;

245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 23 Feb 2021 Investor Daily, 23 Februari 2021
245 Bidang Usaha Masuk Prioritas Dapat Insentif

Jakarta - Pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang mendapatkan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lima di antaranya adalah industri strategis yakni geothermal (panas bumi), baterai mobil listrik, vaksin, smelter, dan gasifikasi batu bara.Investor yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas diberikan insentif fiskal dan / atau insentif nonfiskal. Insentif fiskal terdiri atas tax allowancetax holidayI, dan invesment allowance.

Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal Sedangkan insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kalangan pengusaha menyambut positif hadirnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja tersebut. Insentif pajak memang dibutuhkan untuk mendorong investasi di sektor tersebut. Pemberian insentif di sektor-sektor tersebut juga sudah sesuai dengan tren pengembangan energi baru dan terbarukan ke depan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor padat modal yang membutuhkan banyak investasi. Keputusan pemerintah untuk memberikan insentif bagi investasi di sektor tersebut sudah tepat. 

(Oleh - IDS)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :