Pajak
( 1542 )Insentif Bikin Setoran Pajak Telekomunikasi Mini
Kementerian Keungan mendeteksi adanya kejanggalan penerimaan pajak di sektor informasi dan komunikasi atau telekomunikasi. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat realisasi penerimaan pajak sektor telekomunikasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020 minus 4,4% year on year (yoy).
Sementara, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata pertumbuhan ekonomi sektor ini tumbuh positif 10,42% secara tahunan yoy. Bahkan dalam tiga kuartal berturut-turut laju pertumbuhannya positif masing-masing 9,24% yoy, 10,83% yoy, dan 10,61% yoy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan salah satu penyebab kejanggalan tersebut yakni akibat pemanfaatan insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Khususnya untuk jenis insentif diskon angsuran sebesar 50% pajak penghasilan PPh (PPh) Pasal 25.
Per 9 November 2020 penyerapan insentif PPh Pasal 25 secara keseluruhan mencapai Rp 13,73 triliun, setara dengan 14,4% dari pagu sejumlah Rp 95,35 triliun. “Sektor informatika kontraksi 4,4% yoy ini yang mungkin akan kami cocokkan lagi, karena di sektor informasi dan komunikasi itu secara ekonomi mengalami growth cukup tinggi,” katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN Oktober, (23/11).
Rugi Penghindaran Pajak US$ 4,86 Miliar
Laporan Tax Justice Network berjudul The State of Tax Justice 2020: Tax Justice in the time of Covid-19 mengungkapkan itu. Lembaga ini merupakan jaringan independen internasional bermarkas di Inggris yang fokus meneliti, analisis dan advokasi di bidang perpajakan internasional, dan regulasi keuangan, termasuk penghindaran pajak di negara-negara tax haven.
Mereka menyebut akibat penghindaran pajak, Indonesia rugi US$ 4,86 miliar per tahun atau setara Rp 68,7 triliun (kurs Rp 14.149 /US$). Dari jumlah ini ada US$ 4,78 miliar merupakan penghindaran pajak korporasi di Indonesia. Sisanya US$ 78,83 juta atau Rp 1,1 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Menanggapi laporan ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menyatakan Ditjen Pajak telah melakukan pengawasan transaksi-transaksi istimewa untuk mengurangi kewajiban dan penghindaran pajak.
“Kami terus meneliti bagaimana terjadinya transfer pricing termasuk (mengatur kewajaran) debt to equity ratio untuk mencegah base erosion and profit shifting,” katanya, Senin (23/11).
Jakarta-Pemerintah Sudah Dapat Rp 279 M dari Pajak Netflix Cs
Realisasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengguna platform digital seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya terus meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, realisasi pajak digital dari Netflix Cs di bulan Oktober meningkat 306% dari bulan September, yakni mencapai Rp 297 miliar.
“Memang betul sampai September untuk setoran 6 PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) asing yang sudah kita tunjuk Rp 97 miliar. Sampai Oktober sudah ada 16 PMSE asing yang ditunjuk, dan setoran sampai Oktober 2020 adalah Rp 297 miliar,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November untuk realisasi Oktober, Senin (23/11/2020).
Kenaikan yang cukup signifikan itu disebabkan utamanya oleh PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN semakin banyak. Untuk di bulan November, PMSE yang ditunjuk menjadi 24 platform, atau bertambah 8 platform dari bulan Oktober 2020. Lalu, di Desember juga akan bertambah lagi.
Penerimaan Pajak, Pungutan Amblas, Konsolidasi Fiskal Rawan Bablas
Mengacu pada
data realisasi
penerimaan
yang dirilis
Kementerian
Keuangan,
proyeksi paling optimistis realisasi
penerimaan pajak pada tahun ini
hanya berada di kisaran -13% dan
angka pesimistis di kisaran -19%
Ironisnya, di tengah tren kinerja
penerimaan pajak yang terpuruk,
sebuah laporan dari Tax Justice
International justru menunjukkan
bahwa praktik penggerusan pajak
terus belangsung.
