;

Pajak Dividen Mitra Investasi LPI Hanya 7,5%

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 02 Feb 2021 Investor Daily, 2 Februari 2021
Pajak Dividen Mitra Investasi LPI Hanya 7,5%

Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen yang diterima mitra asing Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar 7,5%. Ketentuan ini berlaku untuk investasi subjek pajak luar negeri (SPLN) pada masa kepemilikan maupun exit yaitu saat mitra investasi menarik modal dari instrumen LPI. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif 7,5% relatif kecil dibandingkan negara lain dan ketentuan yang berlaku saat ini. "Aturan selama ini PPh 26 dengan tarif 20% atau entitas SPLN membayar sesuai dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)," ujar Menkeu dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (1/2).

Secara rinci Menkeu menyebut akan membuat dua skema perlakuan perpajakan. Pertama, jika dana dividen itu diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka akan diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Sementara jika tidak diinvestasikan kembali di Indonesia maka hanya dipotong PPh 7,5%. Saat ini, setiap penghasilan mitra investasi dari luar negeri atas selisih lebih nilai likuidasi dengan nilai investasi akan dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Sedangkan jika menggunakan tarif dalam P3B dari 71 perjanjian yang dimiliki Indonesia dengan yurisdiksi lain untuk mengatur dividen, rata-rata besaran tarifnya adalah 10%. Dengan demikian, Menkeu berharap, perlakuan pajak saat pembayaran kembali kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit ini dapat menarik investor untuk tetap mengalihkan dananya ke dalam negeri dan terus menjalin kerja sama dengan LPI. 

(Oleh - HR1)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :