Insentif Pajak
( 261 )Insentif Pajak UMKM Masih Tunggu Keputusan
Pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak, tengah menggodok perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi penting mengingat UMKM menyumbang sekitar 97% lapangan kerja nasional dan diperkirakan berkontribusi hampir 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagaimana data Kementerian Koperasi dan UKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah akan mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif pajak UMKM pada 16 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait perpanjangan tersebut, padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan UMKM agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dan berat setelah 2024.
Seiring berakhirnya masa berlaku PP 23/2018 dan masa transisi menuju aturan baru dalam PP 55/2022, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM terancam harus menggunakan sistem pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), yang bisa menimbulkan beban pajak lebih besar, antara lain tarif 11% dari laba (UU PPh Pasal 31E) atau tarif progresif hingga 35% (UU PPh Pasal 17).
Melihat peran strategis UMKM sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, seperti terbukti pada masa krisis 1997–1999, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk dengan memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, guna menjaga daya saing UMKM, kelangsungan usaha, dan kestabilan harga produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.
Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM
Para pelaku UMKM di Indoncsia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% hingga akhir 2025. Meski pemerintahan Prabowo telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Partner RDN Consulting Leander, Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.
"Parapelaku UMKM masih menunggu kepastian, siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya diberlakukan," jelasnya, Minggu (23/3/2025). Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani juga beberapakali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Menurut dia, Kementerian UMKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025.
Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi. Saat ini,ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tariff PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya. (Yetede)
Insentif Perpajakan perlu di evaluasi untuk Tekan Potential Loss
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh insentif perpajakan untuk menekan potential loss atau berkurangnya penerimaan pajak. “Harus dievaluasi, sehíngga kalau insentif pajaknya lebih tepat sasaran, maka potential loss dari pajaknya bisa ditekan. Itu yang paling gampang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Centerof Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (17/3/2025). Berdasarkan data Kemenkeu, insentif perpajakan tahun2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari produk domestik bruto (PDB), meningkat 6,3% disbanding tahun anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74% dari PDB.
“Itu (insentif perpajakan) sebagian belum tepat sasaran. Ini kita minta untuk dievaluasi ulang. Tax holiday, kemudian tax allowance. Apalagi sekarang sudah ada global minimum tax, jadi tidak bisa kasih 0 % PPh badan, tidak bisa lagi sekarang,"kata Bhima. Selain evaluasi insentif perpajakan, Bhima mengatakan bahwa Celios selalu mendukung pemerintah segera mendorong implementasi pajak-pajak baru seperti pajak karbon, pajak kekayaan terhadap 2% asset high net worth individual, serta reformasi pajak warisan. “Kemudian pajak terkait properti atau perumahan, itu harus dievaluasi," kata dia. (Yetede)
Restitusi Pajak Membengkak di Awal Tahun
Insentif Properti Dimanfaatkan Alam Sutera
Tren pembelian residensial segmen
menengah, baik apartemen maupun rumah tapak, menunjukkan pergeseran. Preferensi
pembeli bergeser, dari membeli unit yang sedang dibangun menjadi unit yang
sudah selesai. Dari data ”Jakarta Property Market” yang dirilis Colliers
Indonesia, Februari 2025, pergeseran tren pasar turut dipicu oleh kebijakan
insentif properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sejak pemerintah
memperkenalkan insentif PPN DTP pada 2021 dan terus diperpanjang hingga Desember
2025, transaksi residensial lebih mengutamakan stok atau hunian yang sudah
selesai dibangun. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan,
insentif PPN DTP memiliki dampak signifikan untuk proyek-proyek siap huni dengan
harga unit di bawah Rp 2 miliar. Dengan insentif itu, konsumen mendapatkan
penghematan dalam pembelian rumah baru siap huni.
Sepanjang 2024, sebanyak 66 %
transaksi pembelian apartemen milik atau kondominium terkonsentrasi pada unit
yang sudah terbangun. Kondisi serupa juga terjadi pada perumahan tapak (landed
house). Rumah siap huni dengan harga jual Rp 1 miliar-Rp 2 miliar lebih banyak
diminati pasar. Bagi pengembang, penyelesaian rumah tapak lebih mudah dikejar. ”Insentif
PPN DTP diminati pengembang dan memberikan motivasi bagi konsumen untuk tidak
menunda pembelian properti. Ambil contoh, rumah dengan harga miliaran rupiah
mendapat insentif penghematan hingga ratusan juta rupiah. Insentif ini menjadi
upaya agar pasar properti bergairah lagi,” ujar Ferry saat, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah mengumumkan untuk kembali
melanjutkan pemberian insentif PPN DTP untuk sektor properti pada 2025. PPN DTP
properti diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5
miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk periode
Januari-Juni 2025 diberikan insentif PPN sebesar 100 %, sementara periode Juli-Desember
2025 diberikan insentif 50 %. Potensi dan tren pasar ditangkap oleh pengembang
besar PT Alam Sutera Realty Tbk. Alam Sutera Realty, dengan kode emiten ASRI
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, menargetkan pendapatan prapenjualan atau
marketing sales pada 2025 sebesar Rp 3,5 triliun atau tumbuh 10 % dibanding tahun
lalu.
Presdir PT Alam Sutera Realty Tbk,
Joseph Sanusi Tjong mengemukakan, perpanjangan kebijakan insentif properti dari
pemerintah, seperti PPN DTP hingga Desember 2025, diharapkan mendorong
penjualan stok. Tahun lalu, 16 % dari capaian marketing sales dipicu oleh insentif
PPN DTP. ”Tingginya permintaan terhadap produk-produk property perusahaan
membuat kami optimistis untuk mengarungi tahun 2025 dengan target yang telah
ditetapkan,” kata Joseph, Kamis (13/3). Tahun 2024, Alam Sutera meraih
marketing sales sebesar Rp 3,16 triliun atau melampaui target perseroan sebesar
Rp 2,8 triliun. (Yoga)
Ditjen Pajak Koreksi Struktur Tarif PPN
Relaksasi PPN DTP Properti Miliki Dampak Terbatas
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur
Menumbuhkan Minat Berinvestasi untuk Menanam Modal
Insentif Tak Cukup Pulihkan Daya Beli yang Lesu
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