Laporan itu mencatat, praktik
penghindaran pajak memiliki dampak yang besar terhadap negara
dengan penghasilan terbatas seperti
Indonesia.
Kajian paling anyar lembaga
tersebut menunjukkan bahwa
praktik penghindaran pajak di
Indonesia mencapai US$4,86 miliar setiap tahun. Angka tersebut
setara dengan 4,39% dari total
penerimaan pajak nasional.
Pajak yang hilang akibat penghindaran yang dilakukan oleh korporasi tercatat mencapai US$4,78
miliar.
Adapun penerimaan pajak yang
hilang karena orang kaya yang
menyembunyikan kekayaannya
di luar negeri mencapai US$78,83
juta.
Realisasi penerimaan pajak
sampai Oktober 2020 tercatat
mengalami kontraksi makin dalam. Data Kementerian Keuangan
menunjukkan realisasi penerimaan
hanya sebesar Rp826,9 triliun,
terkontraksi sebesar 18,8%. Angka
ini melebar dibandingkan dengan
realisasi September yang hanya
di kisaran 16%.
Selain disebabkan oleh ekonomi
yang belum sepenuhnya pulih,
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengatakan bahwa kontraksi penerimaan pajak tersebut
juga disebabkan oleh banyaknya
insentif untuk dunia usaha.
Di sisi lain, Danny Darussalam
Tax Center (DDTC) telah melakukan penghitungan terbaru terkait
dengan proyeksi penerimaan pajak
pada tahun ini.
Dalam kajiannya, DDTC mencatat
penerimaan pajak pada tahun ini
berada pada kisaran Rp1.084 triliun
atau -19% untuk target pesimistis
dan Rp1.154 triliun atau -13%
untuk target yang optimistis.
Realisasi defisit APBN tersebut
telah mencapai 73% dari target.
Namun, Menkeu mengatakan
besarnya defisit itu mengindikasikan bahwa tata kelola anggaran
tergolong produktif.
Target Pajak Meleset 2020, BPK : Rawan Terjadi Ijon
Kementerian Keuangan memperkirakan setoran pajak tahun ini bakal di bawah target lagi. Sampai September 2020 penerimaan pajak masih tumbuh minus sebesar 16,86%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, “Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi korporasi maupun masyarakat betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat,” katanya Kamis (19/11).
Namun saat potensi melesetnya penerimaan pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan adanya potensi terjadinya ijon pembayaran pajak. Hal ini terlihat dalam publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2020 yang menunjukkan adanya pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai penerimaan 2019.
Praktik ijon pajak itu dilakukan oleh 944 wajib pajak di 20 kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak pada periode November hingga Desember 2019. Hasilnya, terjadi kenaikan pembayaran PPh Pasal 25 mencapai 303,89%. BPK menyampaikan peningkatan tersebut disebabkan karena wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 lebih dari satu kali. Pada 1-15 Desember, wajib pajak membayar untuk masa pajak November 2019 yang jatuh tempo pembayarannya pada 15 Desember 2019.
Aturan Pajak Baru Sedang Disiapkan
Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan pelaksana Undang Undang Cipta Kerja klaster perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, keberadaan aturan yang masih menerima masukan dari masyarakat tersebut tidak cuma bisa menarik investor luar negeri tapi juga dalam negeri.
“Masyarakat menengah atas punya pilihan untuk menanamkan modal, tidak hanya di Indonesia. Kita musti memperkuat ekonomi Indonesia, lewat reformasi perpajakan,” kata Menkeu dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan,Kamis (19/11).
Pemerintah pun akan mengubah aturan dan Undang-Undang (UU) bidang perpajakan. Yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengaturan PPh, misalnya, delapan aturan PPh akan diubah. Salah satunya mengenai ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi (SPOP). Beleid ini mengatur bahwa warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.
Kementerian Keuangan juga mengatur ulang tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) terkait dengan PPN. Selama ini, penyerahan barang kena pajak harus menyertakan identitas dan NPWP. Ke depan, syarat itu tidak perlu dan cukup dengan nomor induk kependudukan (NIK). Sanksi perpajakan juga ringan. Denda tidak dipatok 2% tapi berdasarkan suku bunga acuan ditambah persentase tertentu dibagi dua belas.
Bebas Stres Bayar Pajak
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak mengharuskan wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang wajib dibayarkan. Sistem self assessment ini kerap membuat bingung. Banyak wajib pajak lebih pilih tidak melaksanakan kewajibannya karena alasan keribetan ini.
Selesai bergelut dengan berbagai permasalahan pajak, Tracy mencari kawan untuk berbagi pengalaman dan solusi. Sistem kecerdasan buatan diyakini dapat menjembatani permasalahan antara wajib pajak dan regulasi pajak. Aplikasi HiPajak pun mulai dikembangkan pertengahan 2019.
Tracy menuturkan, proses paling rumit bukan pembuatan produk, melainkan penyusunan cetak biru sistem aplikasinya. Tim HiPajak secara khusus merekrut penulis kreatif atau content writer untuk menyederhanakan istilah-istilah pajak yang rumit menjadi kalimat sehari-hari agar mudah dipahami.
Setelah menjalani berbagai uji coba dan pembaruan, aplikasi HiPajak resmi diluncurkan pada 29 Januari 2020. Aplikasi berbasis sistem kecerdasan buatan ini memiliki enam fitur utama, yaitu rekomendasi pajak, hitung pajak bulanan, buat draf surat pemberitahuan tahunan (SPT), curhat pajak, unduh SPT, dan pembayaran pajak.
Sejauh ini, aplikasi HiPajak sudah diunduh sekitar 30.000 pengguna di Google Play Store dan App Store. Menurut Tracy, sekitar 60 persen dari 30.000 pengunduh merupakan pengguna aktif. Mereka mayoritas generasi milenial yang baru merintis usaha kecil dan menengah (UKM) berbasis digital.
HiPajak dikembangkan untuk menyediakan solusi efektif dan memfasilitasi berbagai kebutuhan pengurusan pajak. Aplikasi digital ini menarget generasi milennial yang mayoritas wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pekerja industri kreatif.
HiPajak merupakan mitra resmi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Seluruh sistem HiPajak didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang merupakan PJAP resmi yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sejauh ini ada 14 PJAP yang terdaftar di DJP Kemenkeu. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP adalah pihak yang ditunjuk Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi perpajakan itu terhubung langsung dengan sistem informasi DJP.
Insentif Pajak Dongkrak Daya Saing Digital
Direktur Eksekutif Indonesia
ICT Institute Heru Sutadi berpendapat, insentif sangat dibutuhkan
sebagai penggerak ekonomi
digital, baik bagi pelaku usaha
rintisan berbasis teknologi (start-up), seperti marketplace/e-commerce dan jasa transportasi yang
menggunakan platform daring
(ride hailing), serta UMKM
yang berjualan dan menjadi mitra
start-up, agar mereka bertumbuh
bersama.
Heru mencontohkan, pemerintah bisa memberikan insentif
pajak bagi pelaku start-up besar
maupun kecil dengan syarat misalnya tidak mem-PHK karyawan
dalam satu tahun, mau merekrut
100.000 karyawan baru, atau bagi
start-up yang sudah dimiliki asing
maupun asing mau menambah
investasinya di Indonesia.
Insentif pajak dibutuhkan jika
pemerintah ingin menaikkan
daya saing digital. Berdasarkan
laporan East Ventures Digital
Competitiveness Indeks (EV-DCI)
2020, indeks daya saing digital
di Indonesia adalah 27,9 dengan
skala 0-100, yang mencerminkan
rendahnya daya saing
Heru Sutadi menyebut, ada
beberapa faktor yang membuat
peringkat daya saing digital RI rendah, yakni infrastruktur telekomunikasi (termasuk internet) yang
belum merata ke seluruh wilayah
Tanah Air, sehingga sangat butuh
percepatan seperti dicanangkan
Menkominfo Johnny G Plate.
