Jumlah Wapu Ditambah
Jumlah wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) bakal bertambah.
Rencananya, dalam waktu dekat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan menambahkan perusahaan over the top (OTT) atau pelaku usaha yang menjadi wapu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengklaim jumlah wapu baru lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam perusahaan.
Sebelumnya, otoritas pajak telah menunjuk enam perusahaan sebagai wapu, yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB, yang kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.
PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023