Pajak
( 1542 )Insentif Pajak Korporasi, Penerima Tax Holiday Diperluas
Pemerintah menambah cakupan bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday menjadi 185 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jumlah ini bertambah 11 dibandingkan dengan ketentuan yang ada dalam regulasi sebelumnya. Adapun subjek dan jenis fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha masih tak berubah. Sementara itu, pemberian tax holiday atau pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan sepenuhnya ada di bawah kendali kepala BKPM.
Hal tersebut memberikan kewenangan pemberian fasilitas tax holiday baik atas permohonan wajib pajak yang tercakup dalam industri pionir maupun atas permohonan tax holiday oleh sektor yang tidak tercakup kepada BKPM, kemudian kepala BKPM menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax holiday tersebut kepada wajib pajak yang memenuhi syarat untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Perluasan KBLI bidang usaha penerima ini ditujukan untuk mengakselerasi investasi di Tanah Air. Hal ini menjadi katalis positif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada tahun depan. Akan tetapi, hal yang selama ini terlupakan adalah evaluasi atas pemberian insentif tersebut secara detail.
Pemerintah seolah tidak pernah melakukan evaluasi baik terkait dengan sektor yang paling banyak menikmati, hingga konsekuensi pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. Padahal evaluasi ini sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, serta untuk mengetahui potensi pajak yang hilang. Risiko penerimaan pajak yang hilang akan dikompensasi oleh penerimaan di pos yang lain.
Pajak Orang Kaya, Pemangkasan Perlebar Ketimpangan
Pemangkasan pajak orang kaya makin memperlebar ketidaksetaraan dan tidak memberikan manfaat bagi kelompok lain. Para peneliti menerapkan analisis yang menggabungkan berbagai pungutan yang diterapkan pada pendapatan, modal dan aset di 18 Negara OECD, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, selama setengah abad terakhir. Di tengah kemerosotan ekonomi akibat krisis pandemi virus corona, menaikkan pajak khususnya bagi individu berpendapatan tinggi menjadi pilihan untuk mendulang tambahan penerimaan negara.
Pemerintah Inggris berencana memberlakukan pajak sekali pungut sebesar 5% terhadap orang dengan penghasilan lebih dari US$ 348 miliar per tahun. Komisi Pajak Kekayaan (WTC) Inggris juga akan memungut pajak 1% per tahun sebanyak lima kali untuk individu di atas 500.000 poudsterling. Kebijakan ini akan mempengaruhi 8 juta penduduk Inggris. WTC yang terdiri atas akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi pajak mengatakan ketentuan ini ditargetkan bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar yang tinggi.
Di sejumlah negara Amerika Latin, opsi memungut pajak dari golongan terkaya juga mengemuka selama krisis pandemi. Menurut laporan OECD, sejumlah alasan penarikan kebijakan itu adalah pengelolaan yang mahal, sulit diterapkan bagi orang dengan banyak aset, tetapi sedikit uang tunai, mendistorsi keputusan tabungan dan investasi, mendorong orang kaya melarikan uang ke negara pajak rendah, dan yang terburuk adalah tidak banyak meningkatkan pendapatan.
Setoran Pajak 2020 Bisa Kurang Rp 115 Triliun
Sepanjang tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak mencapai Rp 1.198,82 triliun. Angka ini turun 10% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2019. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 826,94 triliun atau setara 68,98% dari outlook yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020 tentang APBN.
Pekerjaan rumah otoritas pajak di dua bulan terakhir tahun ini pun cukup berat. Sebab, Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang. Artinya, pada bulan November dan Desember 2020, setoran penerimaan pajak masing-masing mencapai Rp 185,94 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Pada saat ini penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat pandemi Covid ini, “ kata Sri Mulyani dalam acara bertajuk Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).
Meski begitu, pemerintah optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa tercapai sesuai outlook. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.