Saat ini, kecepatan internet
Indonesia hanya sekitar 20 Mega
bits per second (Mbps), sedangkan dunia rata-rata sudah mencapai 100 Mbps. Hal ini juga akibat
molornya penyelesaian proyek
penggelaran kabel serat fiber
tulang punggung (backbone)
Palapa Ring hingga tahun 2019
dari seharusnya sudah diresmikan
pada 2017.
Selanjutnya, anggaran riset dan
pengembangan (research and
development/R&D) di Indonesia
masih cukup kecil dan pengungkapan data-data paten di bidang
teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau yang terkait dunia
digital juga masih sangat sedikit.
Selain itu, jumlah sumber daya
manusia (SDM) di bidang digital
(talenta digital) yang berpendidikan formal dan punya keahlian di
bidang digital, seperti artificial intelligence (AI), internet of things
(IoT), machine learning, dan
pemrograman yang berstandar
dunia juga masih sedikit.
Heru mengakui, potensi ekonomi digital Indonesia sebenarnya
sangat besar ditopang penduduk
275 jutaan dan pengguna internet
196,71 juta (73,7% dari populasi),
sehingga Google & Temasek pun
memproyeksikan pasar ekonomi
digital Indonesia tahun 2025 bisa
mencapai US$ 133 miliar.
Heru menilai pemerintah kurang mendukung dengan memberikan insentif memadai dan tak
punya program tuntas untuk mendukung start-up yang bergerak di
berbagai bidang, antara lain ride
hailing serta marketplace/e-commrce, sehingga bisa berkembang
pesat dan menjadi besar.
Dia pun mempertanyakan program pencetakan dan pelatihan
1.000 start-up yang tanpa pembinaan lebih lanjut dan penjabaran keterangan tingkat keberhasilannya.
Padahal, program yang dinamai
Gerakan Nasional 1000 Start-up
Digital dan diluncurkan sejak Juni
2016 tersebut dibiayai dengan
dana APBN
Sementara itu, start-up yang
berbergerak di bisnis, antara lain
marketplace/e-commerce dan
uang elektronik, seperti Bukalapak, Tokopedia, OVO, dan LinkAja
justru sedang mengalami kenaikan bisnis. Karena, masyarakat
mulai beralih ke serba digital dan
mengurangi sentuhan langsung
dan mengurangi transaksi dengan
uang fisik.
Khusus bagi perusahaan teknologi seperti Grab dan Gojek
yang awalnya mengandalkan
pendapatan dari ride hailing, kini
dinilai mulai membaik bisnisnya.
Karena, penurunan bisnis ride hailing mulai tergantikan oleh bisnis
antarpesan makanan dan inovasi
bisnis baru, misalnya bermitra
dengan UMKM yang menjual jasa
untuk kebutuhan sehari-hari.
Ekosistem Hukum dan Perpajakan Jadi Daya Tarik bagi Investor
Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, ekosistem hukum dan
peraturan serta perpajakan merupakan daya tarik utama bagi investor
untuk memulai investasi di suatu negara yang akan berdampak baik untuk
pertumbuhan ekonomi. Oleh karena
itu, pemerintah memasukkan klaster
perpajakan dalam Undang Undang
Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ia mengatakan, Indonesia tidak
boleh kalah bersaing dengan negara
lain. Dari berbagai survei menunjukkan bahwa negara yang memiliki
permasalahan dalam regulasi merupakan negara- negara yang akan
mendapatkan investasi langsung
asing atau foreign direct investment
(FDI) yang paling kecil. Pentingnya
perpajakan tidak hanya memengaruhi minat investor asing namun
juga perusahaan dalam negeri dan
masyarakat kelas menengah. Oleh
karena itu, pemerintah terus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia agar dapat meningkatkan
jumlah investasi.
