;

LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

LTKM Bidang Perpajakan, Transaksi Hitam Melonjak

Bisnis, JAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya peningkatan transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan aliran dana di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu cukup lemah dan masih rentan.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi. Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM. LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak kedua sepanjang 2020 setelah LTKM di bidang korupsi.

Data LTKM tersebut mendukung temuan PPATK sebelumnya, di mana potensi penerimaan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perpajakan pada tahun lalu mencapai Rp20 triliun.

Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp9 triliun berhasil masuk ke kantong negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, catatan sepanjang tahun lalu itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, tepatnya sejak 1 Januari—11 Desember 2019, dana yang masuk ke negara setelah dilakukan pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan hanya senilai Rp4,97 triliun.

Kendati berhasil mengamankan dana negara senilai Rp9 triliun, sebenarnya capaian ini bukanlah sebuah prestasi. Makin meningkatnya dana yang berhasil diamankan justru mengindikasikan bahwa praktik pencucian uang di bidang perpajakan masih marak.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa otoritas fiskal selalu melakukan permintaan data transaksi keuangan kepada PPATK.

Namun demikian, PPATK tidak menjadi sumber data utama Ditjen Pajak terkait dengan indikasi pelanggaran oleh wajib pajak. Selain lembaga tersebut, Ditjen Pajak juga mendapatkan data secara rutin dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP), serta menerima data keuangan dari perbankan.

Kemudian, seluruh data dari 69 ILAP tersebut diolah di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak dan dipakai oleh seluruh unit vertikal otoritas fiskal dalam melalukan pengawasan perpajakan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, selama 2016—2020 praktik tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan yang telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan sebanyak delapan kasus.

(Oleh - HR1)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :