;
Tags

Pajak

( 1542 )

Obral Diskon PPnBM Kendaraan Mulai Disoal

Sajili 16 Feb 2021 Kontan

Insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru mulai memacu pro kontra. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan memberikan insentif diskon PPnBM mobil untuk mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc selama sembilan bulan.

Insentif berlaku tiga tahap. Pertama, 1 Maret-1 Juni 2021 dengan diskon PPnBM 100%. Kedua, potongan PPnBM 50% pada 2 Juni-1 September 2021. Ketiga, diskon PPnBM 30% 2 September-1 Desember 2021. Targetnya, ini bisa bisa mendongkrak penjualan mobil jelang Lebaran Mei 2021.

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemperin bilang, kenaikan produksi mobil mendorong industri ban, kaca, baja, elektronik dan tekstil. “Local purchase material dan jasa di dalam negeri dan populasi share market mendekati 40% dari data empiris,” kata dia ke KONTAN, Senin (15/2).

Namun, Ekonom Senior Institute for Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, efek insentif fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi akan minim lantaran kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) kecil.


Maryland Kenakan Pajak Pendapatan Iklan Digital

Ayutyas 15 Feb 2021 Investor Daily, 15 Februari 2021

SAN FRANCISCO – Maryland telah menjadi negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang mengenakan pajak pendapatan iklan digital. Hal ini terjadi setelah anggota dewan legislatif di Senat negara bagian tersebut meraup suara yang cukup untuk mengabaikan veto Gubernur Republik Larry Hogan. Dia disebut-sebut berusaha menggagalkan pengenaan pajak pendapatan yang diambil dari iklan daring (online) yang ditampilkan di Maryland. 

“Ini semua tentang pajak dan tidak ada hasil. Ini bukanlah akhir dari pertarungan ini, ini hanyalah permulaan. Pajak ini tidak bisa dan tidak akan bertahan,” ujar Hogan dalam cuplikan video yang diunggah di Twitter, pada Jumat (12/2) waktu setempat Pajak tersebut diperkirakan akan digugat di pengadilan. 

Tahun lalu, Hogan memveto rancangan undang-undang (RUU) itu. Menurut dia, RUU ini bakal menaikkan pajak bagi orang-orang yang sudah berjuang karena pandemi. Pasalnya, besaran potongan pajak hingga 10% akan diambil dari porsi pendapatan iklan digital yang dihasilkan dari penggunaan internet di negara bagian itu. 

“Maryland akan menjadi negara bagian pertama di AS yang memastikan perusahaan-perusahaan teknologi besar membayar bagian yang adil sambil menghasilkan miliaran dolar setahun menggunakan data pribadi kami untuk menjual iklan digital,” kata Senator negara bagian Bill Ferguson dalam komentar mendukung RUU yang diunggah di Facebook   

Negara-negara lain pun diharapkan mengikuti dalam membidik raksasa internet yang telah membangun kerajaan keuangan dengan layanan gratis yang didukung oleh iklan ber target. Negara-negara termasuk Austria, Inggris, Prancis, dan Spanyol diketahui telah memberlakukan pajak layanan digital. 

Sedangkan pemerintahan Presiden AS Joe Biden menyatakan dukungan untuk pajak global yang diusulkan pada raksasa digital seperti Amazon, Facebook dan Google. Namun, legalitas pajak iklan digital di Maryland diperkirakan digugat di pengadilan. 

(oleh - HR1)


Inggris akan Pajaki Perusahaan yang Untung Karena Pandemi

Ayutyas 08 Feb 2021 Investor Daily, 8 Februari 2021

London - Pemerintahan Inggris berencana memajaki perusahaan-perusahaan ritel dan perusahaan-perusahaan teknologi yang labanya melonjak selama pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah Inggris dilaporkan sudah memanggil perusahaan-perusahaan dimaksud untuk membahas rencana penerapan pajak penjualan online. Pemerintah Inggris juga berencana mengutip satu kali pajak atas laba yang berkelebihan.

Pemerintah Inggris akan mengumumkan rencana anggaran yang akan fokus pada program-program tunjangan terkait penanggulangan dampak Covid-19 dan dukungan terhadap dunia usaha yang berdampak pandemi tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Inggris saat ini dalam tekanan sebagian pihak di Partai Konservatif yang mengkehendaki pemerintah untuk tidak jor-joran mengeluarkan belanja selama pandemi masih ada. Karena Inggris diperkirakan mengalami periode utang tahunan terbesar sejak pasca-Perang Dunia II.

(Oleh - IDS)

Ketidakpastian Global, Gentar Pungut Pajak Digital

Ayutyas 02 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah masih saja gentar menyiapkan skema pajak untuk ekonomi digital kendati telah memiliki payung hukum yang kuat. Sikap gayat itu tecermin dalam pasifnya Indonesia di berbagai forum internasional. Indikasi pertama muncul pada akhir pekan lalu, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi pembicara pada OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS: 11th Meeting of the Inclusive Framework on BEPS. Dalam forum tersebut, pemerintah lagi-lagi bersikap normatif. Pada intinya, Indonesia berharap pada konsensus global kendati saat ini tengah menghadapi perlawanan atau penolakan dari Amerika Serikat (AS). (Bisnis, 28/1). Sikap itu seolah kontradiktif dengan pemahaman Menkeu di momen yang sama, di mana pajak atas transaksi digital bisa menjadi penyelamat di tengah membengkaknya alokasi anggaran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19. 

Sri Mulyani pun mengatakan di tengah pandemi Covid-19, ekonomi digital di Indonesia mencatatkan pertumbuhan yang signi? kan, yakni mencapai 25% hingga Juli tahun lalu. Di sisi lain, Indonesia masih belum memiliki aksi nyata guna menegakkan kedaulatan pajak. UU No. 2/2020 yang mengakomodasi serangkaian praktik dan mekanisme mengenai pungutan pajak digital juga terkesan ‘diabaikan’ oleh pemerintah. Selama ini, pemerintah hanya membanggakan keberhasilan memungut setoran atas transaksi elektronik dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). 

Indonesia, kendati memiliki legalitas dalam UU No. 2/2020 juga belum menyusun aturan teknis mengenai PPh tersebut. Selain dalam forum OECD/ G20 Inclusive Framework on BEPS, indikasi bahwa pemerintah masih gentar juga tecermin dalam surat balasan yang disampaikan kepada United States Trade Representative (USTR) pada pertengahan tahun lalu. Sama dengan pekan lalu, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk menjawab investigasi yang dilakukan AS pada tahun lalu itu juga sangat normatif. Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menyarankan kepada pemerintah untuk bersikap agresif. Setidaknya, pemerintah perlu menyiapkan aturan dan mekanisme mengenai pemajakan transaksi digital ke dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana amanat UU No. 2/2020. 

(Oleh - HR1)

Pajak Dividen Mitra Investasi LPI Hanya 7,5%

Ayutyas 02 Feb 2021 Investor Daily, 2 Februari 2021

Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra asing Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar 7,5%. Ketentuan ini berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa kepemilikan maupun exit yaitu saat mitra investasi menarik modal dari instrumen LPI. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif 7,5% relatif kecil dibandingkan negara lain dan ketentuan yang berlaku saat ini. "Aturan selama ini PPh 26 dengan tarif 20% atau entitas SPLN membayar sesuai dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)," ujar Menkeu dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/2).

Secara rinci Menkeu menyebut akan membuat dua skema perlakuan perpajakan. Pertama, jika dana dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Sementara jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%. Saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sedangkan jika menggunakan tarif dalam P3B dari 71 perjanjian yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. Dengan demikian, Menkeu berharap, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit ini dapat menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke dalam negeri dan terus menjalin kerja sama dengan LPI. 

(Oleh - HR1)

ATSI Belum Bisa Pastikan Dampak Pajak ke Harga Pulsa

Ayutyas 02 Feb 2021 Investor Daily, 2 Februari 2021

Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucer, lebih ke pengaturan dan bukan hal baru. Namun, ATSI juga belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. 

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku 1 Februari 2021. 

Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengaku belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut kemugkinan akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. Sebab, hal tersebut juga sangat tergantung pada permintaan (demand) pulsa di pasar. Menurut Merza, aturan dikeluarkan oleh Kemkeu tersebut pun sebenarnya bukan tentang pajak pulsa. Karena, selama ini, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan pajak untuk pulsa sejak lama. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, PMK 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik, akan menguntungkan publik dan negara. Karena, PMK memberikan kepastian hukum dan pemungutannya disederhanakan. Dia menjelaskan, PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang sebagai PPN sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1983, atau diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi. 

(Oleh - HR1)

ATSI Berusaha Pajak Pulsa Tidak Membebani Konsumen

Ayutyas 01 Feb 2021 Investor Daily, 1 Februari 2021

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tengah berkoordinasi dengan semua jaringan besar distribusi penjualan pulsa telekomunikasi seluler di Tanah Air agar kebijakan Kemkeu untuk pajak pulsa tidak mempengaruhi harga di pasaran. 

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/ PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token listrik, dan Voucer. Beleid ini mulai 1 Februari 2021 ini. Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, saat ini, ATSI masih terus berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan menyamakan pemahaman isi dari beleid kebijakan Kemkeu tersebut. Harapannya, pelaksanaan aturan tersebut tidak membebani konsumen seperti yang disampaikan pemerintah.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menambahkan, Telkomsel saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal. Tujuannya guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel. Sementara itu, Sekretaris YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa pulsa dan token listrik menjadi sangat urgen di situasi pandemi ketika sebagian besar tempat kerja menerapkan work from home. Begitu juga, sekolah yang masih secara daring. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/ kartu perdana/token listrik/ voucer sebenarnya sudah lama berlaku, sehingga bukan jenis dan objek pajak baru. 

