Imbas Penghapusan PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2-5 miliar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, kebijakan ini hanya menguntungkan pengembang yang memiliki rumah ready stock. Selain itu kebijakan ini tidak dapat mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.
Diketahui, pemerintah telah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampel dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023