Pajak
( 1542 )Pajak Menjaring Orang Kaya Baru dari Digital
JAKARTA. Pemerintah terus menyisir potensi-potensi penerimaan pajak dari sektor digital. Direktorat Jenderal Pajak menganggap sektor ini menikmati untung di tenagh tekanan pandemi Covid-19. Berdasarkan informasi yang didapat, Dirjen Pajak Tengah menyiapkan strategi untuk menggali potensi penerimaan pajak di sektor digital. Salah satunya dengan membentuk tim khusus. Tim ini bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Ada dua pokok tugas yang dijalankan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSA). Kedua, memantau kegiatan influencer. Caranya; dengan pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak. Ditjen Pajak juga menggali potensi penerimaan pajak dari influencer, sejak tahun 2020. Neilmaldrin menilai, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) yang jumlahnya sedikit, tapi potensi penerimaan pajaknya besar.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Bima Laga mengatakan, untuk menciptakan level playing field dengan pengusahaan dalam negeri, otoritas patut menarik PPh atas perusahaan digital atau PMSA asing, tapi ia mengingatkan, cara atau dasar hukum yang digunakan memungut PPh ini jangan sampai bersifat kontroversial sehingga malah merusak hubungan dagang negara lain yang jadi asal usul perusahaan digital tersebut. Untuk pemungutan PPN dan PPH terhadap PMSE dalam negeri saat ini sudah tak masalah. 'Perusahaan yang dalam negeri dipastikan tunduk dengan aturan yang ada. jadi no issues," katanya.
(Oleh - HR1)
Realisasi Penerimaan Negara, Performa Pajak Lemah
Bisnis, Jakarta - Performa penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini masih cukup lemah. Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah masih membutuhkan napas yang lebih panjang guna mewujudkan akselerasi ekonomi pada tahun ini. Meskipun masih terkonstraksi, otoritas pajak menilai pertumbuhan selama dua bulan pertama tahun ini masih lebih baik dibandingkan dengan torehan pada Januari yang tercatat 15,32%. Hal ini tidak terlepas dari belum berakhirnya tekanan ekonomi akibat pandemi serta guyuran insentif yang masih dipertahankan oleh pemerintah pada tahun ini.
Jika strategi insentif dan extra effort yang dilakukan oleh pemerintah terbukti efektif, dalam jangka panjang prospek penerimaan pajak cukup cerah. Berbagai kemudahan, keringanan, dan ekstensifikasi perpajakan yang selama ini diberikan seharusnya meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak. Ekonomi pada tahun ini memang lebih positif menyusul berlanjutnya program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Akan tetapi, iklim usaha sebagai penopang penerimaan pajak masih cukup terseok. Kunci dari pemulihan ekonomi dan akselerasi penerimaan pajak adalah vaksinasi.
(Oleh - IDS)
Kontribusi Pajak TelkomGroup Tumbuh 3,24% di Tahun 2020
Direktorat Jenderal Pajak memberikan apresiasi kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) atas sinergi dan kontribusi pajak di tahun 2020. Penghargaan ini diserahkan langsung Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkom, Heri Supriadi di Telkom Landmark Tower, Senin (15/3). “Telkom adalah mitra bagi kami tidak hanya sekedar wajib pajak. Telkom merupakan satu-satunya wajib pajak dengan growth yang masih positif selama tahun 2020 dan menjadi salah satu dari 10 pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat,” demikian disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya dalam sambutannya.Budi Prasetya mengatakan bahwa pertumbuhan kontribusi TelkomGroup pada tahun 2020 meningkat sebesar 3,24% dengan kontribusi pajak mencapai 26,4% dari total penerimaan pajak KPP Wajib Pajak Besar Empat. “Semoga di tahun 2021 ini kolaborasi antara Telkom dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dapat lebih intens lagi,” tambah Budi.
(Oleh - HR1)
Relaksasi Pajak Properti, Hunian Premium Naik 25%
Bisnis, Surabaya - Penjualan properti di Jawa Timur diprediksi terus meningkat seiring adanya relaksasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% mulai Maret - Agustus 2021. Penjualan properti mengalami perbaikan pada akhir 2020 hingga awal 2021. Dengan tambahan stimulus dari pemerintah tentu akan menambah gairah pasar khususnya kelas premium. Momen stimulus dan kondisi harga properti yang relatif sempat terkoreksi seharusnya menjadi kesempatan investor maupun end user untuk membeli properti.
