ATSI Berusaha Pajak Pulsa Tidak Membebani Konsumen
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi
Seluruh Indonesia (ATSI)
tengah berkoordinasi dengan semua jaringan besar
distribusi penjualan pulsa
telekomunikasi seluler di
Tanah Air agar kebijakan
Kemkeu untuk pajak pulsa
tidak mempengaruhi harga
di pasaran.
Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/
PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana,
Token listrik, dan Voucer.
Beleid ini mulai 1 Februari
2021 ini.
Wakil Ketua Umum ATSI
Merza Fachys mengatakan,
saat ini, ATSI masih terus
berkoordinasi dengan semua channel distribusi dan
menyamakan pemahaman
isi dari beleid kebijakan Kemkeu tersebut. Harapannya,
pelaksanaan aturan tersebut
tidak membebani konsumen
seperti yang disampaikan
pemerintah.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin menambahkan, Telkomsel saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kemenkeu tersebut secara internal. Tujuannya guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel. Sementara itu, Sekretaris YLKI Agus Suyatno menyampaikan bahwa pulsa dan token listrik menjadi sangat urgen di situasi pandemi ketika sebagian besar tempat kerja menerapkan work from home. Begitu juga, sekolah yang masih secara daring. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/ kartu perdana/token listrik/ voucer sebenarnya sudah lama berlaku, sehingga bukan jenis dan objek pajak baru.
Partner Tax Research and
Training Services DDTC B
Bawono Kristiaji juga memiliki pandangan yang sama
dengan Hestu Yoga. Kekhawatiran harga pulsa hingga
token listrik akan naik dan
menjadi lebih mahal dengan
adanya aturan tersebut, tidak
akan terjadi.
Hal yang perlu dipahami,
mekanisme with holding tax
(PPh Pasal 22 dan 23) di Indonesia bukan bersifat pajak
final yang berpotensi menambah beban dari penyedia
jasa penjualan barang-barang
tersebut.
Bawono menambahkan,
PPN di Indonesia juga mengusung prinsip netralitas melalui mekanisme pajak keluaran
dan pajak masukan. Artinya,
adanya pengenaan PPN di
setiap titik rantai suplai diatur
agar tidak membuat distorsi
bagi peningkatan harga akhir
di tingkat konsumen.
Dia juga melihat, urgensi
dikeluarkannya aturan tersebut lebih untuk mengurangi
adanya potensi penerimaan
pajak (tax gap) yang selama
ini belum sepenuhnya dapat
dikumpulkan oleh otoritas.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023