ATSI Belum Bisa Pastikan Dampak Pajak ke Harga Pulsa
Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
menyampaikan bahwa Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) tentang
PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucer, lebih
ke pengaturan dan bukan hal baru.
Namun, ATSI juga belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut akan
berdampak terhadap kenaikan harga
pulsa di pasaran.
Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Beleid ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku 1 Februari 2021.
Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengaku belum bisa memastikan, apakah PMK tersebut kemugkinan akan berdampak terhadap kenaikan harga pulsa di pasaran. Sebab, hal tersebut juga sangat tergantung pada permintaan (demand) pulsa di pasar. Menurut Merza, aturan dikeluarkan oleh Kemkeu tersebut pun sebenarnya bukan tentang pajak pulsa. Karena, selama ini, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan pajak untuk pulsa sejak lama.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, PMK 06/2021 terkait pemungutan pajak atas penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik, akan menguntungkan publik dan negara. Karena, PMK memberikan kepastian hukum dan pemungutannya disederhanakan. Dia menjelaskan, PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang sebagai PPN sejak berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1983, atau diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.
(Oleh - HR1)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023