Navigasi Perpajakan - Proses Persidangan Diperbaiki
Pengadilan Pajak mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan persidangan yang digelar secara elektronik atau virtual. Dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. Kep-016/ PP/2020, kebijakan ini ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pajak yang adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.
Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan pembaruan proses persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan persidangan di pengadilan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Beberapa poin yang ditekankan dalam edaran tersebut, yaitu sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan sesuai dengan rencana umum sidang, pelaksanaan SDTK secara elektronik tidak memerlukan persetujuan dari pemohon banding, dan pemohon banding atau penggugat diberikan pilihan untuk mengikuti sidang secara elektronik di Ruang SDTK Gedung Keuangan Negara dengan mengisi formulir pemilihan tempat pelaksanaan sidang secara elektronik.
Adapun pelaksanaan surat edaran tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023