;

Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM

Perpanjangan Insentif PPH Final dinanti UMKM

Para pelaku UMKM di Indoncsia masih menanti kepastian hukum terkait perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0.5% hingga akhir 2025. Meski pemerintahan Prabowo telah menjanjikan perpanjangan tersebut, regulasi yang mengikat belum diterbitkan, menimbulkan ketidakpastian di kalangan wajib pajak. Partner RDN Consulting Leander, Resadhatu menyoroti kebingungan yang dialami pelaku usaha akibat ketidakjelasan regulasi. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan pajak dan risiko hukum bagi wajib pajak.

"Parapelaku UMKM masih menunggu kepastian, siapa yang berhak atas perpanjangan insentif ini serta bagaimana mekanismenya diberlakukan," jelasnya, Minggu (23/3/2025). Pernyataan resmi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% pertama kali disampaikan Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada 16 Desember 2024. Menkeu Sri Mulyani juga beberapakali menegaskan dukungan pemerintah terhadap insentif pajak bagi UMKM. Menurut dia, Kementerian UMKM sempat menyebut bahwa regulasi terkait akan diselesaikan paling lambat awal Januari 2025.

Namun, hingga kini, payung hukum tersebut belum terealisasi. Saat ini,ketentuan pajak bagi UMKM masih mengacu PP No 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. PP ini menetapkan tariff PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun, namun dengan batas pemanfaatan maksimal tujuh tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang telah menggunakan insentif ini sejak 2018 tidak lagi dapat menikmatinya. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :