;
Tags

Pajak

( 1542 )

Produk Digital Luar Resmi Dikenai Pajak

Ayutyas 28 May 2020 Kompas, 18 Mei 2020

Produk digital dari luar negeri resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini dianggap tidak bertentangan dengan proses konsensus internasional sepanjang syarat pungutan tidak menggunakan kriteria ekonomi.

Pengenaan PPN terhadap produk digital dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. Regulasi ini menyebutkan, produk digital dalam bentuk jasa ataupun barang tidak berwujud yang diakses konsumen dari dalam negeri dikenai pajak 10 persen.

Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Adrianto Dwi Nugroho berpendapat, pemungutan itu jadi langkah awal pengenaan pajak layanan digital di Indonesia.


Pajak Membidik Sektor Usaha Yang Mulai Pulih

Ayutyas 26 May 2020 Kontan, 15 Mei 2020

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan strategi mengoptimalkan penerimaan tahun 2020 dan berharap ekonomi Indonesia mulai pulih dari krisis ekonomi akibat pandemi virus korona (Covid-19). Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2021 yang disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) tahun 2021 hanya sebesar 8,25%-8,36% dimana ini yang terendah sejak 2012. Tax ratio ini dalam arti sempit yakni penerimaan pajak serta penerimaan bea dan cukai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Kemkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, merebaknya virus Covid-19, kantor pajak menyesuaikan kembali rumusan optimalisasi penerimaan tahun depan. Misalnya, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22% mulai diberikan pada tahun ini. Ditjen Pajak harus menerima konsekuensi berupa hilangnya potensi penerimaan pajak yang akan masuk. Saat ini pajak telah menyiapkan tiga strategi besar untuk penerimaan pajak tahun 2020.

Pertama, mengejar wajib pajak perusahaan yang usahanya lebih cepat pulih. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun depan, Ditjen Pajak akan lebih jeli memetakan sektor-sektor usaha yang cepat pulih. Dia menyatakan, pemulihan aktivitas usaha akan berjalan gradual. Apalagi masing-masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda. Dari catatan Kemkeu, aktivitas ekonomi sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur diproyeksikan akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksikan bisa bangkit di kuartal IV-2020. Kedua, Ditjen Pajak juga bakal mengatur strategi penerimaan pajak dari orang pribadi (OP). Yoga menilai, wajib pajak orang pribadi kalangan menengah ke atas akan ditingkatkan, terutama yang pembayaran pajaknya selama ini belum cukup optimal. Ketiga, menerapkan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan skema physical presence. Artinya, perusahaan digital lokal maupun luar negeri yang mendapatkan manfaat ekonomi dari Indonesia harus membayar pajak.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memprediksikan, situasi ekonomi tahun 2021 masih rapuh dan masih perlu dipercepat. Alhasil penerimaan pajak tahun depan belum tentu bisa optimal menopang penerimaan negara. Namun demikian, Ditjen Pajak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak yang berbasis kekayaan baik dari kekayaan bersih maupun warisan.

Ekonomi Digital dan Perppu 1/2020

Ayutyas 12 May 2020 Investor Daily, 6 Mei 2020

Dari waktu ke waktu, penyebaran Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia, terus meningkat. Guna memitigasi hal itu, Pemerintah mengimbau untuk beraktivitas di rumah saja, sebagai upaya pembatasan sosial (social distancing) atau pembatasan fisik (physical distancing). Bahkan, DKI Jakarta beberapa kota lain telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seluruh sekolah memberlakukan “belajar dari rumah” atau study from home (SFH), begitu juga dengan tempat kerja pembatasan dengan jumlah minimum pegawai dan sisanya "bekerja dari rumah” atau work from home (WFH). Kebijakan SFH atau WFH ini telah mendorong masyarakat memanfaatkan internet. Bahkan, pemenuhan kebutuhan pokok se hari-hari juga dilakukan melalui media daring. Ujungnya, penetrasi pengguna internet mendorong tumbuhnya ekonomi digital.