Saat ini, kesempatan investor untuk masuk di sektor properti karena akan ada keuntungan di masa depan. Dengan potensi-potensi tersebut diyakini tahun ini penjualannya bisa naik 70% dibandingkan tahun lalu. Selain stimulus pemerintah, saat ini perbankan juga banyak menghadirkan berbagai program KPR/KPA dengan promo suku bunga yang cukup bersaing. Pengembang tahun ini lebih optimistis dengan produk rumah yang sudah digarap sejalan dengan mulai bergeraknya aktivitas ekonomi, percepatan program vaksinasi, ditambah dengan adanya stimulus pemerintah.
(Oleh - IDS)
Pengusaha Kritisi Kenaikan Pajak Mobil Hybrid
JAKARTA – Pelaku usaha mengkritisi rencana
pemerintah menaikkan pajak penjualan atas barang
mewah (PPnBM) mobil hybrid melalui revisi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Alasannya, aturan itu baru berlaku
Oktober 2021 dan akan membingungkan prinsipal otomotif, terutama asal
Jepang, yang selama ini menguasai
nyaris 100% pasar mobil domestik dan
ekspor. Seiring dengan itu, ke depan,
pemerintah diharapkan bisa lebih
konsisten dengan aturan yang dibuat.
Direktur Administrasi, Korporasi
dan Hubungan Eksternal PT Toyota
Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan, segala
macam insentif yang diberikan pemerintah dalam pengembangan mobil
elektrifikasi adalah untuk konsumen,
bukan produsen. Dengan demikian,
jika pajak dinaikkan, akan membuat
kemampuan konsumen untuk membeli mobil elektrifikasi berkurang.
Seharusnya, lanjut dia, insentif untuk
mobil elektrifikasi harus ditambah,
bukan dikurangi. Sebab, mobil hybrid
termasuk kategori mobil elektrifikasi,
bersama plug-in hybrid electric vehicle
(PHEV), mobil listrik murni (battery
electric vehicle/BEV), dan fuel cell
electric vehicle (FCEV). Semua mobil
itu menggunakan motor listrik untuk
memutar roda. Bedanya, mobil hybrid
juga menggunakan mesin pembakaran
dalam, sedangkan BEV hanya motor listrik dengan sumber energi dar baterai.
Sebelumnya, pemerintah berencana
menaikkan tarif PPnBM mobil hybrid,
sedangkan PPnBM BEV tetap, yakni
0%. Tujuannya memberikan daya tarik
bagi investor yang berniat membangun
pabrik BEV. Ada dua skema PPnBM
mobil hybrid. Pertama, tarif PPnBM
PHEV pasal 36 (Ps 36) sebesar 5%
sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama 2%, dan
full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari 5%.
Sementara itu, jika pemain BEV
telah berinvestasi Rp 5 triliun, tarif
PPnBM mobil hybrid dinaikkan lagi
merujuk pada skema kedua. Perinciannya, PPnBM PHEV (Ps 36) menjadi
8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid
(Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12%
sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30)
13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid
(Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
Tantangan BEV
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh
Kumara menilai, revisi PP tersebut
merupakan sinyal positif dari pemerintah untuk para investor. Hanya saja,
insentif adalah salah satu faktor dalam
pengembangan mobil listrik. Sebab,
daya beli masyarakat dan harga jual
menjadi tantangan utama pengembangan mobil listrik. Saat ini, daya beli
masyarakat terhadap mobil masih di
bawah Rp 300 juta, sedangkan harga
mobil listrik meski pajaknya sudah 0%,
harganya masih mahal, Rp 600 jutaan.
(Oleh - HR1)
Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Loyo
Bisnis, Jakarta - Serapan insentif fiskal yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau rendah. Hal ini tecermin dalam laporan belanja perpajakan atau tax expenditure 2020 yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, sepanjang tahun lalu otoritas fiskal telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun korporasi, sejalan dengan besarnya hantaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.
Secara terperinci, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 diberikan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun insentif untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan restitusi PPN diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha. Sementara itu, wajib pajak yang paling banyak memanfaatkan insentif selama pandemi Covid-19 adalah sektor perdagangan yang sebesar 47%, industri pengolahan 19%, dan sektor konstruksi sebesar 7%. Otoritas fiskal akan melanjutkan pemberian insentif kepada pelaku usaha dengan lebih selektif dan terukur serta memenuhi prinsip timely, targeted, and temporary.
Realisasi tax expenditure pada tahun lalu yang lebih rendah itu mengindikasikan bahwa daya serap wajib pajak sangat terbatas. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua, banyak wajib penerima insentif tidak menyampaikan laporan. Tidak seluruh insentif yang disediakan oleh pemerintah bisa terserap dengan maksimal.
(Oleh - IDS)
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan
Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.
Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen.
