;
Tags

Pajak

( 1542 )

Keseimbangan Hukum Proses Keberatan Pajak

Ayutyas 30 Mar 2021 Investor Daily, 30 Maret 2021

Terkuaknya kembali kasus dugaan suap pajak sebenarnya tidak mengejutkan lagi, karena lemahnya sistem supervisi pada tahap pemeriksaan dan keberatan pajak selama ini. Ketidakseimbangan posisi wajib pajak dengan pemeriksa dan atau penelaah keberatan berpotensi mengakibatkan terjadinya berbagai ekses negatif yang tidak kita kehendaki bersama. 

Kiranya patut menyimak dan memahami konsep pemeriksaan (audit) yang berlaku secara universal yang dikemukakan oleh Randal J Elder (2020); Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person. Kata independen mempunyai filosofi yang dalam, mengandung makna objektif, keseimbangan dan teruji. Sehingga jika di kemudian hari diuji pada tahap banding di Pengadilan Pajak harus dapat dipertahankan oleh terbanding (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) atas hasil pemeriksaan tersebut. Artinya, jika kualitas pemeriksaan sangat baik tentu permohonan banding wajib pajak ditolak, dengan kata lain DJP menang. Faktanya, sebaliknya yang terjadi. Untuk itu, ke depan harus segera diadakan perubahan berdasarkan konsep filosofis yang jelas. Karena fungsi pajak merupakan fungsi yang sangat strategis dalam kelangsungan negara dan bangsa.

Semakin sulit diterima akal sehat jika ditilik dari sisi keperdataan. Oleh karena, bagaimana mungkin dua pihak yang bersengketa, putusannya dilakukan oleh salah satu dari dua pihak dimaksud. Filosofi hukumnya sulit diterima akal sehat. Itu sebabnya, Montesquieu sudah mengingatkan penyelenggara negara untuk memaknai ajarannya. Tulisan ini tidak mengulas kasus-kasus pajak yang tengah terjadi, tetapi lebih pada torehan kajian filosofis menilai kedudukan lembaga keberatan sebagai pemutus sengketa pajak hasil pemeriksaan dengan mengacu ajaran Montesquieu yang sangat tepat bagi penyelenggaraan negara, khususnya dalam memungut pajak.

(Oleh - HR1)

Daya Ungkit Kebijakan PPnBM untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Ayutyas 29 Mar 2021 Investor Daily, 29 Maret 2021

Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong agar perekonomian dapat bergerak lebih cepat lewat berbagai stimulus. Salah satu stimulus yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah adalah pemberian insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Regulasi tersebut membagi tiga kategori diskon PPnBM berdasarkan periodenya. Diskon PPnBM mencapi 100% pada Maret hingga Mei 2021. Diskon turun menjadi 50% dari PPnBM untuk Juni 2021 hingga Agustus 2021. Diskon 25% dari PPnBM diberikan untuk pembelian September 2021 hingga Desember 2021.

Untuk memperoleh diskon tersebut, pemerintah menetapkan beberapa syarat, seperti kapasitas mobil harus dibawah 1.500cc serta syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%. Pemerintah meyakini, kebijakan ini mampu meningkatkan penjualan hingga 81 ribu unit. Belakangan, pemerintah memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM - DTP) bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin antara 1.501cc hingga 2.500cc. Potongan pajang diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas 1.501 - 2.500cc dan segmen 4x2 serta 4x4.

Stimulus diskon PPnBM merupakan bagian terintegrasi dari upaya pemerintah menstimulus kelas menengah - atas. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk bantuan sosial, subsidi bunga maupun kebijakan terkait dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tentu, dampaknya akan berbeda antara kebijakan yang satu dengan yang lainnya. Namun demikian, stimulus tersebut sedikit banyak dapat mendorong konsumsi yang lebih besar sehingga ekonomi bisa segera pulih. 

