;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Kemenkeu Kaji Insentif Pajak Tahun Depan

HR1 18 Oct 2022 Kontan

Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan. Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa alokasi insentif perpajakan 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat bagi perekonomian. "Untuk saat ini sektor yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia," ujar Neilmaldrin kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Program Insentif Pajak Terkait Covid Disoal BPK

HR1 06 Oct 2022 Kontan (H)

Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun non PC PEN mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan sementara lembaga audit negara tersebut mengungkap adanya masalah dalam pemberian sejumlah insentif pajak dengan nilai jumbo. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) Semester I 2022, ditemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu senilai Rp 15,31 triliun. Insentif perpajakan yang disoal BPK antara lain, pertama, pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) non PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak. Akibat salah sasaran itu, negara harus kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,31 triliun. Atas temuan itu, BPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak. Antara lain dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Skema Lama Insentif Baru

KT3 29 Sep 2022 Bisnis Indonesia (H)

Berakhirnya era keleluasaan fiskal tak menghentikan upaya pemerintah untuk terus menyuntik stimulan kepada dunia usaha tahun depan. Insentif pajak pun didesain ulang, untuk mengimbangi asa pemulihan di tahun penentuan alias era konsolidasi, yang mewajibkan defisit di bawah 3% terhadap PDB. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), senjata pemerintah untuk memberikan proteksi fiskal, memang tak lagi ada tahun depan. Namun, beberapa jenis insentif masih dilanjutkan. Beberapa di antaranya  diskon PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, hingga fasilitas PPh Pasal 22 Impor. Ketiga fasilitas pajak itu memang menjadi buruan dunia usaha 3 tahun terakhir. “Beberapa insentif PEN sudah kita akomodir dalam bentuk ketentuan yang sifatnya permanen,” kata Staf Ahli Menkeu Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, kepada Bisnis, Rabu (28/9). (Yoga)


Insentif PPnBM Mobil Berakhir, Emiten Komponen Ketar-Ketir

HR1 20 Sep 2022 Kontan

Masa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil bakal berakhir pada September ini. Berakhirnya kebijakan ini diproyeksi tidak hanya berdampak bagi industri otomotif, tapi juga ke industri pendukung. Misalnya, industri suku cadang kendaraan. Wanny Wijaya, Direktur PT Astra Otoparts Tbk (AUTO), mengatakan, insentif PPnBM menjadi salah satu stimulus yang mendorong permintaan industri otomotif. Wanny berharap, berakhirnya insentif PPnBM, tidak serta merta membuat demand terhadap kendaraan menurun. AUTO sampai saat ini pihaknya belum merevisi target penjualan, seiring berakhirnya masa PPnBM. Dia tetap optimistis, kinerja AUTO hingga akhir tahun ini positif.

INSENTIF PBB DI JAKARTA : Minat Beli Rumah Tapak Naik

HR1 07 Sep 2022 Bisnis Indonesia

Minat masyarakat memiliki rumah tapak di Ibu Kota Jakarta diprediksi meningkat seiring dengan adanya insentif pajak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Country Manager Rumah123.com Maria Herawati Manik mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembebasan dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat menjaga tren kenaikan harga rumah di Jakarta. “Pemberian diskon PBB untuk berbagai tipe rumah dengan beberapa NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] berbeda pastinya bisa mendorong naiknya minat beli rumah tapak, khususnya secondary,” katanya, Selasa (6/9). Adapun, kebijakan diskon PBB tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Bagi rumah tapak di atas Rp2 miliar, diberikan keringanan berupa diskon 10% PBB, sedangkan bangunan selain rumah tapak diberi pembebasan sebesar 15%. Dengan PBB gratis untuk rumah yang NJOP nya berada di bawah Rp2 miliar, dia yakin banyak masyarakat yang dapat terbantu saat ingin melakukan transaksi jual-beli properti.

MENATA ULANG INSENTIF PAJAK

HR1 20 Aug 2022 Bisnis Indonesia (H)

Skema insentif perpajakan yang mengalir deras ke dunia usaha selama 3 tahun terakhir bakal didesain ulang, dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal, serta solidnya pemulihan ekonomi. Dalam Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 pemerintah hanya akan mengucurkan insentif fiskal secara terukur dan memprioritaskan sektor yang memiliki efek berganda pada perekonomian. Adapun, penentuan sektor usaha yang masih membutuhkan pendampingan fiskal akan diputuskan oleh pemangku kebijakan pada pengujung 2022 atau awal 2023, dengan bercermin pada realisasi pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan RAPBN 2023 memang belum mengakomodasi belanja perpajakan untuk kebutuhan insentif dunia usaha.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan alokasi insentif perpajakan pada 2023 hanya Rp41,5 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan pagu insentif yang masuk klaster penguatan ekonomi 2022, dengan total mencapai Rp178,32 triliun. Pemerintah pun berkaca pada kondisi ekonomi terkini dalam mendesain insentif tersebut. Apalagi, hingga paruh kedua tahun ini geliat perekonomian nasional telah menunjukkan pemulihan. Selama pandemi Covid-19, pemerintah memang cukup royal memberikan insentif. Di antaranya adalah diskon angsuran PPh Pasal 25 atau pajak korporasi, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP). Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil DTP, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah DTP. Keseluruhan insentif tersebut akan berakhir pada tahun ini.


Insentif Impor Alat Kesehatan Berakhir

HR1 11 Aug 2022 Kontan

Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian insentif pajak impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif pajak ini akan berakhir di 31 Desember 2022. Penghentian ini sejalan meredanya kasus positif Covid-19. Pemerintah memberikan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2021 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19. Beleid tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2022 yang tertuang dalam PMK Nomor 226 Tahun 2021. Dan kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui 113 Tahun 2022.

PPnBM Usai, Multifinance Bisa Tertekan

HR1 27 Jul 2022 Kontan

Belum ada tanda-tanda stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil yang berakhir September mendatang bakal diperpanjang. Jika tidak ada kebijakan perpanjangan salah satu yang bisnis terancam adalah multifinance. Padahal hingga kuartal kedua tahun ini, meski ada PPnBM DTP, masih saja multifinance terkoreksi. 

Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022

KT1 26 Jul 2022 Investor Daily

Pemerintah resmi memperpanjang  insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah  untuk penanganan pandemi  Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak  terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak  penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)

NAPAS PANJANG DUNIA USAHA

HR1 25 Jul 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kebijakan tersebut dinilai tepat demi merespons ketidakpastian ekonomi global akibat krisis pangan dan energi yang dipicu oleh perang Rusia-Ukraina. Apalagi, penerimaan pajak tahun ini diyakini lebih solid sehingga insentif fiskal tersebut relatif tak akan mengganggu target yang ditetapkan pemerintah. Keberlanjutan pelonggaran fiskal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 113/2022. Perpanjangan itu juga dilegalisasi dalam PMK No. 114/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 3/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sejatinya, keringanan fiskal itu bukanlah program baru. Insentif tersebut dicetuskan oleh pemerintah sejak tahun pertama pandemi Covid-19 dan terus berlanjut hingga saat ini. Adapun pada tahun ini, seharusnya insentif tersebut berakhir pada 30 Juni 2022. Kelompok pebisnis pun menanggapi positif sensibilitas pemerintah dalam memitigasi gejolak ekonomi global dewasa ini. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuannya agar pemulihan ekonomi berjalan dengan cepat serta penanganan pandemi Covid-19 terlaksana dengan maksimal.