;

Kemenkeu Kaji Insentif Pajak Tahun Depan

Ekonomi Hairul Rizal 18 Oct 2022 Kontan
Kemenkeu Kaji Insentif Pajak Tahun Depan

Pemerintah tetap mengalokasikan anggaran subsidi pajak buat dunia usaha di tahun 2023. Saat ini, pemerintah tengah menimbang sektor usaha apa saja yang akan mendapat insentif perpajakan tahun depan. Prioritas insentif akan diberikan ke sektor usaha yang bisa memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Asal tahu, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak sebesar Rp 41,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci sektor yang akan mendapatkan insentif tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa alokasi insentif perpajakan 2023 akan diberikan pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat bagi perekonomian. "Untuk saat ini sektor yang akan diberikan insentif masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia," ujar Neilmaldrin kepada KONTAN, Selasa (17/10).

Download Aplikasi Labirin :