(Oleh - IDS)

Pemeriksaan & Penagihan, Nilai Ketetapan Pajak Belum Maksimal

Ayutyas 25 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Realisasi nilai ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dan penagihan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sepanjang tahun lalu cukup terbatas, yakni hanya 64,93% dari target. Hal itu tak terlepas dari dampak pembatasan aktivitas sosial sejalan dengan pandemi Covid-19. Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020, persentase realisasi itu setara dengan Rp54,23 triliun. Adapun target yang dipatok oleh otoritas pajak adalah Rp83,63 triliun. Komponen atas target tersebut terdiri dari ketetapan terbit pada tahun berjalan sebesar Rp63,68 triliun dan net realis the value (NRV) senilai Rp19,85 triliun.

Ketetapan pajak terbit pada tahun berjalan adalah jumlah rupiah atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa pajak (FPP) yang terbit pada tahun berjalan. Adapun, NRV piutang pajak awal tahun adalah jumlah saldo piutang pajak awal tahun dikurangi dengan piutang yang disisihkan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan keterangan terkait dengan tantangan dalam pemeriksaan dan penagihan pajak ini.

Namun dalam Laporan Kinerja 2020, Ditjen Pajak beralasan terbatasnya realisasi itu tak lepas dari dampak pandemi Covid-19 yang membatasi seluruh aktivitas masyarakat, serta banyaknya wajib pajak serta petugas pajak yang melakukan work from home (WFH). “Kendalanya antara lain pandemi yang memengaruhi kondisi ekonomi wajib pajak, pelaksanaan kegiatan WFH yang mempengaruhi produktivitas pemeriksaan, dan data tunggakan pemeriksaan kurang valid,” tulis Ditjen Pajak dalam laporan yang dikutip Bisnis, Rabu (24/3).

Adapun kegiatan penagihan dilaksanakan dengan prioritas terhadap tiga wajib pajak. Pertama, bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19. Kedua, surat ketetapan pajak yang akan kedaluwarsa penagihan kurang dari enam bulan. Ketiga, memiliki kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian dari Kantor Pelayanan Pajak dan atau Kantor Wilayah. Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah masa pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif.

(Oleh - HR1)

Tiga Sektor Ungkit Penerimaan Pajak

Sajili 24 Mar 2021 Kontan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 sebesar Rp 146,1 triliun atau turun 4,8% year on year (yoy). Jika dibandingkan dengan realisasi Januari 2021 yang kontraksi hingga 15,3% yoy, pencapaian ini jauh lebih baik. Terlebih, Februari tahun lalu belum terjadi pandemi Covid-19.

Secara kumulatif, pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021, setara dengan 11,2% dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Perbaikan kinerja penerimaan pajak tersebut, terdorong oleh tiga sektor usaha yang semuanya mencatatkan pertumbuhan positif.

Pertama, sektor perdagangan pada Februari tumbuh 7,18% joy, Kedua, sektorjasa keuangan dan asuransi tumbuh 1,08% yoy pada Februari, Ketiga, sektor industri pengolahan tumbuh 10,77% yoy.

 


Kemenkeu Bentuk Gugus Tugas untuk Optimalkan Pajak Digital

Ayutyas 24 Mar 2021 Investor Daily, 24 Maret 2021

Jakarta - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital untuk menggali potensi pajak dari transaksi ekonomi digital secara menyeluruh. Dirjen Pajak Kemenkeu melihat bahwa ekonomi digital sudah  berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, selain mencoba menggali potensi, di sisi administrasi DJP juga harus bisa mengikuti perkembangan tersebut.

Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital akan mengusulkan perbaikan-perbaikan regulasi agar pemenuhan kewajiban perpajakan para pelaku ekonomi digital lebih mudah. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan perpajakan transaksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJBC) juga menyiapkan dua PMK yaitu pertama, PMK tentang Perdagangan Pelabuhan Bebas. Beleid ini mengenai pembiayaan fiskal dan ketentuan larangan dan pembatasan, hingga pemungutan cukai. Kedua, PMK tentang KEK, termasuk soal ketentuan penggunaan IT, pengawasan DJBC, hingga pengadaan barang dan jasa dan pelayanan berbasis manajemen risiko.

(Oleh - IDS)

Pajak Jadi Tumpuan untuk Membiayai Vaksinasi Covid-19

Ayutyas 23 Mar 2021 Investor Daily, 23 Maret 2021

JAKARTA – Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pembiayaan vaksinasi Covid-19 terhadap 70% atau 181,5 juta penduduk Indonesia sebagai syarat pencapaian herd immunity (kekebalan kelompok). Pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran untuk vaksinasi Covid-19 sebesar Rp 58,18 triliun.

“Ini bukan jumlah yang kecil. Sebanyak 181,5 juta penduduk perlu divaksinasi agar kita memiliki herd immunity. Uang pajak menjadi tumpuan utama untuk melakukan pembelian vaksin dan distribusi vaksin,” ucap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular 2021 yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/3). Suahasil mengatakan, pembiayaan vaksinasi Covid-19 sudah masuk dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2021 yang memiliki total anggaran Rp 699,43 triliun. Sementara hingga saat ini, pemerintah masih harus mengimpor kebutuhan vaksin sembari tetap mengupayakan pengadaan vaksin dari dalam negeri.

Kemenkeu mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi (OP) maupun badan, terutama selama Maret dan April 2021, untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2020. Tahun ini, negara membutuhkan anggaran sebesar Rp 2.750 triliun dalam rangka belanja keperluan penanganan pandemi maupun berbagai pembangunan lainnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, pemerintah telah mengamankan anggaran Rp 58,18 triliun khusus vaksinasi sepanjang 2021 yang akan dilakukan terhadap 181,5 juta jiwa dengan dua kali penyuntikan vaksin sehingga akan ada sekitar 420 juta dosis.

(Oleh - HR1)

Prospek Penerimaan 2021, Otoritas Pajak Buru Empat Sektor

Ayutyas 23 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Otoritas pajak memprioritaskan perburuan keempat sektor pada tahun ini, yakni informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, perdagangan, serta farmasi dan kesehatan. Keempatnya dianggap tahan banting di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dalam dokumen Pendalaman Pajak 2021 yang diperoleh Bisnis, keempat sektor tersebut menjadi fokus pengujian kepatuhan material pada tahun ini.Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan juga menyusun pentahapan sektor prioritas hingga empat tahun ke depan sejalan dengan prospek cerah pemulihan ekonomi nasional.

Adapun langkah strategis yang akan dilakukan adalah penyusunan dan sosialisasi bimtek sektoral, pemetaan wajib pajak di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP), dan penggunaan compliance risk management (CRM) untuk menentukan risiko dan prioritas wajib pajak.Selain itu juga pengumpulan dan pemanfaatan data, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK), serta analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data pihak ketiga yang mendukung fokus sektoral pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan fokus pemburuan tersebut.  Dalam laporan itu, ada tiga sektor yang menjadi prioritas pada 2021 yakni makanan dan minuman, farmasi, serta alat kesehatan. Terkait dengan hal ini, Neil memberikan komentar bahwa penggalian potensi dilakukan melalui perluasan basis pajak.

Pengamat Pajak Center for In-donesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, arah kebijakan Ditjen Pajak itu sejalan dengan kondisi ekonomi terkini di mana keempat sektor yang disasar mampu bertahan di tengah resesi.Menurutnya, khusus untuk informasi dan komunikasi, farmasi, serta kesehatan justru terkena sentimen positif selama pandemi Covid-19. Adapun sektor makanan dan minuman menurutnya sudah mulai melakukan ekspansi

(Oleh - HR1)

Pajak Incar Kinerja Sektor Usaha yang Pulih

Ayutyas 23 Mar 2021 Kontan

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pandemi virus corona (Covid-19) membuat penerimaan pajak tertekan. Namun, ada tiga sektor usaha yang justru terdampak positif saat pandemi berlangsung dan inilah yang mendasari otoritas pajak menggali potensi penerimaan ketiganya.

Dalam Laporan Kinerja (Lakin) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020 menyebut, rencana aksi 2021 tersebut antara lain merujuk kepada, pertama industri makanan dan minuman (mamin) termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan seperti sarang burung walet, dan produk pakan ternak.

Kedua, industri farmasi antara lain obat, herbal atau tradisional. Ketiga, industri alat kesehatan yakni alat pelindung diri (APD), masker, termasuk juga alat olahraga seperti sepeda.

Ditjen Pajak menimbang, ada beberapa hal yang melandasi potensi pajak dari ketiga sektor dalam industri manufaktur itu. Pertama, memiliki kontribusi produk domestik bruto yang besar. Kedua, nilai potensi dan tax gap yang cukup signifikan. Ketiga, memiliki ability to pay yang tinggi.

(Oleh - HR1)

Pengusaha Kompak Tolak Penurunan Batas PKP

Ayutyas 23 Mar 2021 Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penurunan ambang batas penghasilan pengusaha kena pajak (PKP). Adapun, saat ini pengusaha wajib membayar pajak penghasilan (PPh) badan dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) apabila memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Menurut Hariyadi, cara itu justru akan makin membebankan pengusaha karena situasi ekonomi masih terpuruk hingga sekarang. Terutama bagi pengusaha kelas kecil dan menengah.

Kata Hariyadi, seharusnya pemerintah fokus mendorong ekonomi dalam negeri dan usaha kecil. Jika ekonomi membaik dan supply and demand pengusaha terpenuhi, maka otomatis pengusaha dengan omzet di atas di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bakal naik kelas.

“Tentunya memang negara lagi susah, makanya akan diturunkan batasnya (PKP) sehingga bisa menarik pajak, jadi memang sulit. Di satu sisi kami sebagai pengusaha keberatan, dalam situasi seperti ini bayar pajak juga sulit,” kata Hariyadi kepada Kontan.co.id, Senin (22/3).

Berdasarkan pemaparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR yang dihimpun Kontan.co.id, menunjukkan dari evaluasi tersebut, ada tiga hasil yang didapat pemerintah.

Pertama, threshold PPN Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Kedua, tingginya threshold PPN tersebut menyebabkan terjadinya bunching effect.

Ketiga, simulasi beberapa skenario penurunan threshold menunjukkan potensi peningkatan penerimaan pajak dan dampaknya terhadap indikator makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

(Oleh - HR1)

Revisi UU KUP, Otoritas Pajak Di Tengah Independensi & Integrasi

Ayutyas 22 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Setelah timbul tenggelam selama beberapa tahun, revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akhirnya masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. Hal ini sekaligus membuka kembali lembaran teka-teki baru terkait dengan arah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasuk-kan revisi UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.Keputusan untuk memasukkan kembali revisi UU KUP ke dalam prolegnas tak lepas dari beratnya tantangan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah sepanjang tahun ini, serta prospek penerimaan pajak yang cukup suram.Revisi UU KUP memang mencakup seabrek ketentuan mengenai pajak, di antaranya pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan, dan ketentuan lainnya di bidang pajak

Kubu pro integrasi menganggap bahwa pajak bagaimanapun adalah kesatuan dari pengelolaan fiskal. Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan.Sebaliknya, kubu pro independensi juga berkeyakinan Ditjen Pajak bisa bergerak secara leluasa dengan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab di bidang penerimaan negara.Ruang keleluasaan yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan maupun dalam konteks penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, sejumlah pejabat di internal otoritas fiskal tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan substansi dari revisi UU KUP dan wacana mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan merespons pertanyaan yang di-sampaikan Bisnis. Pun dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keu-angan Neilmaldrin Noor.

(Oleh - HR1)

Pilihan Editor