Investor Daily

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ekosistem hukum dan peraturan serta perpajakan merupakan daya tarik utama bagi investor untuk memulai investasi di suatu negara yang akan berdampak baik untuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah memasukkan klaster perpajakan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Ia mengatakan, Indonesia tidak boleh kalah bersaing dengan negara lain. Dari berbagai survei menunjukkan bahwa negara yang memiliki permasalahan dalam regulasi merupakan negara- negara yang akan mendapatkan investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI) yang paling kecil. Pentingnya perpajakan tidak hanya memengaruhi minat investor asing namun juga perusahaan dalam negeri dan masyarakat kelas menengah. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia agar dapat meningkatkan jumlah investasi. Menurutnya, dari sisi substansi perpajakan pemerintah harus melakukan reformasi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Reformasi tidak hanya untuk kemudahan berusaha, tetapi juga untuk tren global. Apalagi saat ini tren perekonomian juga mulai mengarah ke digital. Disinilah perlu upaya ekstra agar bisa mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor digital.   

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, dengan adanya kluster perpajakan di UU Cipta Kerja diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih aktif melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Dengan sejumlah kemudahan insentif pajak yang diberikan melalui regulasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

Suryadi mengatakan, dalam PP yang ada diharapkan ada kejelasan dari regulasi yang berlaku. Sebab masih ada pemahaman berbeda dari regulasi yang dilakukan pemerintah. Ia juga mengharapkan adanya contoh yang jelas. Sehingga tidak ada penafsiran yang berbeda antara petugas pajak dengan wajib pajak.  

Penerimaan Pajak 2020, Skema Ijon Diliburkan

Ayutyas 20 Nov 2020 Bisnis Indonesia

Setelah mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan, otoritas pajak pada tahun ini meniadakan praktik ijon atau yang disebut dinamisasi alias special effort yang selama ini menjadi andalan untuk menimbun penerimaan pada akhir tahun.

Laporan hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) yang di rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya peningkatan pembayaran pajak penghasilan(PPh) pasal 25 badan yang signifikan di 20 kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, pembayaran dilakukan oleh 944 wajib pajak, pada desember 2019 sebanyak Rp.14,01 triliun, naik 303,9% atau sekitar Rp.9,4 triliun, di banding November 2019 hanya Rp.4,6 triliun. LHP mengungkap adanya pembayaran PPh pasal 25 bulan Januari – Februari 2020 dengan nilai Rp.8,8 triliun dan 292 miliar

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa dinamisasi alias praktik ijon tidak akan di lakukan pemerintah pada tahun ini, akibat Covid-19, kecuali untuk beberapa sektor yang malah meningkat penghasilannya, kamis (19/11). Ekonomi kuartal III/2020 terkontraksi hingga 3,49% yang sampai September 2020 mendekati angka 17%. Sektor utama penerima pajak seperti manufaktur, perdagangan dan konstruksi atau real estat mengalami penurunan di angka minus 17,16%, 18,42% dan 19,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak pada tahun ini meleset dari outbook (APBN) 2020 akibat Covid-19. Adapun penerimaan pajak pada September mencapai Rp.750,62 triliun atau 62,61% dari target penerimaan pajak tahun2020 sebesar Rp.1.198,8 triliun. Artinya hingga akhir tahun pemerintah harus mengejar target Rp.448.18 triliun atau setiap bulan Rp.149,39

Dalam catatan bisnis, praktik ijon tidak melanggar undang-undang, hanya mengatur tanggal jatuh tempo, namun secara prinsip dilarang Menteri Keuangan Sri Mulyani karna merusak basis data pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dinamisasi dan ijon pada dasarnya berbeda.

Jika turun PPh terutangnya di bawah 75%, jika naik PPh terutangnya lebih dari 150%. Fajry juga menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPP Kementerian Keuangan menemukan adanya lonjakan pembayaran pajak lebih dari 300% pada desember 2019 dibanding November 2020. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama proposional dan tidak menimbulkan lebih bayar.

Pilihan Editor