;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Insentif Pajak UMKM Masih Tunggu Keputusan

HR1 09 May 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak, tengah menggodok perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi penting mengingat UMKM menyumbang sekitar 97% lapangan kerja nasional dan diperkirakan berkontribusi hampir 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagaimana data Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah akan mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif pajak UMKM pada 16 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait perpanjangan tersebut, padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan UMKM agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dan berat setelah 2024.

Seiring berakhirnya masa berlaku PP 23/2018 dan masa transisi menuju aturan baru dalam PP 55/2022, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM terancam harus menggunakan sistem pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), yang bisa menimbulkan beban pajak lebih besar, antara lain tarif 11% dari laba (UU PPh Pasal 31E) atau tarif progresif hingga 35% (UU PPh Pasal 17).

Melihat peran strategis UMKM sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, seperti terbukti pada masa krisis 1997–1999, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk dengan memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, guna menjaga daya saing UMKM, kelangsungan usaha, dan kestabilan harga produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.


Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM

KT1 24 Mar 2025 Investor Daily

Para pelaku UMKM di Indoncsia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% hingga akhir 2025. Meski pemerintahan Prabowo telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Partner RDN Consulting Leander, Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.

"Parapelaku UMKM masih menunggu kepastian, siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya diberlakukan," jelasnya, Minggu (23/3/2025). Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani juga beberapakali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Menurut dia, Kementerian UMKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025.

Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi. Saat ini,ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tariff PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya. (Yetede)


Insentif Perpajakan perlu di evaluasi untuk Tekan Potential Loss

KT1 18 Mar 2025 Investor Daily

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh insentif perpajakan untuk menekan potential loss atau berkurangnya penerimaan pajak. “Harus dievaluasi, sehíngga kalau insentif pajaknya lebih tepat sasaran, maka potential loss dari pajaknya bisa ditekan. Itu yang paling gampang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Centerof Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (17/3/2025). Berdasarkan data Kemenkeu, insentif perpajakan tahun2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari produk domestik bruto (PDB), meningkat 6,3% disbanding tahun anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74% dari PDB.

“Itu (insentif perpajakan) sebagian belum tepat sasaran. Ini kita minta untuk dievaluasi ulang. Tax holiday, kemudian tax allowance. Apalagi sekarang sudah ada global minimum tax, jadi tidak bisa kasih 0 % PPh badan, tidak bisa lagi sekarang,"kata Bhima. Selain evaluasi insentif perpajakan, Bhima mengatakan bahwa Celios selalu mendukung pemerintah segera mendorong implementasi pajak-pajak baru seperti pajak karbon, pajak kekayaan terhadap 2% asset high net worth individual, serta reformasi pajak warisan. “Kemudian pajak terkait properti atau perumahan, itu harus dievaluasi," kata dia. (Yetede)


Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun

HR1 17 Mar 2025 Kontan
Restitusi pajak mengalami lonjakan signifikan hingga Februari 2025, mencapai Rp 111,04 triliun, naik 93,11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa lonjakan ini terutama berasal dari restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 86,31 triliun dan restitusi PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 22,96 triliun.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kenaikan restitusi ini mencerminkan kelebihan pembayaran pajak akibat perlambatan ekonomi, penurunan harga komoditas, dan tekanan likuiditas bisnis. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan penerimaan pajak tetap kuat agar lonjakan restitusi tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi sejak 2023 menyebabkan laba bersih perusahaan lebih rendah dari proyeksi, sehingga banyak wajib pajak mengajukan pengembalian pajak. Ia mencontohkan bahwa PPh Pasal 25 tahun 2023 dihitung berdasarkan laba 2022 yang lebih tinggi, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, memperingatkan bahwa lonjakan restitusi bisa menggerus target penerimaan pajak 2025. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan intensifikasi pajak, seperti menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan melakukan pemeriksaan agar penerimaan pajak tetap stabil.

Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera

KT3 15 Mar 2025 Kompas

Tren pembelian residensial segmen menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember 2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan, insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.

Sepanjang 2024, sebanyak 66 % transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).

Pemerintah mengumumkan untuk kembali melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember 2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun lalu.

Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk, Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar Rp 2,8 triliun. (Yoga)

Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN

HR1 11 Mar 2025 Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21, sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023. Namun, struktur tarif dan skema pemotongan pajak ini sedang dikaji untuk penyempurnaan.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, penyempurnaan ini bertujuan untuk mewujudkan kesederhanaan dalam pemotongan dan pelaporan pajak. Namun, skema TER tetap diberlakukan, dengan penyempurnaan yang akan datang.

