Investagsi - Prancis & India Sesalkan Tindakan AS
Sejumlah negara mengecam investigasi yang dilakukan Amerika Serikat terhadap penerapan maupun rencana implementasi pajak layanan digital di seluruh dunia.
Prancis menilai penyelidikan yang dilakukan AS –negara dengan transaksi dagang el terbesar di dunia-- bertentangan dengan seruan persatuan antara negara-negara G7.
Pemerintah Prancis dan AS sebelumnya menyepakati kesepakatan perdamaian awal tahun ini mengenai perselisihan pajak layanan digital Prancis. Dalam perjanjian ini, Washington sepakat menunda sanksi dan Paris menangguhkan pengenaan pajak digital. Prancis akan kembali menarik pajak pada akhir tahun jika tidak ada kesepakatan dalam pembicaraan di OECD tentang aturan pajak global baru.
Sementara itu, India akan mempertahankan keputusan memperluas pajak layanan digital meskipun AS melancarkan penyelidikan. Pemerintah India tidak sedang mengubah pendirian untuk memasukkan dagang el dalam lingkup objek pajak. Sambil mempertahankan kebijakan pajaknya, India tetap akan bernegosiasi dengan AS untuk mencegah pengenaan tarif balasan jika United State Trade Representative menyimpulkan New Delhi mendiskriminasi perusahaan AS.
Indonesia akan tetap melanjutkan pembahasan aturan teknis pengenaan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023