Kepatuhan Wajib Pajak Badan, Ketaatan Korporasi Memble
Bisnis, JAKARTA — Adanya berbagai relaksasi fi skal dan pelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan tidak berdampak signifi kan terhadap rasio kepatuhan formal wajib pajak badan. Pasalnya, tingkat kepatuhan pajak oleh korporasi pada tahun lalu terpantau turun.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, perusahaan yang menjadi wajib pajak wajib Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu men-capai 1,48 juta.Dari jumlah tersebut, realisasi pelaporan SPT hanya sebanyak 891.976 wajib pajak badan sehingga rasio kepatuhan formal hanya 60,17%.Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu mencapai 65,32%.
Sekadar catatan, jumlah korporasi yang wajib SPT pada tahun lalu itu naik sebesar 0,67% dibandingkan dengan tahun sebe-lumnya yang sebanyak 1,47 juta.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, adanya relaksasi penyampaian SPT secara teori mampu mendongkrak kepatuhan, karena wajib pajak menjadi punya waktu lebih longgar.
Di sisi lain, Ajib tidak menafi kan fak-tor willingness atau kerelaan wajib pajak korporasi yang memang cukup rendah, tidak hanya pada tahun lalu juga pada tahun-tahun sebelum pandemi melanda negeri ini.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar men-dukung argumentasi Ajib. Menurutnya, tidak ada kendala dari sisi administratif yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan terkoreksi.
(Oleh -HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023