Partner Tax Research and Training Services DDTC B Bawono Kristiaji juga memiliki pandangan yang sama dengan Hestu Yoga. Kekhawatiran harga pulsa hingga token listrik akan naik dan menjadi lebih mahal dengan adanya aturan tersebut, tidak akan terjadi. Hal yang perlu dipahami, mekanisme with holding tax (PPh Pasal 22 dan 23) di Indonesia bukan bersifat pajak final yang berpotensi menambah beban dari penyedia jasa penjualan barang-barang tersebut. 

Bawono menambahkan, PPN di Indonesia juga mengusung prinsip netralitas melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Artinya, adanya pengenaan PPN di setiap titik rantai suplai diatur agar tidak membuat distorsi bagi peningkatan harga akhir di tingkat konsumen. Dia juga melihat, urgensi dikeluarkannya aturan tersebut lebih untuk mengurangi adanya potensi penerimaan pajak (tax gap) yang selama ini belum sepenuhnya dapat dikumpulkan oleh otoritas.

(Oleh - HR1)

Meterai Tempel Rp 10.000 Akhirnya Disistribusikan

Sajili 29 Jan 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Kamis (28/1). Kini, meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut, sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

Adapun stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 mendatang, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000. Caranya, dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing Rp 6.000, atau meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.


Penerimaan Pajak Korporasi Turun Drastis

Sajili 29 Jan 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 di tahun ini loyo, bahkan sepi setoran.

Berdasarkan data Kemkeu, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070,0 triliun. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak 2020 mencatatkan selisih alias shortfall sebesar Rp 128,82 triliun dari target 2020 senilai Rp 1.198,82 triliun.

Dari angka itu, penerimaan PPh Pasal 25/29 memberikan kontribusi 15,87% terhadap total penerimaan pajak. Tercatat, realisasi PPh Pasal 26/29 pada 2020 sebesar Rp 169,81 triliun. Pada tahun lalu, jenis penerimaan ini juga telah mencatatkan kontraksi 36,07% year on year (yoy).

Lebih terperinci, realisasi PPh Pasal 25/29 WP badan hanya sebesar Rp 158,25 triliun, turun 37,80% yoy. Sementara, pemerintah mematok target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, sebesar Rp 1.229,6 triliun. Angka ini naik 14,9% dibanding realisasi tahun 2020.


Polemik RI-AS< Sengkarut Pajak DIgital Berlanjut Di Meja WTO

Ayutyas 27 Jan 2021 Bisnis Indonesia

Sengkarut pemajakan ekonomi digital atau digital service tax antara Indonesia dan Amerika Serikat berlanjut di World Trade Organization (WTO). Organisasi perdagangan itu diharapkan menjembatani terciptanya solusi atas polemik kedua negara. Sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menjelaskan, WTO terlibat lantaran negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) menemui jalan buntu. (Bisnis, 26/1). Dia menceritakan, ada dua persoalan yang menjadi isu utama dalam polemik antara Indonesia dan AS di WTO itu.

Pertama penerapan klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas peranti lunak, yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/ PMK.010/2018. Kedua substansi mengenai pemajakan atas ekonomi digital yang telah diundangkan oleh pemerintah melalui UU No. 2/2020. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, nilai devisa importasi untuk produk jenis ini selama Maret 2018—Juli 2020 mencapai US$12,5 juta, dengan nilai pajak penghasilan (PPh) lebih dari Rp3,7 miliar dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut berasal dari banyak negara, di antaranya China, Swedia, Inggris, Singapura, dan Irlandia.

Sekadar informasi, UU No. 2/2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerapkan serangkaian pajak atas transaksi atau kegiatan ekonomi digital. Di antaranya memungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), hingga PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) yang dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan atau penyelenggara PMSE dari luar negeri. 

Polemik mengenai pajak digital antara Indonesia dan AS mencuat setelah negara adikuasa itu melakukan investigasi terkait dengan skema pungutan pada Juni tahun lalu. Kemudian, Indonesia mengirimkan surat balasan kepada AS pada bulan berikutnya yang berisi tentang komitmen untuk menunggu konsensus global di forum Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyarankan kepada pemerintah untuk mengabaikan ultimatum dari AS tersebut. Pasalnya, Indonesia memiliki kedaulatan pajak dan bisa memungut PPh atau PTE terhadap perusahaan digital luar negeri yang mendapatkan pendapatan dari aktivitas bisnis di Tanah Air.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor