;
Tags

Insentif Pajak

( 270 )

Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata

KT1 19 Jun 2025 Investor Daily (H)
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak ke sektor perhotelan serta makanan dan minuman (kuliner) dinilai sebagai langkah tepat untuk memulihkan industri pariwisata. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Jakarta. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta itu. "Ya tentu, itu menjadi satu yang menarik ya, dan kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada Investor Daily. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Bahkan, untuk perhotelan, insentif yang akan diberikan berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. "Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%, dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%" jelas Pramono. (Yetede)

Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus

HR1 18 Jun 2025 Kontan
Upaya pemerintah Indonesia untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2025 menghadapi tantangan berat. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak neto baru mencapai Rp 683,26 triliun, atau hanya 31,21% dari target tahunan, dan mengalami kontraksi 10,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penerimaan pajak neto tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi nasional, karena bersifat teknis (yaitu bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban jatuh tempo). Namun demikian, penurunan tajam pada penerimaan PPh nonmigas sebesar 5,4% dan PPN & PPnBM sebesar 15,7% menunjukkan adanya pelemahan basis pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang stagnan di level 10%. Salah satu upaya utama yang sedang berjalan adalah pengembangan sistem Coretax, yang sudah menunjukkan kemajuan dalam hal registrasi dan pembayaran, dan kini menyempurnakan proses pelaporan SPT.

Selain reformasi sistem, Bimo juga menyiapkan kerangka regulasi pemajakan untuk sektor transaksi digital, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara, seperti sektor komoditas.

Lebih lanjut, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak. Bimo berharap, langkah-langkah tersebut dapat mengerek penerimaan dan memperbaiki efektivitas sistem perpajakan nasional ke depan.

Meski realisasi penerimaan pajak masih mengalami tekanan, pemerintah tetap berkomitmen melakukan berbagai reformasi struktural dan administrasi guna mendorong keberlanjutan fiskal nasional.

Risiko Moral Hazard Mengulangi Tax Amnesty

KT1 16 Jun 2025 Investor Daily

Dalam satu dekade terakhir pemerintah sudah dua kali melakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), tetapi kepatuhan wajib pajak (WP) belum menunjukkan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mendongkrak kepatuhan  wajib pajak. Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan rencana amnesti pajak yang dijalankan dalam waktu dekat berpotensi menimbulkan risiko moral hazard dari wajib pajak. "Memberikan pengampunan berulang kali, justru memberi sinyal buruk bahwa ketidakpatuhan  bisa dinegosiasikan. Ini merusak keadilan sistem perpajakan dan  melemahkan semangat wajib pajak yang selama ini patuh," kata dia kepada Investor Daily. Program amnesti pajak adalah penghapusanm pajak yang seharusnya dibayar dengan mengunkapkan harta dan membayar uang tebusan Hal ini diatur dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016. Bila pemerintah akan menjalankan program tersebut, ini akan menjadi tax amnesty jilid III setelah dilakukan pada 2016 dan dijalankan dengan nama program pengungkapan  sukarela tahun 2022. (Yetede)

Penerimaan Pajak LTO Masih Kedodoran

HR1 30 May 2025 Kontan
Realisasi penerimaan pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) hingga 30 April 2025 baru mencapai Rp 169,6 triliun, atau 23,08% dari target APBN 2025 sebesar Rp 734,714 triliun. Menurut Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah, penurunan penerimaan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti perubahan tax effective rate (TER), fluktuasi harga komoditas, dan meningkatnya restitusi pajak serta relaksasi pelaporan SPT Masa PPN.

Meskipun mayoritas sektor usaha mengalami kontraksi, beberapa sektor strategis justru tumbuh positif. Sektor konstruksi tumbuh paling signifikan sebesar 141,54% yoy, diikuti sektor pengangkutan dan pergudangan (23,15%), serta pengadaan listrik dan gas (20,98%). Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan 6,77%.

Struktur administrasi LTO dibagi ke dalam empat KPP yang menangani sektor-sektor strategis seperti pertambangan, jasa keuangan, BUMN, dan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, terutama terhadap kelompok wajib pajak yang berada pada lapisan tarif tertinggi PPh 35%. Yon menjelaskan bahwa sistem pajak Indonesia menganut prinsip self-assessment, sehingga akurasi data yang dilaporkan oleh wajib pajak sangat krusial.

Yon menambahkan bahwa reformasi perpajakan dan pemanfaatan data, termasuk automatic exchange of information (AEoI), menjadi instrumen penting dalam mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan pajak. Bila ditemukan ketidaksesuaian data, tindakan seperti pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan keadilan pajak.

Meski menghadapi tantangan pada awal 2025, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan dan basis data guna mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak besar.