Dalam skema TER, penghasilan tetap dan tidak tetap, seperti gaji, THR, dan bonus, digabungkan dalam perhitungan pajak. Akibatnya, pemotongan pajak meningkat ketika seorang karyawan menerima penghasilan tambahan, karena dihitung secara kumulatif.

Meski demikian, Ditjen Pajak menegaskan bahwa skema ini tidak menambah beban pajak karena pada Desember, pajak dihitung kembali dengan tarif PPh Pasal 17, sehingga total pajak yang dibayar dalam setahun tetap sama.

Namun, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengkritisi skema ini karena banyak karyawan terkejut saat mengalami pemotongan pajak yang besar ketika menerima THR atau bonus. Ia menilai pemotongan ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama saat Lebaran.

Raden menyarankan agar penghitungan pajak dikembalikan ke metode lama, di mana jika terjadi kelebihan potong, maka pengembalian pajak seharusnya dilakukan oleh negara, bukan oleh perusahaan.

Meskipun skema TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak, masih ada kritik terkait dampaknya terhadap daya beli karyawan dan mekanisme pengembalian pajak yang dinilai kurang ideal.

Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas

KT1 25 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali memperpanjang insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Di antara pertimbangan pemerintah adalah karena transaksi di bidang properti mempunyai multiplier efffect yang besar terhadap sektor ekonomi lain. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK 13/2025) dan mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan yakni pada tahun 2023 maupun 2024. "Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli mansyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lainnya," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Dalam PMK-13/2025 itu disebutkan, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN tertang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. (Yetede) 

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur

KT1 17 Feb 2025 Tempo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2025 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan aturan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.  “Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” ujarnya lewat keterangan resmi,

Senin, 17 Februari 2025. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Aturan ini telah resmi berlaku sejak ditetapkan pada 4 Februari 2025.  Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK ini. Terdapat 56 kode industri yang terlampir seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal

KT1 12 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal untuk meningkatkan minat investor menanamkan modal untuk berinvestasi di dalam negeri. Secara kumulatif, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk 655 wajib pajak yang digelontorkan melalui  sejumlah bentuk keringanan pembayaran pajak. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggunakan intrusmen fiskal khususnya yang terkait perpajakan agar dapat menarik lebih banyak investor. Insentif fiskal terkait pajak diharapkan bisa memberikan   peranan besar ke geliat investasi di Tanah Air. "Kami menggunakan alat fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah. Ini khususnya dalam bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," kata Sri Mulyani. Dari tahun 2011 sampai November 2024 tercatat 221 wajib pajak mendapatkan insentif tax holiday. Dari insentif tersebut, investasi yang ditanam  hingga Rp421 triliun dan US$ 479 juta. Untuk insentif tax allowance telah diberikan kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp 90 triliun dan US$ 8,5 juta. Insentif ini diberikan dalam jangka waktu 2007 sampai November 2024. (Yetede)

Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu

HR1 10 Feb 2025 Kontan
Meskipun pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif ekonomi, daya beli masyarakat tetap terancam melemah. Mayoritas insentif yang diberikan bukan kebijakan baru, melainkan hanya perpanjangan dari program sebelumnya, seperti PPN DTP properti, PPh 21 DTP, serta bantuan sosial. Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga tetap tumbuh di bawah 5% dalam tiga tahun terakhir, menyebabkan pertumbuhan ekonomi stagnan di level 5%.

Menurut Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan, pemerintah telah merancang kebijakan untuk menjaga daya beli, termasuk stabilisasi harga melalui Program SPHP, perlindungan sosial, dan pemberdayaan UMKM.

Namun, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa dampak insentif terhadap ekonomi tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dengan perkiraan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kisaran 4,9% hingga 5,02% pada kuartal pertama. Ia menyarankan agar cakupan penerima bantuan diperluas daripada menambah insentif baru.

Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa insentif lebih baik diberikan dalam bentuk subsidi barang kebutuhan sehari-hari, seperti subsidi KRL dan bahan bakar Pertalite, agar lebih berdampak luas.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA, David Sumual, menyatakan bahwa dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemberian insentif bukan solusi utama. Pemerintah seharusnya fokus menggenjot investasi di sektor padat karya untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara lebih berkelanjutan.