Menurutnya, dari sisi substansi
perpajakan pemerintah harus melakukan reformasi UU Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh),
dan UU Pajak Pertambahan Nilai
(PPN). Reformasi tidak hanya untuk
kemudahan berusaha, tetapi juga untuk tren global. Apalagi saat ini tren
perekonomian juga mulai mengarah
ke digital. Disinilah perlu upaya
ekstra agar bisa mengumpulkan
penerimaan pajak dari sektor digital.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi
Sasmita mengatakan, dengan adanya
kluster perpajakan di UU Cipta Kerja
diharapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih aktif melakukan
ekstensifikasi wajib pajak. Dengan
sejumlah kemudahan insentif pajak
yang diberikan melalui regulasi ini
diharapkan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak.
Suryadi mengatakan, dalam PP
yang ada diharapkan ada kejelasan
dari regulasi yang berlaku. Sebab
masih ada pemahaman berbeda dari
regulasi yang dilakukan pemerintah.
Ia juga mengharapkan adanya contoh
yang jelas. Sehingga tidak ada penafsiran yang berbeda antara petugas
pajak dengan wajib pajak.
Penerimaan Pajak 2020, Skema Ijon Diliburkan
Setelah mendapat sorotan dari Badan
Pemeriksa Keuangan, otoritas pajak pada tahun ini meniadakan praktik ijon atau
yang disebut dinamisasi alias special effort yang selama ini menjadi andalan
untuk menimbun penerimaan pada akhir tahun.
Laporan hasil pemeriksaan LHP atas Laporan Keuangan 2019 (Audited) yang di rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya peningkatan pembayaran pajak penghasilan(PPh) pasal 25 badan yang signifikan di 20 kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak, pembayaran dilakukan oleh 944 wajib pajak, pada desember 2019 sebanyak Rp.14,01 triliun, naik 303,9% atau sekitar Rp.9,4 triliun, di banding November 2019 hanya Rp.4,6 triliun. LHP mengungkap adanya pembayaran PPh pasal 25 bulan Januari – Februari 2020 dengan nilai Rp.8,8 triliun dan 292 miliar
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa dinamisasi alias praktik ijon tidak akan di lakukan pemerintah pada tahun ini, akibat Covid-19, kecuali untuk beberapa sektor yang malah meningkat penghasilannya, kamis (19/11). Ekonomi kuartal III/2020 terkontraksi hingga 3,49% yang sampai September 2020 mendekati angka 17%. Sektor utama penerima pajak seperti manufaktur, perdagangan dan konstruksi atau real estat mengalami penurunan di angka minus 17,16%, 18,42% dan 19,6%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak pada tahun ini meleset dari outbook (APBN) 2020 akibat Covid-19. Adapun penerimaan pajak pada September mencapai Rp.750,62 triliun atau 62,61% dari target penerimaan pajak tahun2020 sebesar Rp.1.198,8 triliun. Artinya hingga akhir tahun pemerintah harus mengejar target Rp.448.18 triliun atau setiap bulan Rp.149,39
Dalam catatan bisnis, praktik ijon tidak melanggar undang-undang, hanya mengatur tanggal jatuh tempo, namun secara prinsip dilarang Menteri Keuangan Sri Mulyani karna merusak basis data pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa dinamisasi dan ijon pada dasarnya berbeda.
Jika turun PPh terutangnya di bawah 75%, jika naik PPh terutangnya lebih dari 150%. Fajry juga menjelaskan bahwa LHP BPK atas LKPP Kementerian Keuangan menemukan adanya lonjakan pembayaran pajak lebih dari 300% pada desember 2019 dibanding November 2020. Para pengusaha tak keberatan dengan praktik tersebut, selama proposional dan tidak menimbulkan lebih bayar.









