Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Loyo
Bisnis, Jakarta - Serapan insentif fiskal yang dikucurkan oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau rendah. Hal ini tecermin dalam laporan belanja perpajakan atau tax expenditure 2020 yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Padahal, sepanjang tahun lalu otoritas fiskal telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun korporasi, sejalan dengan besarnya hantaman pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.
Secara terperinci, insentif pajak berupa PPh Pasal 21 diberikan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun insentif untuk jenis pajak PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 orang pribadi, dan restitusi PPN diberikan untuk membantu likuiditas dan kelangsungan dunia usaha. Sementara itu, wajib pajak yang paling banyak memanfaatkan insentif selama pandemi Covid-19 adalah sektor perdagangan yang sebesar 47%, industri pengolahan 19%, dan sektor konstruksi sebesar 7%. Otoritas fiskal akan melanjutkan pemberian insentif kepada pelaku usaha dengan lebih selektif dan terukur serta memenuhi prinsip timely, targeted, and temporary.
Realisasi tax expenditure pada tahun lalu yang lebih rendah itu mengindikasikan bahwa daya serap wajib pajak sangat terbatas. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, keterbatasan anggaran sehingga insentif tidak terserap, dan kedua, banyak wajib penerima insentif tidak menyampaikan laporan. Tidak seluruh insentif yang disediakan oleh pemerintah bisa terserap dengan maksimal.
(Oleh - IDS)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023