;
Tags

Pajak

( 1542 )

Insentif Rumah Bebas PPN, Developer Minta Perpanjangan

Ayutyas 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Para pengembang properti meminta pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah baru dari 6 bulan menjadi 1 tahun agar developer kelas menengah ke bawah ikut mendapatkan manfaat. Insentif PPN yang berlaku hingga 31 Agustus 2021 hanya menguntungkan developer kakap yang kini memiliki rumah ready stock. Insentif PPN seharusnya diberikan juga kepada pengembang properti yang tidak memliki rumah baru atau ready yang kebanyakan membangun rumah untuk kalangan milenial. 

Dengan perpanjangan masa berlaku insentif PPN hingga akhir 2021, bisa termanfaatkan oleh para pengembang kelas bawah yang menyasar para milenial yang sangat membutuhkan rumah selama pandemi Covid-19. Industri properti dapat pulih secara cepat, konsumen MBR diberikan kemudahan untuk memperoleh rumah subsidi. Hal itu dilakukan dengan Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.

Kebijakan stimulus PPN hanya menguntungkan pengembang besar lantaran ketentuan unit ready stock yang tentunya memberatkan pengembang kecil dan menengah. Pengembang besar membangun perumahan dengan sistem ready stock dan dibangun bersamaan secara massal sehingga banyak unit yang siap huni. Lain halnya dengan pengembang small enterprise (SME) yang hanya membangun sistem inden atau pembangunan dimulai ketika unit sudah dibeli oleh pelanggan. 

(Oleh - IDS)

Ironi Uang Pajak Rakyat

Ayutyas 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2020 babak belur tergerus pandemi Covid-19. Meski target dikoreksi hingga dua kali, realisasi tetap tidak mencapai target.

Kementerian Keuangan mencatat, per 31 Desember 2020 penerimaan pajak mencapai Rp1.069,98 triliun atau 89,25% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun. Secara nilai ada selisih antara realisasi dan target (shortfall) sebesar Rp128,8 triliun

Secara persentase, realisasi penerimaan pajak pada 2020 merupakan tertinggi sejak 2 tahun terakhir. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, realisasi penerimaan pajak terbesar pada 2018 yang mencapai 92%.

Rapor hijau penerimaan pajak pada 2020 datang dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor migas yang mencapai Rp33,2 triliun atau 104,1% dari target. Adapun realisasi pajak nonmigas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target.

Kemenkeu berdalih bahwa kontraksi penerimaan pajak disebabkan obral insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selain faktor pelemahan ekonomi. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, hingga potongan tarif PPh badan.

Dengan realisasi yang merosot pada 2020, pada tahun ini pemerintah akan memacu penerimaan pajak. Apalagi, target pada tahun ini dipasang Rp1.268,5 triliun, naik 5,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut KPK, kasus suap itu terkait dengan pengurusan pajak beberapa perusahaan swasta. Modusnya dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak. Korporasi besar terlibat dalam praktik tidak terpuji ini.

Yang perlu menjadi catatan, kasus suap terkait pajak di Kemenkeu ini bukan kali pertama sejak Sri Mulyani Indrawati didapuk menjadi Menteri Keuangan. Setidaknya ada lima kasus suap dan pemerasan yang terungkap selama Sri Mulyani kembali dari perantauannya di Amerika.

Fenomena ini tentu menjadi sebuah ironi. Memang kasus yang diusut lembaga antirasuah ini praktik lama. Namun, peristiwa ini terungkap di tengah upaya pemerintah secara mati-matian mengejar shortfall pajak agar desifit anggaran tidak semakin melebar.


(Oleh - HR1)

Optimalisasi Penerimaan, Otoritas Pajak Bidik Crazy Rich

Ayutyas 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah bakal menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high-wealth individual) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini akibat ekonomi yang terimpit pandemi Covid-19.

Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, high-wealth individual (HWI) disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Ditjen Pajak menjadikan hal ini sebagai salah satu arah kebijakan pada rencana strategis 5 tahun ke depan.

Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis ini akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi Approweb.

Arah kebijakan Ditjen Pajak ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Salah satunya adalah adanya dugaan bahwa penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak strategis dengan penghasilan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak linier.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya.

Menurutnya, selama ini realisasi penerimaan pajak dari masyarakat kelas ini masih jauh dari potensi. Hal itu bisa dilihat dari data kepatuhan PPh 25/29 orang pribadi nonkaryawan. (Lihat infografik).

Wahyu menambahkan otoritas pajak memang cukup leluasa memanfaatkan data dari pihak ketiga.

(Oleh - HR1)

Kebijakan Perpajakan, Relaksasi PPh Dividen Jadi Pemanis

Ayutyas 09 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Pemerintah baru saja merilis kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar dari Tanah Air.

Kebijakan itu tertuang dalam relaksasi pajak penghasilan dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.

Dalam hal ini, dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat Pajak 0% pada daftar pemegang saham (DPS Final) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri.

Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak WP orang pribadi dalam negeri maka wajib mengunggah NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.

Ketiga, WP orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan PPh atas dividen diatas secara mandiri.

Secara umum, jika menilik dari ketentuan tersebut maka para pemegang saham emiten yang terdaftar dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20) akan diuntungkan.

Analis Philip Sekuritas Anugerah Zamzami Nasr mengatakan aturan tersebut memberikan dampak positif bagi pasar modal. Menurutnya, hal tersebut juga dapat memberikan insentif dalam berinvestasi, pasalnya dividen jadinya tidak kena pajak.

(Oleh - HR1)

Sengketa Pajak Meningkat, Bukti Ketidakpastian Masih Tinggi

Ayutyas 08 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, Jakarta - Di tengah derasnya kucuran insentif untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19, jumlah sengketa pajak meningkat signifikan pada 2020. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa ketakpastian di bidang pajak masih cukup tinggi. Kondisi ini merupakan sebuah ironi sebab di saat bersamaan pemerintah memanjakan wajib pajak dengan mengucurkan berbagai relaksasi fiskal, baik bagi wajib pajak, korporasi maupun orang pribadi.

Sengketa pajak yang dimaksud mencakup gugatan dan banding yang memang merupakan salah satu hak wajib pajak. Gugatan atau banding ini biasanya dilakukan untuk meminta keterangan perihal keputusan penagihan atau keberatan pajak yang sebelumnya diputus oleh Ditjen Pajak Kementrian Keuangan. Banding merupakan upaya hukum dari wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan bisa dilakukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pelaku usaha menilai banyaknya sengketa pajak pada tahun lalu lebih disebabkan karena adanya penumpukan penanganan kasus dan tingginya ketidakpastian dari sisi regulasi maupun administrasi pajak di Tanah Air. Peningkatan sengketa mengindikasikan bahwa hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak masih banyak yang belum dapat diterima oleh wajib pajak, dan belum memenuhi rasa keadilan wajib pajak.

(Oleh - IDS)

Penurunan Tax Ratio Terus Berlangsung

Sajili 08 Mar 2021 Kontan

Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu) tax ratio Indonesia tahun 2020 sebesar 8,3%. Karena itulah, pemerintah perlu mewaspadai hal ini sebab pemulihan ekonomi yang berjalan lambat tahun ini dan beberapa tahun ke depan, juga tak serta merta mempercepat kenaikan tax ratio Indonesia.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, tax ratio Indonesia menjadi yang terparah dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Semakin turunnya tax ratio, berarti perekonomian Indonesia berhasil tumbuh, namun kian banyak yang tak terjaring oleh kewajiban membayar pajak.

Senada dengan Faisal, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, penurunan tax ratio di Indonesia sejalan dengan melemahnya elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan domestik bruto atau tax buoyancy dalam satu dekade terakhir. la menyebut tax buoyancy hanya 0,83. Artinya, pertumbuhan PDB 1% hanya berakibat rerata pertumbuhan penerimaan pajak 0,83%.


Negosiasi Dinamis AS, Asa Konsensus Kembali Menguat

Ayutyas 05 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Setelah sempat tertunda akibat sikap Amerika Serikat dan pembatasan akivitas sosial selama pandemi Covid-19, konsensus global mengenai pemajakan atas ekonomi digital mulai menunjukkan titik terang. Pasalnya, Negeri Paman Sam di bawah kepemimpinan Joe Biden mulai melunak dan membuka ruang negosiasi lebih dinamis.

Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mencabut usulan safe harbour approach dalam proposal pajak digital Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yakni Pillar 1: Unified Approach.

Sekadar informasi, safe harbour approach yang diusung oleh AS atas unified approach dalam rangka pengenaan pajak atas transaksi digital.

Safe harbour approach memungkinkan korporasi untuk memilih dikenakan atau tidak dikenakan pajak atas transaksi digital sejalan dengan unified approach.

Dengan kata lain, sistem yang diusung AS di bawah komando Donald Trump saat itu memberikan kebebasan kepada korporasi untuk menggunakan ketentuan dari unified approach atau mengacu pada aturan pajak di negara setempat.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia belum memberikan tanggapan terkait dengan prospek konsensus pascamelunaknya AS di era Joe Biden.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Pun dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Akan tetapi, OECD menargetkan konsensus bakal terwujud pada pertengahan tahun ini setelah gagal mencapai kesepakatan yang ditargetkan terwujud pada pengujung tahun lalu.

Di sisi lain, OECD menekankan bahwa Inclusive Framework OECD/G20 tentang Base Erosion Profit Shifting yang terdiri dari 137 negara selama pertemuan akhir 2020 telah menyepakati pendekatan dua pilar yang telah dikembangkan sejak 2019.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus global menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.

Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam.

(Oleh - HR1)

KPK Cekal Pelaku Dugaan Suap Pajak

Sajili 05 Mar 2021 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pelarangan berpergian kepada sejumlah orang yang diduga terlibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah sejumlah orang agar tidak kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa oknum Ditjen Pajak yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, Menkeu membuka daftar nama anak buahnya yang diduga korup. “Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, “ ujar Menkeu, Rabu (3/3).

Berdasarkan penegasan Menkeu soal adanya petugas pajak yang dibebastugaskan, nama seorang pejabat di Kementerian Keuangan juga dihilangkan dari website resmi. Berdasarkan penelusuran KONTAN, oknum pejabat DJP yang diduga terlibat suap berinisial APA yang juga Direktur Ekstensifikasi Ditjen Pajak.

 


Inggris akan Naikkan Pajak Korporasi jadi 25%

Ayutyas 04 Mar 2021 Investor Daily, 4 Maret 2021

LONDON – Pemerintah Inggris pada Rabu (3/3) menurunkan tajam perkiraan pertumbuhan ekonomi 2021. Menurut Pemerintah Inggris, pandemi virus corona Covid-19 masih terus menyebabkan kerusakan besar terhadap perekonomian, sehingga tambahan stimulus akan membuat utang pemerintah melonjak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Rishi Sunak mengatakan dalam penyampaian anggaran tahunan di Parlemen Inggris, Rabu (3/3),, laju ekonomi Inggris tahun ini akan tumbuh sebesar 4,0%. Berarti turun dari perkiraan pemerintah sebelumnya sebesar 5,5%. Tetapi masih lebih baik dibandingkan kontraksi dua digit pada 2020.

Sunak menambahkan, pajak atas laba perusahaan akan dinaikkan dari 19% yang berlaku saat ini menjadi 25% pada 2023. Langkah itu muncul bersamaan paket bantuan darurat negara senilai 407 miliar pounds (US$ 568 miliar) yang mengakibatkan lonjakan utang pemerintah.

Akan Pulih 

Di sisi lain, kebijakan karantina (lockdown) ketiga Inggris mulai dicabut pada Senin (8/3). Pada saat itu sekolah-sekolah dibuka kembali, diikuti oleh pertokoan yang tidak menjual barang-barang esensial, dan perhotelan dalam beberapa bulan mendatang.

Dia mengatakan produk domestik bruto (PDB) diperkirakan meningkat 7,3% pada tahun depan, sekaligus menandai peningkatan dari pedoman sebelumnya 6,6%.

Sebagai informasi, laju ekonomi dilaporkan merosot pada 2020 karena dampak pandemi Covid. Hal ini diperparah dengan aktivitas-aktivitas yang juga terhambat oleh gejolak menjelang keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Masalah itu pun tercermin pada angka pengangguran Inggris yang telah melonjak hingga ke level tertinggi lima tahun, yakni sebesar 5,1%.

(Oleh - HR1)

Suap Untuk Kurangi Pajak Masih Terjadi

Sajili 04 Mar 2021 Kompas

Terungkapnya kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga melibatkan pegawai pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan modus suap untuk menekan nilai pajak masih terjadi. Namun, di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga sebagai sinyal bahwa reformasi pajak terus berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerja sama pengawasan internal Kementerian Keuangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkapnya kasus dugaan suap ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Hal ini karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau tersangka telah ditahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penyidik KPK masih mengusut kasus ini. Ia menyebutkan, nilai suap kasus ini puluhan miliar.

Anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun, mengatakan, “Momentum ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan wajib pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit,” ucap Misbakhun.

Direktur Riset Center of Reform on Economy Piter Abdullah menilai, adanya kasus dugaan suap pajak menunjukkan upaya reformasi perpajakan masih meninggalkan celah.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, menilai, kasus ini menunjukkan sinyal reformasi pajak yang konsisten dan berkelanjutan.  Kunci keberhasilan sistem pajak yang bersih adalah transparansi, kode etik, budaya, serta sistem yang berbasis teknologi informasi untuk mengurangi tatap muka.


Pilihan Editor