Pajak
( 1542 )Ancaman Investigasi AS - Dilema Pajak Digital
Ancaman investigasi Presiden AS Donald Trump membuat pemerintah berada dalam dilema. Di satu sisi pungutan pajak digital adalah keniscayaan, di sisi lain AS merupakan mitra dagang Indonesia yang cukup prospektif. Amerika Serikat (AS) bersikap reaktif dengan menginvestigasi skema pajak digital yang diadopsi banyak negara termasuk Indonesia, guna memastikan skema pemajakan tidak mendiskriminasi korporasi asal AS.
Sebagian besar ekspor tekstil terutama garmen, furnitur, hingga produk kayu diserap oleh AS. Selain itu, RI juga tengah melobi Washington agar keringanan bea masuk atau generalized system preferences (GSP) tetap berlaku. Jika investigasi menunjukkan hasil negatif, RI harus menghadapi risiko terburuk, pencabutan GSP dan implikasinya, ekspor Indonesia ke AS bisa anjlok.
Pada akhir 2019, AS terlibat ketegangan dengan Prancis yang mengenakan pajak digital sebesar 3%. Trump kemudian merespons dengan menaikkan tarif atas produk wine Prancis. Ketegangan lantas melebar menjadi Uni Eropa versus AS.
Para pengamat termasuk The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat bahwa satu-satunya jalan untuk meredam aksi saling balas adalah konsesus global.
Dalam konteks RI di mana rencana pengenaan PPN atas transaksi digital merupakan pajak tak langsung yang pengenaannya ditanggung konsumen, kebijakan RI sejalan dengan rekomendasi OECD dan benchmark negara lain.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai, dalam konteks pajak digital, yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal PPh belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki
Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.
Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS
Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia.
Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7.
Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru.
Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS.
Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi
Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang, seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke Negeri Paman Sam.
Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS, seperti Apple Inc., Alphabet Inc. Google, dan Amazon.com Inc.
Investigasi adalah area langka kesepakatan bipartisan di Washington. Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, dalam pernyataan bersama mengatakan USTR sedang ‘memeriksa dengan tepat’ pajak digital yang ‘menargetkan secara tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan AS’ itu.
India pada April memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016. Adapun Spanyol sedang menyiapkan pajak digital yang akan berlaku jika tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai akhir tahun ini. Pajak itu sejalan dengan proposal dan inisiatif Uni Eropa yang sudah disetujui negara-negara lain, seperti Prancis dan Italia.
Menurut perwakilan Pemerintah Spanyol, ketentuan itu tidak mendiskriminasi perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaannya dan akan diterapkan secara objektif berdasarkan pendapatan perusahaan dan berdasarkan premis bahwa pajak harus dibayar di mana pun keuntungan diperoleh.
Di samping mempertahankan pajak el-nya, New Delhi juga akan bernegosiasi dengan pemerintahan Trump untuk mencegah pengenaan tarif jika USTR menyimpulkan kebijakan India mendiskriminasi perusahaan AS. Sementara itu, saat pandemi memukul banyak bisnis tradisional, kebijakan menahan orang untuk tetap di rumah menguntungkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook Inc., Apple Inc., Amazon.com Inc., Netflix Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp.
Laporan dari Organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) menyebutkan penjualan dagang el di seluruh dunia mencapai hampir US$26 triliun pada 2018, setara dengan hampir sepertiga produk domestik bruto global. Angka tersebut seperti magnet bagi para pejabat kementerian keuangan untuk mendulang pajak, termasuk pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pajak pada perusahaan teknologi.
Negosiator OECD telah berjanji untuk membuat perjanjian komprehensif tahun ini, beberapa kelompok bisnis termasuk US Council for International Business telah menyerukan penangguhan negosiasi selama pandemi.
Di antara pendukung terbesar kesepakatan internasional adalah Trump dan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang ingin mencegah negara-negara secara sepihak menyedot pendapatan pajak dari raksasa teknologi Amerika.
Pada Februari, OECD mengatakan memperbarui aturan pajak global dapat bernilai hingga US$100 miliar pendapatan pemerintah. Angka itu tidak signifikan terhadap kekurangan anggaran US$3,7 triliun yang dihadapi AS tahun ini.
Implementasi Pajak Digital - Aturan Teknis Dikebut
Pemerintah mengebut penyusunan aturan teknis mengenai pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, kendati mendapat ancaman tindakan balasan dari Amerika Serikat
Pasal 4 PMK No. 48/2020 menuliskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menunjuk wajib pungut berdasarkan dua kriteria yang akan masuk di dalam aturan pelaksana ketentuan tersebut, yaitu pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, dan kedua, jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar tak menjelaskan soal jumlah nilai transaksi dan traffic yang akan menjadi threshold bagi penunjukkan wajib pungut (wapu).
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti streaming musik dan film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN.
Segera setelah aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.
Penegasan pemerintah ini disampaikan menanggapi ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) yang akan melakukan aksi balasan terhadap negara yang mengenakan pajak ke perusahaan digital asal negara tersebut. Namun ancaman tersebut dinilai bisa menjadi bumerang.
Pakar Pajak DDTC Darussalam menjelaskan, perlu dipahami bahwa dalam konteks pajak internasional maupun perdagangan internasional dikenal prinsip non-discrimination, tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
Sementara dalam konteks digital, menurut Darussalam yang sering dikaitkan dengan polemik dalam perdagangan internasional adalah pengaturan pengenaan PPh atas entitas digital bukan PPN. Dalam hal tersebut, belum adanya konsensus global tentang tata cara pemajakannya mendorong negara menggunakan pajak transaksi elektronik (PTE) secara sepihak.
Namun demikian, ada dua perkembangan terkini yang akan menentukan ada atau tidaknya aksi balasan tersebut, yaitu pertama, AS sebagai negara G20 telah memberikan mandat pembahasan konsensus global PPh digital kepada The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), dan kedua, prospek tertundanya konsensus telah meningkatkan ancang-ancang dari berbagai negara semisal Austria, Turki, Italia, dan Indonesia untuk mengatur secara unilateral.
Outlook Defisit Melebar - Pemulihan Fiskal Makin Berat
Upaya pemulihan ekonomi pada 2023 makin berat setelah pemerintah kembali merevisi outlook defisit APBN akibat beban ekonomi yang harus ditanggung pada tahun ini.
Dalam outlook APBN 2020 terbaru, pemerintah memperlebar defisit APBN dari sebelumnya 6,27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 6,34% terhadap PDB. Pelebaran ini juga membebani rencana pemulihan atau normalisasi defisit APBN yang ditargetkan bisa ditekan kembali di bawah 3% dari PDB pada 2023.
Pelebaran defisit fiskal ini merupakan implikasi dari outlook shortfall pendapatan negara yang masih jauh dari ekspektasi. Di satu sisi, tingginya kebutuhan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional memaksa pemerintah menambalnya dengan meningkatkan pembiayaan dalam APBN.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU No. 2/2020 yang sudah menetapkan defisit kembali maksimal 3% pada tahun 2023. Volatilitas anggaran banyak dipengaruhi perubahan outlook belanja negara.
Melonjaknya kebutuhan belanja ini setidaknya dipicu oleh perubahan komponen dalam struktur belanja negara, yaitu pertama, pembengkakan subsidi LPG yang terjadi karena penyesuaian harga kontrak dengan Aramco, dan yang kedua, naiknya komponen belanja lain-lain yang dalam skema semula Rp491,5 triliun menjadi Rp503,9 triliun.
Penambahan outlook belanja lain-lain ini terutama disebabkan oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk tambahan belanja stimulus dari Rp60 triliun menjadi Rp73,4 triliun. Bertambahnya alokasi belanja negara ini kemudian memicu pembengkakan outlook pembiayaan.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan kebutuhan anggaran yang berubah-ubah, Chatib tak terkejut defisit fiskal yang awalnya dipasang di atas 6% PDB bisa melebar. Menurutnya, pengelolaan fiskal memang sebisa mungkin dilakukan dengan prudent.
Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini yang berdampak pada perlambatan ekonomi, menurut Chatib pemerintah harus menyedikan dana untuk mendukung pengentasan masalah kesehatan, proteksi sosial, dan mendukung aktivitas dunia usaha.
Ekonom Indef Eko Listianto juga mengatakan bahwa ada kebutuhan dana yang disiapkan untuk recovery ekonomi. Tapi memperlebar defisit menurutnya memiliki konsekuensi, salah satunya beban recovery fiskal yang membutuhkan waktu cukup lama.
Pungutan Pajak Digital Makin Dekat
Setelah memastikan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN), rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang dan jasa asing dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bergulir.
Sebanyak 10 yurisdiksi yang dimaksud, yakni perwakilan dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand. Hadir pula anggota perusahaan dari US Chamber, US Asean Business Council (USABC) dan European Chamber.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan mekanisme ketentuan pajak PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, ketentuan PPh dan PTE atas PMSE akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
Meski begitu, saat ini The Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang terdiri dari 137 negara termasuk Indonesia tengah membahas solusinya. Inilah yang akan menjadi konsensus global dan ditargetkan akan terwujud di akhir 2020. Artinya, beleid pungutan PPh dan PTE, baru bisa terbit ketika sudah ada mekanisme dari kesepakatan tersebut. Di sisi lain, beberapa negara sudah memajaki penghasilan dari kegiatan ekonomi digital. Misalnya, Prancis, Meksiko dan Inggris menerapkan digital service tax yang dianggap sebagai jenis pajak baru.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, tidak ada salahnya Indonesia mengimplementasikan dahulu ketentuan unilateral dalam bentuk PTE. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kegagalan atau mundurnya konsensus.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, konsekuensi global perlu jadi pertimbangan agar terhindar dari dispute, terutama dengan AS.
Potensi Setoran Pajak Digital Masih Minim
Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, kantor pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital luar negeri atau impor. Dengan ketentuan ini, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri seperti Spotify, Netfix, Iflix, Amazone Prime, Mobile Legend, Google, dan Zoom akan terkena PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan PPN berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud, maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Selain itu, pemungutan akan dilakukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Jika perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran secara fisik di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT), mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga yang bertugas menarik PPN atas PMSE adalah perwakilan di dalam negeri tersebut.
Aturan baru ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang dijual pelaku usaha dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini, tak lain adalah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha digital, khususnya antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN menjadi andalan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak. Selain menarik PPN atas PMSE, Ditjen pajak juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh) mereka. Saat ini pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.
Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut pajak digital. Aturan ini bisa menjadi instrumen penerimaan yang tepat. Pertama, pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan atau jasa kena pajak yang diserahkan, pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat penjualan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak tersebut berhak untuk memungut PPN. Kedua, apabila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, pemungutan PPN PMSE ini tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis. Selain itu, pajak transaksi PMSE juga relevan di tengah pandemi ini. Sebab, ada peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital di tengah berbagai pembatasan sosial. Sementara itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pungutan PPN layanan digital belum bisa efektif tahun ini. Dalam hitungan Nailul, potensi penerimaan PPN dari layanan digital tahun ini mencapai sekitar Rp 530 miliar.
Sebagai catatan, sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat ragu-ragu untuk melakukan pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri. Pemerintah khawatir kebijakan yang akan diambil bertentangan dengan kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap agar OECD segera menyelesaikan panduan pemajakan transaksi digital. Sebab pemajakan transaksi digital ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih atau pemajakan berganda. Dalam catatan OECD, hingga akhir Februari 2020 lalu, sudah ada 50 otoritas pajak menerapkan pemungutan pajak bagi pelaku industri digital global, baik PPN mapun Pajak Penghasilan (PPh).
Akses Perusahaan Digital Dibatasi Jika Tidak Bayar Pajak
Pemerintah resmi menarik pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) per 1 Juli 2020 dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa. Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify untuk wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah. Apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di Tanah Air
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun, nantinya dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional. Apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi berupa pembatasan akses.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa,baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri. Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. Di sisi lain, pungutan PPN ini memang menjadi strategi pemerintah untuk menambah pos penerimaan pajak.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst, (CITA) Fajry Akbar menilai, penarikan pajak perusahaan digital merupakan solusi ditengah polemik perpajakan ekonomi digital. Dibandingkan kita berpolemik dengan mengambil unilateral measure (tindakan sepihak) terkait hak pemajakan atas profitnya. Meskipun dianggap agak kurang tepat ditengah tekanan Covid-19, sehingga memiliki tekanan politik berupa penolakan dari masyarakat. Menurutnya pemungutan pajak perusahaan digital, juga diperlukan untuk mendorong stimulus fiskal ditengah Covid-19.
Disamping itu, adanya potensi manipulasi data dalam pelaporan data perusahaan pajak digital, kata Fajri terlalu riskan bagi perusahaan besar, sebab ini sudah menjadi risiko bisnis bagi perusahaan digital. Untuk menjaring perusahaaan digital patuh,maka pendekatan pemerintah pun tidak boleh keras atau kaku. Sebab kuncinya terkait kerja sama, yakni mutual benefit bagi keduanya. Untuk opsi adanya punishment bagi perusahaan digital yang tidak patuh wajib dilakukan, agar dapat lebih patuh. Namun ini merupakan jalan terakhir, oleh karena itu dialog menjadi kunci terakhir.
Setoran Orang Kaya Makin Kecil
Pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi non karyawan atau orang kaya pasca program pengampunan pajak masih melempem. Hal itu tecermin dari kontribusi setoran pajak dari kalangan atas yang masih rendah.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pembayaran pajak dari kelompok orang kaya hanya berkontribusi sekitar 1%. Persoalan ini, selain disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah, juga menurunnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OPNK) yang melakukan pembayaran.
Dalam laporan tersebut, otoritas pajak mengidentifikasi tiga masalah terkait kepatuhan wajib pajak orang kaya, yaitu terjadi penurunan WP OPNK terdaftar 2018 yang melakukan pembayaran pada 2019, kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi pasca pengampunan pajak, dan terdapat WP yang hanya membayar pada saat melakukan pendaftaran.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memastikan proses pengawasan WP OP pasca pengampunan pajak tetap menjadi prioritas. Dia mengklaim, kepatuhan peserta tax amnesty lebih dari 75% telah lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir April 2020.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat, otoritas pajak perlu terus mengeluarkan kebijakan secara berkesinambungan, sehingga dampak positif terhadap penerimaan juga bisa berjalan secara jangka panjang.









