Insentif Pajak
( 264 )Ekonomi Pulih, Pemerintah Pangkas Insentif Pajak 2023
Pemerintah siap memangkas anggaran insentif perpajakan tahun ini. Keputusan ini dilakukan sejalan dengan optimisme ekonomi yang akan pulih. Apalagi, pasca pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat longgar dan bisa menggerakkan roda ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai pulih. Alhasil, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah mulai awal pandemi hingga tahun lalu akan dikurangi.
Meski demikian, pemerintah tetap akan mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun tahun ini. Dukungan yang dimaksud, bisa melalui fasilitas
tax allowance
maupun
tax holiday,
mulai dari sektor pionir hiliriasi hingga manufaktur. Namun, bukan insentif baru, melainkan fasilitas yang telah diberikan sejak lama sebelum pandemi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya sebesar Rp 7,89 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding subsidi pajak 2022 yang sebesar Rp 12,69 triliun.
Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan
JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)
MENUJU NORMALISASI INSENTIF
Pelaku usaha yang selama ini menikmati insentif fiskal mesti mengatur ulang strategi untuk mengerek kinerja tahun depan. Alasannya, sinyal normalisasi insentif oleh pemerintah terus menguat seiring pemulihan dunia usaha yang dinilai semakin baik. Peluang konsolidasi insentif itu bukannya tanpa alasan. Buktinya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk sektor migas maupun nonmigas telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sejak akhir Oktober 2022. Tak hanya itu, seluruh lapangan usaha yang menjadi pendorong produk domestik bruto (PDB) pun tumbuh positif pada kuartal III/2022. Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ada banyak sektor usaha yang berkontribusi besar pada capaian pajak sejauh ini. Akan tetapi, pemerintah masih belum memutuskan lini bisnis yang akan mendapatkan pendampingan fiskal pada tahun depan, atau mengenai kemungkinan untuk tak lagi melakukan kebijakan tebar insentif. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pembukaan ekonomi China akan mendorong ekspansi perdagangan nasional. Alhasil, operasional industri pengolahan, perdagangan, hingga transportasi akan mendapatkan sentimen positif. “Ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/12).
Kemenkeu Kaji Insentif Pajak Tahun Depan
Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan.
Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan
multiplier effect
bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa alokasi insentif perpajakan 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai
multiplier effect
kuat bagi perekonomian.
"Untuk saat ini sektor yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia," ujar Neilmaldrin kepada KONTAN, Selasa (17/10).
Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK
Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester I 2022, ditemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu senilai Rp 15,31 triliun.
Insentif perpajakan yang disoal BPK antara lain, pertama, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak. Akibat salah sasaran itu, negara harus kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,31 triliun.
Atas temuan itu, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak. Antara lain dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.
Skema Lama Insentif Baru
Berakhirnya era keleluasaan fiskal tak menghentikan upaya pemerintah untuk terus menyuntik stimulan kepada dunia usaha tahun depan. Insentif pajak pun didesain ulang, untuk mengimbangi asa pemulihan di tahun penentuan alias era konsolidasi, yang mewajibkan defisit di bawah 3% terhadap PDB. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), senjata pemerintah untuk memberikan proteksi fiskal, memang tak lagi ada tahun depan. Namun, beberapa jenis insentif masih dilanjutkan. Beberapa di antaranya diskon PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, hingga fasilitas PPh Pasal 22 Impor. Ketiga fasilitas pajak itu memang menjadi buruan dunia usaha 3 tahun terakhir. “Beberapa insentif PEN sudah kita akomodir dalam bentuk ketentuan yang sifatnya permanen,” kata Staf Ahli Menkeu Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, kepada Bisnis, Rabu (28/9). (Yoga)
Insentif PPnBM Mobil Berakhir, Emiten Komponen Ketar-Ketir
Masa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil bakal berakhir pada September ini. Berakhirnya kebijakan ini diproyeksi tidak hanya berdampak bagi industri otomotif, tapi juga ke industri pendukung. Misalnya, industri suku cadang kendaraan.
Wanny Wijaya, Direktur PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), mengatakan, insentif PPnBM menjadi salah satu stimulus yang mendorong permintaan industri otomotif.
Wanny berharap, berakhirnya insentif PPnBM, tidak serta merta membuat demand terhadap kendaraan menurun. AUTO sampai saat ini pihaknya belum merevisi target penjualan, seiring berakhirnya masa PPnBM. Dia tetap optimistis, kinerja AUTO hingga akhir tahun ini positif.
INSENTIF PBB DI JAKARTA : Minat Beli Rumah Tapak Naik
Minat masyarakat memiliki rumah tapak di Ibu Kota Jakarta diprediksi meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Jakarta. “Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary,” katanya, Selasa (6/9). Adapun, kebijakan diskon PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar, diberikan keringanan berupa diskon 10% PBB, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15%.
Dengan PBB gratis untuk rumah yang NJOP nya berada di bawah Rp2 miliar, dia yakin banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti.
MENATA ULANG INSENTIF PAJAK
Skema insentif perpajakan yang mengalir deras ke dunia usaha selama 3 tahun terakhir bakal didesain ulang, dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal, serta solidnya pemulihan ekonomi. Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pemerintah hanya akan mengucurkan insentif fiskal secara terukur dan memprioritaskan sektor yang memiliki efek berganda pada perekonomian. Adapun, penentuan sektor usaha yang masih membutuhkan pendampingan fiskal akan diputuskan oleh pemangku kebijakan pada pengujung 2022 atau awal 2023, dengan bercermin pada realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan RAPBN 2023 memang belum mengakomodasi belanja perpajakan untuk kebutuhan insentif dunia usaha.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi insentif perpajakan pada 2023 hanya Rp41,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan pagu insentif yang masuk klaster penguatan ekonomi 2022, dengan total mencapai Rp178,32 triliun. Pemerintah pun berkaca pada kondisi ekonomi terkini dalam mendesain insentif tersebut. Apalagi, hingga paruh kedua tahun ini geliat perekonomian nasional telah menunjukkan pemulihan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang cukup royal memberikan insentif. Di antaranya adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak korporasi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah DTP. Keseluruhan insentif tersebut akan berakhir pada tahun ini.
Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir
Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19.
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