PPh Dividen : Syarat Pembebasan PPh atas Dividen
Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Dalam implementasinya nanti, insentif ini akan merujuk pada fasilitas instrumen investasi dalam program pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan WP Badan dalam negeri, asalkan dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi WP orang pribadi dan WP Badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Penerimaan Negara 2021, Target Pajak Korporasi Disunat
Iklim bisnis pada tahun depan diprediksi masih tertatih kendati tahapan vaksinasi dimulai dan program pemulihan ekonomi nasional berlanjut.Hal itu tercermin dalam target penerimaan pajak penghasilan korporasi 2021 yang lebih rendah dibandingkan dengan 2020. Target pajak penghasilan (PPh) yang ditetapkan oleh pemerintah dalam beleid itu tercatat Rp 683,77 triliun, naik 1,94% dibandingkan dengan target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp 670,37 triliun.
Dipangkasnya target ini mengindikasikan bahwa ekonomi pada tahun depan masih cukup menantang. Dengan kata lain, pembengkakan belanja dan berlanjutnya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dimulainya tahapan vaksinasi tidak langsung berdampak pada dunia usaha.
Peneliti Indef Bhima Yudhistira menilai, turunnya target penerimaan pajak mengindikasikan bahwa pemerintah pesimistis dengan prospek ekonomi pada 2021. Hal ini cukup kontradiktif karena pemerintah menargetkan ekonomi tumbuh di kisaran 5% pada 2021. pemerintah masih memiliki peluang untuk melakukan penyesuaian target dalam asumsi makro melalui revisi APBN 2021 sehingga pemerintah lebih terukur.
Perbaikan Rasio Pajak, Strategi Insentif Jadi Kunci
Adanya kewajiban perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan diprediksi bakal meningkatkan rasio pajak. Dalam RUU tentang Pelaporan Keuangan, pemerintah mewajibkan perusahaan perseorangan menyusun laporan keuangan yang menjadi modal basis data pajak sebagian wajib pajak orang pribadi. Misi ini perlu diimbangi dengan strategi insentif yang diterapkan oleh pemerintah. Kendati masih menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), guyuran insentif perlu lebih dikendalikan untuk memangkas beban fiskal pemerintah.
RUU tersebut juga diklaim bisa meningkatkan rasio pajak alias tax ratio yang sejauh ini masih sangat rendah Pasalnya, aktivitas bisnis yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi Ditjen Pajak dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan. Dengan RUU ini, sistem pelaporan keuangan lebih terstandarisasi dan terintegrasi, sehingga mendorong terbentuknya ekosistem dunia usaha yang lebih sehat karena meningkatnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
Indonesia juga termasuk salah satu negara yang memiliki perbedaan terbesar antara realisasi penerimaan dengan potensi pendapatan. Posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang lain, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul tipis dari Sri Lanka.
Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan kepada pemerintah untuk menyusun skala prioritas dalam pemberian insentif pada tahun mendatang. Hal ini perlu dilakukan agar risiko pajak yang hilang akibat kucuran insentif tersebut dapat terkompensasi melalui sumber-sumber lain. RUU Pelaporan keuangan memang akan mendorong kinerja penerimaan pajak. Karena, kunci utama dari meningkatkan penerimaan pajak adalah informasi, mengingat Indonesia menganut self assessment. Hal yang tidak boleh diabaikan adalah kondisi internal dan eksternal.
Administrasi Penagihan Pajak Disederhanakan
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Regulasi yang ditetapkan pada 27 November ini untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.
PMK 189 juga mengubah ketentuan mengenai cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa. Dalam pasal 3 PMK 189, tertulis wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika tidak dapat melunasi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan tindakan penagihan.
Tindakan yang mengacu pada pasal 4 meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, menyita, melelang barang sitaan, menjual dan/atau memindahbukukan barang sitaan untuk barang dikecualikan, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyanderaan, dan/atau menerbitkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus.
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat menyebutkan, pemberian fasilitas fiskal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK tersebut, jelas Syarif, pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan Covid-19.