Ekonomi digital atau internet memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Laporan e-Conomy SEA 2019 menyatakan, pada tahun 2019, angkanya mencapai nilai US$ 40 miliar atau mencapai 49% di banding 2015 dengan pengguna internet mencapai 152 juta jiwa atau naik 65% sebagaimana ditaksir oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Nilai ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Indonesia menempati posisi paling tinggi dibandingkan negara-negara di Asean lainnya, seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyajikan data hasil survei, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 171,17 juta atau 64,8% dari 264,16 juta jiwa populasi penduduk Indonesia.

Pemerintah hendak menangkap potensi pemajakan atas aktivitas ekonomi internet. Apalagi dalam keadaan tertentu, darurat bencana seperti ini, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperkirakan tumbuh. Kebijakan perpajakan berupa perlakuan per-pajakan atas PMSE menjadi salah satu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Sedikitnya ada dua poin. Pertama, penunjukan pedagang atau penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE, baik luar negeri maupun luar negeri, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), yang memenuhi ketentuan significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan.

Pemajakan atas aktivitas ekonomi digital dari perusahaan digital yang berkembang pesat saat ini, seperti: Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan Zoom, menjadi tantangan di setiap negara. Ada sejumlah negara yang telah menerapkan pemajakan transaksi digital. Di antaranya adalah Perancis, Italia, Spanyol, Austria, dan India, yang menetapkan pajak dari nilai transaksi. Sementara itu, Australia dan Inggris mengenakan pajak transaksi digital sebagai diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dialihkan. Negara-negara G20, termasuk Indonesia, memiliki pandangan yang sama untuk mencapai konsensus global atas sistem pajak internasional terhadap aktivitas ini.

Sebagai yurisdiksi dalam negeri, melalui Perppu ini, Indonesia memperluas definisi bentuk usaha tetap (BUT). Perluasan BUT ini sejalan dengan rekomendasi atau rencana aksi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan "Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, Action 1:2015 Final Report”, pendekatan unified approach digunakan sebagai dasar. Pendekatan user participation memungut pajak digital berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna tersebut berada. Marketing intangibles mengenakan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Sedangkan significant economic presence mengasumsikan subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.

Indonesia dan 47 negara juga telah sepakat mengubah ketentuan penghindaran status BUT melalui pengecualian kegiatan tertentu dalam P3B-nya sebagaimana Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting yang ditandatangani pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis, dan telah diratrifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2019.

Tidak berhenti di situ, ketentuan teknis, baik PP maupun PMK, sangat dinantikan. Tujuannya agar potensi atas perluasan basis pemajakan melalui pemajakan ekonomi digital dapat segera ditangkap. Muaranya, terciptanya keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Bukan itu saja, penerimaan perpajakan dapat terdongkrak guna pemulihan perekonomian nasional, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.

Meracik Agenda Pajak: Kini dan ke Depan

Ayutyas 12 May 2020 Bisnis Indonesia, 11 May 2020

April lalu, IMF menyebut dampak ‘The Great Lockdown’ ini berpotensi lebih parah daripada krisis keuangan global 2008. Pada 2020, pertumbuhan ekonomi global diprediksi terkontraksi di -3%, sedangkan Indonesia hanya sebesar 0,5% (IMF, 2020). 

Pada jangka pendek, kebijakan fiskal ekspansif tak ayal jadi pilihan. Jurusnya, merelaksasi pemungutan pajak sembari memperbesar belanja stimulus. Setelah ekonomi ‘panas’, baru dilakukan kebijakan yang bertolak belakang, yakni konsolidasi fiskal. 

Relaksasi tersebut diperkirakan memberikan efek bagi pelebaran belanja perpajakan (tax expenditure). Di saat yang bersamaan, perlambatan ekonomi turut berimplikasi bagi perlambatan penerimaan pajak. Keduanya diprediksi akan membuat pertumbuhan penerimaan pajak 2019-2020 menjadi negatif.

Lalu, bagaimanakah memaknai situasi ini?

Pertama, perlunya membangun narasi besar kepada publik bahwa pajak ‘hadir’ dalam rangka menyelamatkan ekonomi. Narasi tersebut dipercaya menumbuhkan suatu pemahaman yang lebih komplet mengenai take and give dalam rangka kontrak fiskal. Kedua, menjamin efektivitas relaksasi kebijakan pajak melalui relaksasi administrasi pajak. Jangan sampai stimulus pajak terkendala oleh persyaratan formal yang agak sulit dipenuhi. 

Ketiga, agenda literasi pajak. Dengan kebutuhan untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak di tahun yang akan datang, pemerintah perlu mempertimbangkan edukasi wajib pajak secara masif. Keempat, menyusun peta jalan reformasi pajak ke depan. Urgensi segera dilakukannya reformasi pajak pascapandemi membutuhkan pemikiran baru dalam hal pembaharuan undang-undang, proses bisnis, kelembagaan, dan sebagainya. 

Kelima, mengumpulkan dan membangun database informasi sebagai alat untuk menguji kepatuhan di masa mendatang. Keenam, pengamanan penerimaan tahun berjalan. Pengalaman krisis 2008 memperlihatkan bahwa PPN merupakan jenis pajak yang penerimaannya relatif tahan goncangan ekonomi. 

Pascapandemi, pemungutan pajak yang lebih optimal akan jadi andalan. Namun, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih juga perlu jadi catatan. Strategi jangka menengah yang paling tepat ialah mengurangi tax gap sekaligus memperluas basis pajak tanpa mendistorsi perekonomian terlalu besar. 

Krisis saat ini juga telah memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya teknologi informasi (TI). Dengan demikian, di masa mendatang penggunaan TI perlu diperluas dan jadi andalan. 

Menurut OECD dan IMF (2017), kepastian dapat terwujud selama terdapat kebijakan yang partisipatif dan berkeadilan, administrasi pajak yang berkepastian, upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang efisien dan efektif, serta keselarasan dengan konsensus internasional. 

Sebagai penutup, pandemi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang luar biasa di area pajak. Renstra DJP 2020- 2024 yang menekankan perluasan basis pajak dan peningkatan perekonomian sesungguhnya sudah tepat. Kini tinggal kita sesuaikan agar lebih adaptif dalam kerangka fiskal jangka pendek-menengah.

Tekanan Pajak Lebih besar

Ayutyas 10 May 2020 Kompas, 4 Mei 2020

Penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan membesar pada tahun ini. Tekanan lebih besar seiring pertumbuhan ekonomi yang kian lambat. Potensi penerimaan pajak yang tidak mencapai target diperkirakan Rp 388,5 triliun atau tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir, berdasarkan proyeksi terbaru Kementerian Keuangan, pendapatan negara akan menurun 10 persen dimana kontraksi terjadi di semua sumber pendapatan Penerimaan pajak, Proyeksi penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh negatif

Peneliti Danny Darussalam Tax Center, B Bawono Kristiaji, mengatakan, penerimaan pajak tahun ini tertekan secara eksternal dan internal. Penurunan harga minyak dunia dan harga komoditas membuat kinerja perusahaan di bidang itu merosot, yang berimbas pada setoran Pajak Penghasilan (PPh migas).

Tekanan eksternal bersumber dari rantai perdagangan internasional yang terganggu sehingga setoran pajak dalam rangka impor menurun, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Di dalam negeri, penerimaan PPh badan dari hampir semua sektor akan lesu seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi, penerapan pembatasan sosial, dan pasokan yang terganggu.

Berkaca dari sejarah, krisis ekonomi kerap kali menurunkan rasio pajak hingga 1,5 persen produk domestik bruto (PDB) di setiap negara. Di banyak negara, jenis pajak yang paling stabil terhadap guncangan krisis adalah PPN dan Pajak Konsumsi sehingga dijadikan penopang penerimaan dalam jangka pendek.

Menurut Bawono, penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga. Oleh karena itu, pemerintah mesti menjaga distribusi dan pasokan barang, terutama ke daerah-daerah zona merah Covid-19. PPN bisa menambal potensi penerimaan yang hilang akibat pemberian insentif. Penerimaan PPN relatif paling stabil di tengah krisis karena terjaga sepanjang tidak terjadi guncangan pasokan dan harga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, shortfall pajak dihitung berdasarkan basis proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,3 persen pada tahun ini. ”Proyeksi penerimaan pajak sudah dihitung cukup detail, tetapi yang tidak bisa diantisipasi adalah pertumbuhan atau kondisi perekonomian,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, akhir pekan lalu.

Menurut dia, shortfall pajak telah memperhitungkan aspek-aspek selain pertumbuhan ekonomi, yaitu dampak perang harga minyak, fasilitas insentif pajak tahap II, relaksasi stimulus, penurunan tarif PPh badan dan antisipasi penundaan dividen.

Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, menuturkan, pelebaran defisit APBN disebabkan penerimaan pajak yang anjlok, bukan peningkatan belanja. Kontraksi penerimaan pajak bisa lebih dalam jika pertumbuhan ekonomi semakin melambat. Skenario paling optimistis pertumbuhan ekonomi tahun ini berkisar 0,5 persen hingga minus 2-2,5 persen.

Menurut Faisal, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola keuangan negara. Selama ini surplus yang diperoleh dari, misalnya, bonanza komoditas dan minyak, kerap dihabiskan. Belanja dimaksimalkan sehingga tabungan negara untuk menghadapi krisis minim. Akibatnya, pemerintah harus menarik utang tambahan saat krisis.

Korona Bikin Ditjen Pajak Ekstensifikasi

Ayutyas 10 May 2020 Kontan, 6 Mei 2020

Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi basis pajak baru terhambat pembatasan sosial untuk mencegah pandemi virus korona. Kondisi ini membuat pajak tidak bisa melakukan pendekatan ke wajib pajak (WP) secara tatap muka. Hal ini tercermin dari realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang turun 13,2% ketimbang periode sama tahun lalu padahal sebelumnya pajak mematok target realisasi SPT bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85%.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ihsan Priyawibawa mengatakan tingkat kepatuhan SPT turun diantaranya disebabkan wajib pajak terutama orang pribadi (OP) masih mengandalkan layanan tatap muka saat pengisian SPT misalnya dengan kelas pajak yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk konsultasi.

Lebih lanjut, untuk mengejar penerimaan pajak melalui ekstensifikasi tahun ini pihaknya fokus pada pengawasan berbasis kewilayahan. Bila virus korona sudah hilang, otoritas pajak akan turun langsung ke lapangan dengan memanfaatkan data yang tersedia di sistem Ditjen Pajak, baik internal maupun eksternal seperti data faktur, data keuangan dan lainnya.

Menurut pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam perluasan basis pajak berbasis kewilayahan menjadi penting saat ini karena Ditjen Pajak sudah kewalahan mengejar setoran pajak yang ditargetkan oleh pemerintah. Apalagi pemerintah sudah memberikan beragam stimulus pajak bagi banyak pihak untuk menjaga roda ekonomi mereka tidak terjatuh lebih dalam. Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-Februari 2020 sebanyak Rp 152,9 triliun turun 4,9% ketimbang 2019 yakni Rp 160,9 triliun.

Adapun saat membuat profil wajib pajak perorangan ini, Danny mengharapkan pajak sudah mencakup profil ekonominya dan sudah terstandardisasi supaya memudahkan dalam mengolah dan menyocokan data.


BANJIR RELAKSASI PAJAK - Kepatuhan Masih Kendur

Ayutyas 06 May 2020 Bisnis Indonesia, 04 May 2020

Realisasi penyampaian SPT Tahunan turun kendati otoritas pajak telah mengguyur banyak relaksasi kepada wajib pajak (WP) sepanjang tahun berjalan.  

Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, realisasi penyampaian SPT Tahunan per 1 Mei 2020 hanya 10,97 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yakni mencapai 12,11 juta. 

Baik WP orang pribadi (OP) nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT Tahunan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan kondisi ini cukup mengecewakan di tengah banyaknya relaksasi pajak seperti perpanjangan batas penyampaian SPT Tahunan dari 31 Maret menjadi 30 April dan penyederhanaan penyampaian SPT.

Tersisa 2 Hari, Pelaporan SPT Pajak Baru Capai 10,14 Juta WP

Ayutyas 02 May 2020 Investor Daily, 29 April 2020

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk tahun pajak 2019 hingga Selasa (28/4) pukul 08.00 WIB tercatat sekitar 10,14 juta wajib pajak atau turun 14,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 11,9 juta wajib pajak. Sebelumnya, DJP merelaksasi waktu pelaporan SPT bagi WP orang pribadi (OP) dengan menunda batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebagian wajib pajak masih belum mampu  melaksanakan kewajiban perpajakan mereka secara mandiri, termasuk dalam menyampaikan SPT tahunan. Ia mengatakan sebelum adanya wabah Covid-19, DJP aktif melakukan sosialisasi secara tatap muka, misalnya melalui pojok pajak, kelas pajak di kantor pelayanan pajak (KPP), atau mengisi SPT tahunan bagi karyawan perusahaan atau instansi. Namun saat ini, pihaknya harus memaksimalkan materi edukasi seperti panduan atau video tutorial yang bisa diakses di website atau medsos. Namun ia menambahkan, perubahan mindset dari WP untuk lebih mandiri mempelajari dan melaksanakan kewajiban pajak memang diperlukan juga.

53% dari total 10,14 juta WP telah melakukan secara online, sehingga yang melaporkan SPT secara manual tinggal tersisa 351.432 WP dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Mayoritas WP melakukan pelaporan SPT secara online dan efilling application service provider (ASP), khusus melalui media ASP utilisasinya meningkat signifikan mencapai 16.419 laporan dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 150 wajib pajak. Tahun ini, DJP menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan pajak tumbuh menjadi 8085% dari total 19 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Target ini naik dari realisasi tahun lalu yang berada di level 73%.

Pembebasan PPh UMKM Resmi Berlaku

Ayutyas 02 May 2020 Bisnis Indonesia, 30 April 2020

Pembebasan pajak bagi UMKM yang terdampak Covid-19 berlaku sejak April hingga September mendatang atau selama 6 bulan. Pembebasan pajak tersebut diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun yang selama ini menikmati pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sebagaimana tertuang dalam PP No. 23/2018. 

Namun demikian, sejauh ini pemerintah belum menerbitkan beleid khusus yang mengakomodasi pembebasan PPh untuk UMKM tersebut. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak dalam Laporan Kinerja 2019, realisasi PPh Final UMKM terkontraksi hingga 15,3% (year-on-year/yoy). Artinya, realisasi penerimaan PPh Final UMKM pada 2018 mampu mencapai Rp 5,6 triliun. 

Apindo Sebut Pengusaha Kesulitan Bayar Pajak

Ayutyas 30 Apr 2020 Tempo, 29 April 2020

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri, Anton Supit, mengatakan pengusaha sulit memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah. 

Menurut Anton, pandemi Covid-19 menyebabkan 7.000 badan usaha di sektor pariwisata berhenti beroperasi. Omzet berbagai sektor industri, anjlok hingga 70 persen. Selain itu, ada lebih dari 1 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga setoran pajak berkurang drastis.

Anton menyambut baik upaya pemerintah dengan memberi insentif pajak bagi dunia usaha dan tenaga kerja. Tapi, harus ada langkah lanjutan agar dunia usaha dan investasi bisa langsung bergerak begitu wabah selesai. 

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.642,57 triliun, meningkat dari realisasi tahun. Namun hingga Maret lalu realisasi penerimaan pajak turun 2,47 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Menghadapi kondisi ini, pemerintah melonggarkan aturan defisit anggaran dari 3 persen menjadi 5 persen melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Pelebaran defisit ditujukan untuk mengakomodasi insentif fiskal dan bantuan sosial.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan beberapa sektor industri strategis sebenarnya masih bisa beroperasi, tapi, menurut dia, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB membuat kinerja industri tak optimal.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengakui bahwa pandemi Covid-19 bakal menyulitkan pencapaian target penerimaan pajak. Karena itu, kata dia, pemerintah menjanjikan keringanan pajak bagi dunia usaha.

Pilihan Editor