AEoI Jadi Harapan Penerimaan Pajak
Otoritas pajak, mulai awal November 2020 ini, akan melaksanakan pertukaran data informasi keuangan melalui program Automatic Exchange of Information (AEoI). Data yang dipertukarkan antara lain berasal dari wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri dan informasi wajib pajak asing yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menyebut, tahun ini, pihaknya menargetkan bisa menerima data informasi keuangan AEoI dari 103 negara atau yurisdiksi. Sebaliknya, Indonesia mengirimkan data serupa kepada 85 yurisdiksi.
Adapun, tahun 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia berpartisipasi dalam pertukaran informasi data keuangan secara otomatis. Alasan keterlambatan itu karena data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur sampai akhir Oktober lalu. “Selanjutnya, DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020,” kata John, Minggu (1/11).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pertukaran data informasi keuangan diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak dan pengelakan pajak lintas yurisdiksi. Menurut Bawono, data AEoI relevan dengan lanskap pajak Indonesia saat ini, baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi; terutama bagi kelompok high net worth individual.
Sementara itu, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, AEoI bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang loyo di masa pandemi korona. “Jadi ini semakin urgent,” kata Fajry kepada KONTAN.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023