Selain itu, fasilitas juga dapat diberikan melalui pusat logistik berikat (PLB) atau pengeluaran dari kawasan berikat (KB) atau gudang berikat (GB), kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan bebas, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurut Syarif dengan penerbitan PMK ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memprediksi, dengan melibatkan peran swasta, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Sedangkan bila tanpa keterlibatan swasta, waktu yang dibutuhkan bisa jauh lebih lama. Menurut dia, saat ini, fasilitas kesehatan yang dimiliki BUMN hanya mampu melakukan vaksinasi sebanyak 2,3 juta per bulan. Sementara penugasan yang diberikan oleh negara adalah harus melakukan vaksinasi sebanyak 75 juta. Dengan menggandeng swasta, ia yakin, proses vaksinasi akan berlangsung lebih cepat. Dengan ini, inovasi dan transformasi pun terjadi. Ekosistem yang sehat melalui kerja sama BUMN dan swasta akan memperkuat proses vaksinasi.
Kemenkeu: 70% WP Merasa Terbantu Stimulus Pajak
Staf Ahli Menteri
Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
Yon Arsal menyebutkan, sebanyak
70% pelaku usaha merasa sangat
puas dan terbantu dengan adanya
stimulus pajak selama masa pandemi
Covid-19. Sementara sebanyak 72%
pelaku usaha merekomendasikan
layanan pajak secara online oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
Ia merujuk pada hasil
survei pemulihan ekonomi nasional
(PEN) yang dilaksanakan oleh DJP
terhadap 12.800 wajib pajak yang
terkena dampak pandemi.
Ia mengatakan, pandemi Covid-19
memberikan dampak yang signifikan
terhadap kondisi pelaku usaha yang
ditunjukkan dengan penurunan penjualan, pengurangan aktivitas usaha,
permasalahan likuiditas, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan
permintaan barang dan jasa.
Selanjutnya survei juga menunjukkan bahwa 47% responden melakukan penyesuaian tenaga kerja, 35%
melakukan pemberhentian sementara, dan 62% responden melakukan
pengurangan aktivitas hingga 75%.
Sebagai informasi, selama masa
pandemi Covid-19, pemerintah memberikan stimulus anggaran dunia
usaha senilai Rp 120,61 triliun yang
meliputi insentif pajak seperti pajak
penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan
angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%,
serta percepatan restitusi pajak
pertambahan nilai (PPN) hingga 31
Desember 2020.
Di sisi lain, survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat
penurunan jumlah karyawan dan
penurunan jumlah penjualan lebih
moderat, dibandingkan dengan
pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak
Prancis akan Berlakukan Pajak Digital Tahun ini
Pemerintah Prancis akan
memberlakukan pajak digital baru untuk raksasa perusahaan teknologi daring
(online) pada tahun ini. Langkah tersebut melanggar gencatan senjata dengan
Amerika Serikat (AS) terkait pertarungan pajak berkepanjangan, yang bakal
mendorong ke putaran tarif hukuman AS atas barangbarang impor Prancis. Pernyataan
tersebut secara khusus mengacu pada perusahaanperusahaan teknologi AS, Google,
Amazon, Facebook dan Apple (GAFA) yang berada di Prancis.
Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump telah mengecam peraturan pajak yang dianggapnya tidak adil karena menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi yang sangat penting. Bahkan tahun lalu, AS mengancam mengenakan bea impor sebesar 25% atas produk Prancis senilai US$ 1,3 miliar, termasuk kosmetik dan tas tangan dari merek-merek terkenal.
Namun pada 2020, Pemerintah Prancis telah mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump untuk menunda pengumpulan pajak seraya mengupayakan kesepakatan pajak digital global di bawah naungan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Di sisi lain, pertarungan pajak digital hanyalah salah satu sektor dalam pertempuran perdagangan trans-Atlantik yang diluncurkan oleh Trump. Tahun lalu, pemerintahannya memberlakukan tarif 25% pada berbagai makanan dari Eropa dalam konflik pemberian subsidi untuk produsen pesawat Airbus. Uni Eropa pun menanggapi kebijakan Trump dengan menerapkan tarif impor AS balasan pada bulan ini, setelah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menuding AS memberikan bantuan negara untuk Boeing.