Pemerintah Bahas Pajak Kekayaan untuk Keadilan Fiskal

HR1 28 May 2025 Kontan
Penerapan pajak kekayaan (wealth tax) di Indonesia semakin mendapat sorotan sebagai upaya mewujudkan keadilan fiskal dan meningkatkan penerimaan negara. Yon Arsal, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak di Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah memiliki arah menuju implementasi pajak kekayaan, namun menekankan bahwa prosesnya tidak mudah dan memerlukan kajian komprehensif, mulai dari riset, konsultasi publik, hingga persetujuan DPR karena menyangkut regulasi baru berbasis undang-undang.

Dorongan kuat datang dari tokoh masyarakat sipil seperti Yenti Nurhidayat dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI), yang menilai bahwa para orang super kaya di Indonesia seharusnya dikenakan pajak kekayaan karena selama ini mereka telah mendapatkan berbagai privilege dan kemudahan akses terhadap sumber daya negara.

Menurut laporan FPBI dan PRAKARSA, pajak kekayaan diusulkan untuk dikenakan kepada individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 10 juta (sekitar Rp 155 miliar), dengan tarif progresif 1%–2% atas berbagai bentuk aset. Potensi penerimaan dari pajak ini diperkirakan bisa mencapai Rp 54 triliun hingga Rp 155 triliun.

Yon menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya, terutama melalui reformasi data dan pertukaran informasi otomatis (AEoI). Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan penghasilan, pemerintah siap melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Agustus 2024, tercatat ada 11.268 orang kaya yang telah menyetorkan PPh sebesar Rp 18,5 triliun, menunjukkan potensi besar dari kelompok ini untuk menyumbang lebih banyak melalui skema pajak baru.

Perbanyak Insentif Industri Otomotif, Daripada Menambah Pajak

KT1 20 May 2025 Investor Daily
Pemerintah diharapkan dapat memperbanyak insentif untuk industri otomotif daripada menambah pajak. Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menerangkan, pemberian insentif pajak mobil bisa menjadi obat mujarab untuk menaikkan penjualan mobil dalam jangka pendek, Ini sudah dibuktikan pada 2021. Dia mengakui, saat memberikan insentif, penerimaan negara bisa berkurang. Tetapi, ini akan ternormalisasi, begitu pasar mobil pulih. "Kami tidak minta utang atau subsidi, melainkan penundaan penyetoran pajak pada periode tertentu. Begitu ekonomi bangkit, penerimaan pemerintah akan kembali," kata Kukuh saat dalam diskusi "Menakar Efetivitas Insentif otomotif," yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta. Dia mengatakan, pajak kendaraan di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan di Malaysia. Di Malaysia pajak tahunan Avanza 1.5L Rp330.000, kemudian biaya balik nama hanya Rp7.000, tidak ada mutasi daerah dan tidak ada perpanjangan 5 tahunan. Sedangkan di Indonesia pajak tahunan mobil yang sama mencapai Rp4.000.000, ada wajib perpanjangan 5 tahunan serta biaya balik nama Rp.300.000-500.000. "Mohon maaf saya sebut jenama supaya gampang, Di sana pajak tahunannya engga lebih dari Rp 1 juta. Di sini Rp 6 juta, jadi bisa dibayangkan. Kalau ini dikurangikan  lumayan," kata Kukuh. (Yetede)

Kebijakan Pajak Perlu Perhitungan Dampak Sosial

HR1 19 May 2025 Kontan
Rumor pergantian Direktur Jenderal Pajak mengemuka di tengah kekhawatiran publik akan kebijakan pajak yang dianggap tidak adil, seperti rencana tax amnesty (pengampunan pajak) dan pembentukan family office. Dua kebijakan tersebut dinilai pro-konglomerat dan berisiko mencederai rasa keadilan serta kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menentang keras dua wacana tersebut dan menegaskan bahwa Dirjen Pajak yang baru harus menolak kebijakan yang menguntungkan kelompok kaya. Ia berpendapat bahwa baik tax amnesty maupun family office tidak membawa manfaat nyata bagi penerimaan negara dan justru bisa menggerus kepatuhan wajib pajak.

Bawono Kristiaji dari DDTC juga memberikan pandangan kritis terhadap rencana tax amnesty lanjutan. Menurutnya, penyelenggaraan program ini secara berulang memberi sinyal kelemahan otoritas pajak dan berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela. Ia menekankan bahwa faktor penentu investasi bukanlah tax amnesty, melainkan sistem pajak yang konsisten dan kebijakan ekonomi yang mendukung.

