;

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

Ekonomi Mohamad Sajili 16 Mar 2021 Kompas
Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida. Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dengan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.

Kementerian keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEV akan dikenai tarif pajak 5 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen. Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid sebesar 12-14 persen. 

Download Aplikasi Labirin :