;

Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 09 Jun 2020 Bisnis Indonesia, 04 Jun 2020
Pengenaan Pajak Layanan Digital - AS Mulai Tempuh Investigasi

Amerika Serikat memulai penyelidikan terhadap pajak layanan digital yang dikenakan oleh para mitra dagang, seperti Uni Eropa dan India. Hasil penyelidikan akan mengarah pada keputusan pengenaan tarif pada barang yang diekspor ke Negeri Paman Sam.

Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, penyelidikan mencakup pajak digital yang telah diadopsi atau sedang dipertimbangkan oleh Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Langkah ini bertujuan untuk menentukan apakah pungutan dalam perdagangan elektronik mendiskriminasi raksasa teknologi AS, seperti Apple Inc., Alphabet Inc. Google, dan Amazon.com Inc. 

Investigasi adalah area langka kesepakatan bipartisan di Washington. Senator Chuck Grassley dan Ron Wyden, Republikan dan Demokrat terkemuka di Komite Keuangan Senat, dalam pernyataan bersama mengatakan USTR sedang ‘memeriksa dengan tepat’ pajak digital yang ‘menargetkan secara tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan AS’ itu. 

India pada April memperluas pajak digital yang telah berlaku sejak 2016. Adapun Spanyol sedang menyiapkan pajak digital yang akan berlaku jika tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai akhir tahun ini. Pajak itu sejalan dengan proposal dan inisiatif Uni Eropa yang sudah disetujui negara-negara lain, seperti Prancis dan Italia. 

Menurut perwakilan Pemerintah Spanyol, ketentuan itu tidak mendiskriminasi perusahaan mana pun berdasarkan kebangsaannya dan akan diterapkan secara objektif berdasarkan pendapatan perusahaan dan berdasarkan premis bahwa pajak harus dibayar di mana pun keuntungan diperoleh. 

Di samping mempertahankan pajak el-nya, New Delhi juga akan bernegosiasi dengan pemerintahan Trump untuk mencegah pengenaan tarif jika USTR menyimpulkan kebijakan India mendiskriminasi perusahaan AS. Sementara itu, saat pandemi memukul banyak bisnis tradisional, kebijakan menahan orang untuk tetap di rumah menguntungkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook Inc., Apple Inc., Amazon.com Inc., Netflix Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp. 

Laporan dari Organisasi PBB di bidang perdagangan dan pembangunan (UNCTAD) menyebutkan penjualan dagang el di seluruh dunia mencapai hampir US$26 triliun pada 2018, setara dengan hampir sepertiga produk domestik bruto global. Angka tersebut seperti magnet bagi para pejabat kementerian keuangan untuk mendulang pajak, termasuk pemerintah Indonesia yang baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pajak pada perusahaan teknologi. 

Negosiator OECD telah berjanji untuk membuat perjanjian komprehensif tahun ini, beberapa kelompok bisnis termasuk US Council for International Business telah menyerukan penangguhan negosiasi selama pandemi. 

Di antara pendukung terbesar kesepakatan internasional adalah Trump dan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin yang ingin mencegah negara-negara secara sepihak menyedot pendapatan pajak dari raksasa teknologi Amerika. 

Pada Februari, OECD mengatakan memperbarui aturan pajak global dapat bernilai hingga US$100 miliar pendapatan pemerintah. Angka itu tidak signifikan terhadap kekurangan anggaran US$3,7 triliun yang dihadapi AS tahun ini.

Download Aplikasi Labirin :