Kebijakan Relaksasi Pajak dan Uang Muka, Permintaan Melesat, Multifinance Bergairah
Bisnis, JAKARTA — Industri pembiayaan atau multifi nance mulai merasakan dampak positif atas kebijakan subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM di beberapa jenis mobil baru.
Seperti diketahui, pe-me rintah memberi-kan subsidi PPnBM untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2, dengan mesin di bawah 1.500 cc, serta memiliki konten lokal hingga 70%.
Direktur Utama PT BCA Finance Roni Haslim mengatakan bahwa periode Maret 2021 menjadi angin segar dari sisi mulai naiknya permintaan pembiayaan.
Menurut Roni, momentum subsidi mobil baru bisa jadi pintu masuk untuk menggairahkan lagi penyaluran pembiayaan baru BCAF di sektor ini yang mencapai 70% dari portofolio, sisanya mobil bekas.Namun demikian, Perusahaan pem biayaan anak usaha PT Bank Central Asia Tbk. masih me matok target penyaluran tahunan per-usahaan di bawah capaian sebelum pandemi, yakni Rp30 triliun di sepanjang 2021.
Pandemi Covid-19 sempat memukul kinerja BCA Finance mencapai titik penyaluran bulanan terendah di Rp433 miliar pada Juli 2020, sehingga total penyaluran pem bia yaan sepanjang 2020 anjlok, hanya di Rp15,78 triliun.
Hal senada diungkap Direktur Sales dan Distribusi PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjito hardjojo.Dia menyebut optimisme kebangkitan penyaluran memang ada, kendatu masih jauh diban-dingkan dengan periode normal.
Namun demikian, Harjanto berharap optimisme yang timbul akibat subsidi ini mampu mendongkrak kinerja melebihi target awal, bahkan mendekati realisasi pembiayaan MTF sepanjang 2019 atau sebelum pandemi, senilai Rp28,8 triliun. “Aplikasi permintaan pembiayaan kendaraan baru meningkat 15% dari bulan lalu dan prediksi saya akan terus meningkat walaupun realisasi masih belum terlihat. Tapi kita optimis karena dapat update dari rekan-rekan dealer, surat pesanan kendaraan [SPK] meningkat 150% sampai 170% dari bulan lalu,” katanya
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa angin segar dari beragam relaksasi pemerintah dan otoritas yang mulai berlaku pada Maret 2021, bisa menjadi momentum peningkatan pembiayaan kendaraan bermotor.Namun demikian, Suwandi menekankan bahwa beragam relaksasi ini tak akan berpengaruh banyak apabila penanganan pandemi dan daya beli masyarakat masih stagnan.
(Oleh - HR1)
Batasan Omzet Pengusaha Kena Pajak akan Diturunkan
JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup.World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta.
Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.“Langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi rendahnya penerimaan pajak sudah dilakukan, tetapi masih belum cukup untuk meningkatkan tax ratio," tulis World Bank dalam laporannya yang dipublikasikan pada akhir Juli tahun lalu.Setali tiga uang, jika threshold PKP diturunkan maka semakin banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang naik kelas, sehingga tidak lagi membayar PPh Final sebesar 0,5%, tapi PPh Pasal 25 sebesar 22%. Perluasan basis pajak ini dapat menggenjot penerimaan dan menutup defisit.
Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kalau pandemi terus membaik dan ekonomi Indonesia sudah benar-benar pulih di tahun depan, penurunan ambang batas PKP sangat layak.Toh sebenarnya, berdasarkan laporan the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), banyak negara yg sudah mengambil kebijakan perpajakan yang agresif di awal tahun 2021 meski terbatas. Tujuannya, tentu untuk menutup defisit anggaran akibat pandemi tahun lalu.
Nasabah Asuransi Bakal Dikenakan Pajak
Nasabah pemegang polis asuransi bakal dikenakan pajak menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pemegang polis asuransi sebagaimana tertuang dalam omnibus law atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rencana pemajakan itu mendapat tanggapan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengungkapkan, pemajakan itu dikenakan kepada pemegang polis yang mendapatkan keuntungan dari manfaat polis yang mereka terima.
Menurut Togar, jika pajak itu tetap diterapkan, akan kesulitan untuk menghitungkan berapa besar pajak yang dikenakan. Sebab, polis asuransi jiwa bersifat jangka panjang mulai dari 15 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Selain itu, perusahaan asuransi akan terbebani untuk menyampaikan pemajakan itu ke nasabah. Akibatnya, mereka harus membuat sistem mengenai berapa jumlah premi dan manfaat yang akan diterima nasabah.









