;
Tags

Pajak

( 1542 )

Tindak Pidana Suap, Kongkalikong Manipulasi Pajak

Ayutyas 04 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Praktik tindak pidana suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diduga terkait dengan manipulasi pendapatan wajib pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, praktik suap itu dilakukan untuk mencegah pengenaan denda administrasi sebesar 200%. Dari penelusuran Bisnis, denda dengan tarif 200% termuat di dua UU, yakni UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun pajak 2016.

Hal ini juga ditegaskan dalam dokumen pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Bisnis.

“Sejauh saya tahu, pemeriksan pajak tahun pajak 2016, jadi pasca-tax amnesty ,” kata sumber Bisnis, Rabu (3/3).

Dengan demikian, maka pelanggaran diduga terkait dengan UU KUP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan praktik suap didasari pada tujuan pemeriksaan untuk menghindari denda 200%.

“Supaya ditentukan pajak yang benar. Kalau ada kekurangan pajak, dendanya 200%,” kata Alex.

Peristiwa ini makin mencoreng institusi perpajakan di Tanah Air. Faktanya, kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya juga makin surut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi adanya dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak.

Dia berkomitmen mendukung upaya KPK dan Unit Kepatuhan Internal yang menindaklanjuti laporan tersebut.


(Oleh - HR1)

Inggris Perpanjang Program Stimulus dan Naikkan Pajak

Ayutyas 03 Mar 2021 Investor Daily, 3 Maret 2021

LONDON – Pemerintah Inggris diperkirakan tetap mempertahankan stimulus keuangan darurat untuk menopang ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. Dan untuk membiayainya, Inggris akan menaikkan pajak karena akan dihadapkan pada lonjakan utang. "Kuncinya sekarang adalah tetap mendukung ekonomi tetapi juga menyokong masyarakat," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, seperti dikutip AFP, Selasa (2/3). 

Tetapi ia juga diperkirakan mengumumkan kenaikan pajak perusahaan, atau pungutan atas keuntungan perusahaan dari rekor terendah di angka Inggris 19%. Pemerintahan Konservatif akan tetap berpegang pada janji pra-pandemi untuk tidak meningkatkan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN). 

"Peningkatan pajak perusahaan kemungkinan akan, disengaja atau tidak, menjadi hal utama. Secara objektif, pajak perusahaan bukanlah pendorong utama dalam hal pendapatan, sekitar 10% dari pajak penerimaan. Tetapi mungkin jalan dengan daya tahan paling kecil saat pemerintah mencari cara untuk memperbaiki kekurangan pendapatannya," kata bank Barclays dalam catatan kepada para klien.       

Anggota parlemen lintas panel, dalam sebuah laporan Senin (1/3) mengatakan terlalu dini untuk menaikkan pajak dan pajak perusahaan pada akhirnya harus dinaikkan hanya secukupnya, sementara digabungkan dengan tindakan dukungan lanjutan untuk sektor bisnis. Menurut mereka, kenaikan yang sangat signifikan dalam tarif pajak perusahaan akan menjadi kontraproduktif.

(Oleh - HR1)

Imbas Penghapusan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Sajili 03 Mar 2021 Banjarmasin Post

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock. Selain itu kebijakan ini tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

Diketahui, pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampel dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.


Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Ketaatan Korporasi Memble

Ayutyas 02 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Adanya berbagai relaksasi fi skal dan pelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan tidak berdampak signifi kan terhadap rasio kepatuhan formal wajib pajak badan. Pasalnya, tingkat kepatuhan pajak oleh korporasi pada tahun lalu terpantau turun.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, perusahaan yang menjadi wajib pajak wajib Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu men-capai 1,48 juta.Dari jumlah tersebut, realisasi pelaporan SPT hanya sebanyak 891.976 wajib pajak badan sehingga rasio kepatuhan formal hanya 60,17%.Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu mencapai 65,32%.

Sekadar catatan, jumlah korporasi yang wajib SPT pada tahun lalu itu naik sebesar 0,67% dibandingkan dengan tahun sebe-lumnya yang sebanyak 1,47 juta. 

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, adanya relaksasi penyampaian SPT secara teori mampu mendongkrak kepatuhan, karena wajib pajak menjadi punya waktu lebih longgar.

Di sisi lain, Ajib tidak menafi kan fak-tor willingness atau kerelaan wajib pajak korporasi yang memang cukup rendah, tidak hanya pada tahun lalu juga pada tahun-tahun sebelum pandemi melanda negeri ini. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men-dukung argumentasi Ajib. Menurutnya, tidak ada kendala dari sisi administratif yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan terkoreksi.

(Oleh -HR1)

Wajib Pajak Nonkaryawan, Kepatuhan Orang Kaya Anjlok

Ayutyas 01 Mar 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Kontribusi orang kaya terhadap perekonomian nasional kian terkikis. Hal itu tecermin dalam jebloknya rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, di mana mayoritas merupakan masyarakat berkantong tebal, sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan pada tahun lalu hanya 52,45%. Angka realisasi tersebut jauh di bawah capaian pada tahun sebelumnya yang tercatat menyentuh 75%. Pada tahun lalu, jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3,35 juta wajib pajak. Adapun total SPT yang disampaikan hanya 1,75 juta.

Terpantau, selama 2017—2019 rasio kepatuhan formal wajib pajak orang kaya justru cukup moncer, yakni berada di atas 70%, sebelum akhirnya jeblok pada tahun lalu di angka 52,45%.

Di sisi lain, jumlah wajib pajak orang pribadi karyawan yang wajib SPT pada 2020 mencapai 14,17 juta dengan total SPT yang disampaikan menyentuh angka 12,10 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas fiskal akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

LEBIH BAIK

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan kepatuhan formal kalangan pekerja alias karyawan memang lebih baik dibandingkan dengan orang kaya yang menjadi sasaran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.

Hal inilah yang menyebabkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi memiliki pangsa yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan jenis pajak lain, termasuk pajak karyawan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan, sikap sukarela dari wajib pajak untuk mengungkap aset atau penghasilan yang berhasil diperoleh juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan.

Sebab Indonesia menganut self-assessment, di mana otoritas pajak menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratio meningkat.

(Oleh - HR1)

Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech

Sajili 26 Feb 2021 Kontan

Pemerintah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat jenderal Pajak adalah fintech.

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan, tujuan kebijakan pajak ke fintech adalah menyamakan level of playing field di antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Para pemain fintech menyatakan, selama ini, penerapan PPh ke lender bersifat selfassessment. CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut setiap tahun fintech memberikan laporan tahunan keseluruhan hasil investasi.

Meski begitu, Ivan menyoroti penerapan PPN atas fintech. la merujuk ke Undang- Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf, yang menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk di dalam jenis jasa usaha yang tidak terkena PPN.

Para pemain memang menyatakan siap membicarakan rencana penerapan pajak ke fintech. Apalagi, memang belum ada aturan turunan yang mengaturnya. Maka, mereka menilai perlu ada diskusi mendalam tetang tata cara pemungutan pajak ini.


LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

Ayutyas 23 Feb 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif

Ayutyas 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021

Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowancetax holidayI, dan invesment allowance.

Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat. 

(Oleh - IDS)

Sepeda Jadi Objek Pajak Wajib Dimasukkan dalam SPT

Sajili 23 Feb 2021 Banjarmasin Post

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.

“Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu, tulls akun Direktorat Jenderal Pajak RI,” Senin (22/2).

Saat ini pengenaan pajak terhadap sepeda terjadi transaksi pembelian. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN. Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri. maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual.


Inggris Naikkan Pajak Korporasi untuk Danai Stimulus Covid-19

Ayutyas 22 Feb 2021 Investor Daily, 22 Februari 2021

London - Pemerintah Inggris melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Rishi Sunak dipastikan menaikkan pajak korporasi untuk mendanai perpanjangan stimulus Covid-19. Sunak akan mengumumkannya dalam penyampaian rancangan anggaran bulan depan. Penaikan pajak korporasi dari 19 pence per pound menjadi 23 pence per pound hingga pemilu berikutnya. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan pendapatan 12 miliar pound per tahun. 

Penangguhan pajak pembelian hunian juga akan diperpanjang. Ekonomi Inggris kontraksi hampir 10% pada 2020 atau merupakan kemerosotan terbesar dalam 300 tahun karena terdampak pandemi Covid-19. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, ekonomi Inggris diprediksi masih kontraksi tapi sebesar 4%. Kalangan analis sebelunya mendorong pemerintah untuk memperpanjang stimulus Covid-19 dan mengatasi kesenjangan yang diperburuk oleh pandemi tersebut. Stimulus itu diperlukan sebelum karantina baru ditarik secara bertahap.

Pemerintah diminta fokus pada pengamanan pemulihan ekonomi. Bukannya menaikkan pajak untuk memperbaiki kondisi keuangan publik yang juga terdampak pandemi tersebut. Selain itu juga perlu menetapkan rencana untuk menghapus secara bertahap. Karena ekonomi tidak dapat menyesuaikan dan pulih sampai sebagian besar dukungan tersebut dicabut. Para ekonom khawatir jika skema tersebut dihentikan, padahal membayar sebagian besar upah bagi jutaan pekerja sektor swasta, akan memicu gelombang baru pengangguran.  

(Oleh - IDS)

Pilihan Editor