Pajak Dividen Mitra Investasi LPI Hanya 7,5%
Pemerintah menetapkan
tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas
dividen yang diterima mitra asing Lembaga
Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia
Investment Authority (INA) sebesar 7,5%.
Ketentuan ini berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa
kepemilikan maupun exit yaitu saat mitra investasi menarik modal dari instrumen LPI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengatakan, tarif 7,5% relatif kecil dibandingkan negara lain dan ketentuan yang
berlaku saat ini. "Aturan selama ini PPh 26
dengan tarif 20% atau entitas SPLN membayar sesuai dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)," ujar Menkeu
dalam rapat kerja secara virtual bersama
Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/2).
Secara rinci Menkeu menyebut akan membuat dua skema perlakuan perpajakan. Pertama, jika dana dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Sementara jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%. Saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sedangkan jika menggunakan tarif dalam P3B dari 71 perjanjian yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. Dengan demikian, Menkeu berharap, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit ini dapat menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke dalam negeri dan terus menjalin kerja sama dengan LPI.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023