Sementara itu, Pino Siddharta dari Konsultan Pajak Indonesia menyatakan bahwa meskipun tax amnesty bisa menjadi solusi jangka pendek saat penerimaan pajak menurun, kebijakan ini tetap mencederai wajib pajak yang sudah taat. Ia juga menilai rencana pendirian family office belum tentu efektif menarik minat investor asing dan berpotensi memunculkan ketidakadilan.

Wacana pengampunan pajak dan family office menuai penolakan dari berbagai pihak. Tokoh-tokoh seperti Fajry Akbar, Bawono Kristiaji, dan Pino Siddharta menekankan pentingnya keadilan dan efektivitas dalam kebijakan perpajakan, serta menyerukan agar Dirjen Pajak yang baru bersikap tegas dalam menolak kebijakan yang merugikan prinsip keadilan fiskal.

Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal

HR1 17 May 2025 Kontan
Menurunnya tax buoyancy Indonesia—yang pada kuartal I-2025 tercatat negatif di angka -3,71—menjadi sinyal peringatan serius bagi pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya gagal mengikuti laju pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menyusut jauh lebih cepat. Ini berdampak pada penurunan tax ratio dan menandakan lemahnya efektivitas sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menjelaskan bahwa rendahnya tax buoyancy disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan terbatasnya ruang fiskal. Meski optimis kinerja pajak bisa membaik di paruh kedua tahun 2025, ia menyarankan strategi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan moneter sebagai alternatif untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyoroti kelemahan Ditjen Pajak dalam pengawasan dan pengumpulan pajak. Ia menilai penggunaan data historis yang tidak akurat bisa menimbulkan tagihan pajak yang tak lagi relevan, karena banyak wajib pajak mungkin sudah tak mampu membayar.

Menanggapi kondisi ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tax buoyancy melalui berbagai langkah seperti ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum. Ditjen Pajak juga tengah mendorong insentif yang lebih terarah dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan basis pajak.

Melemahnya tax buoyancy mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional. Tanpa reformasi fiskal yang mendalam dan dukungan kebijakan lintas sektor, risiko menurunnya kontribusi pajak terhadap pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut.

Intensifikasi Jadi Harapan Baru di Sektor Pajak

HR1 15 May 2025 Kontan
Upaya ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah jumlah wajib pajak menunjukkan hasil yang mengecewakan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun, penambahan jumlah wajib pajak baru dari kegiatan ini justru terus menurun, terutama sejak pandemi Covid-19.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritik pendekatan DJP yang terlalu fokus pada pengawasan wajib pajak terdaftar dan besar, alih-alih memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru. Ia mengibaratkan strategi ini seperti “berburu di kebun binatang” dan menyarankan agar DJP lebih aktif turun ke lapangan.

Sementara itu, Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menyoroti buruknya kualitas data sebagai hambatan utama dalam ekstensifikasi. Ia menyebutkan bahwa perbedaan data antarinstansi dan minimnya data atas aktivitas ekonomi masyarakat menyebabkan efektivitas ekstensifikasi rendah. Menurutnya, ekstensifikasi hanya akan berhasil jika didukung data yang andal serta strategi yang menyasar wajib pajak orang pribadi dengan lebih serius.

Stagnasi hasil ekstensifikasi berpangkal pada strategi yang tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya jangkauan ke wajib pajak baru dan lemahnya kualitas data. Bila tidak ada perbaikan signifikan, potensi penerimaan negara dari pajak tidak akan optimal.

Insentif Pajak UMKM Masih Tunggu Keputusan

HR1 09 May 2025 Bisnis Indonesia

Pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak, tengah menggodok perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini menjadi penting mengingat UMKM menyumbang sekitar 97% lapangan kerja nasional dan diperkirakan berkontribusi hampir 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebagaimana data Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah akan mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif pajak UMKM pada 16 Desember 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait perpanjangan tersebut, padahal kebijakan tersebut sangat dibutuhkan UMKM agar tidak terbebani oleh kewajiban perpajakan yang lebih kompleks dan berat setelah 2024.

Seiring berakhirnya masa berlaku PP 23/2018 dan masa transisi menuju aturan baru dalam PP 55/2022, banyak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM terancam harus menggunakan sistem pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto (NPPN), yang bisa menimbulkan beban pajak lebih besar, antara lain tarif 11% dari laba (UU PPh Pasal 31E) atau tarif progresif hingga 35% (UU PPh Pasal 17).

Melihat peran strategis UMKM sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional, seperti terbukti pada masa krisis 1997–1999, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian serius, termasuk dengan memperpanjang tarif PPh Final 0,5%, guna menjaga daya saing UMKM, kelangsungan usaha, dan kestabilan harga produk lokal di tengah persaingan dengan barang impor.