;
Tags

Insentif Pajak

( 270 )

E20 Bukan Sekadar Campuran Bensin, Ini Taruhan Baru Industri Indonesia

nirmala22 28 Sep 2026 labirin

Jakarta - Rencana pemerintah mempercepat program bensin campuran 20 persen etanol atau E20 memasuki tahap yang lebih konkret. Setelah pemerintah memetakan kebutuhan sekitar 4 juta kiloliter (KL) bioetanol per tahun, Kementerian Pertanian kini menyiapkan pengembangan lahan 1–2 juta hektare untuk menopang pasokan bahan baku berupa tebu, singkong, dan jagung.

Target tersebut besar. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan bioetanol, melainkan seberapa realistis rantai pasok, investasi, dan dukungan fiskal dapat dibangun dalam waktu yang ditargetkan pemerintah.

Pada September 2026, pemerintah menyampaikan target agar produksi E20 dapat berjalan dalam dua tahun ke depan. Presiden juga meminta penyiapan lahan dan industri dilakukan untuk mendukung target tersebut. Dengan demikian, secara realistis, periode 2026–2028 akan menjadi fase penting untuk melihat apakah rencana tersebut bergerak dari tahap konsolidasi menuju produksi komersial dalam skala besar.

Persoalannya, produksi 4 juta KL etanol bukan pekerjaan kecil. Angka itu setara dengan sekitar 10 persen dari konsumsi bensin nasional yang diperkirakan mencapai 40 juta KL per tahun. Pemerintah menyebut kapasitas produksi bensin domestik masih belum mencukupi kebutuhan nasional sehingga impor tetap menjadi komponen penting dalam pasokan BBM.

Dalam konteks tersebut, E20 mempunyai alasan ekonomi yang cukup jelas: sebagian kebutuhan energi dapat dialihkan kepada sumber domestik. Tetapi manfaat tersebut baru akan muncul jika bioetanol dalam negeri mampu diproduksi dengan biaya dan kualitas yang dapat diterima industri BBM.

Pasokan Domestik

Pemerintah telah memiliki fondasi regulasi. Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengatur percepatan swasembada gula nasional sekaligus penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Regulasi ini menempatkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, ketersediaan bahan baku industri, dan ketahanan energi sebagai bagian dari tujuan kebijakan.

Kemudian, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk aspek harga, insentif, pelaporan, pengawasan, dan sanksi.

Artinya, instrumen kebijakan sebenarnya sudah tersedia. Tantangan berikutnya adalah membuat ekosistem tersebut ekonomis.

Pemerintah menyatakan akan menjadi off-taker bioetanol yang diproduksi petani dan pelaku usaha. Kepastian pembeli dapat membantu mengurangi risiko pasar bagi investor. Namun, kepastian pasar saja tidak cukup. Investor juga akan melihat produktivitas lahan, harga bahan baku, biaya pengolahan, logistik, kebutuhan modal, harga jual etanol, serta kepastian regulasi. Di sinilah insentif perpajakan menjadi relevan.

Dukungan Fiskal

Pengalaman kebijakan Indonesia menunjukkan bahwa perpajakan dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung sektor energi tertentu. Pemerintah pernah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati, termasuk bioetanol murni atau E100. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 156/PMK.011/2009 beserta aturan pelaksanaannya.

Namun, penting untuk membedakan antara fasilitas yang pernah tersedia dan insentif baru yang secara khusus diterbitkan untuk program E20 2026. Berdasarkan regulasi yang dapat diverifikasi, belum tepat menyimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan paket insentif perpajakan baru yang secara khusus menjamin keekonomian E20. Justru di sinilah ruang kebijakan ke depan menjadi penting.

Apabila pemerintah menilai bioetanol sebagai industri strategis, fasilitas perpajakan dapat dirancang untuk mengurangi biaya investasi pada tahap awal. Bentuknya dapat berupa fasilitas investasi, percepatan penyusutan, atau fasilitas pajak tertentu sesuai kerangka peraturan perpajakan yang berlaku. Tetapi insentif seharusnya tidak diberikan tanpa batas.

Setiap fasilitas pajak pada dasarnya memiliki biaya bagi negara karena terdapat penerimaan yang tidak langsung masuk ke kas negara. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah investasi yang diumumkan, melainkan apakah insentif tersebut mampu menghasilkan investasi produktif, peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan impor secara terukur.

Lahan Produktif

Target lahan 1–2 juta hektare juga perlu dibaca secara hati-hati. Pemerintah sendiri menyatakan pengembangan bioetanol tidak cukup hanya dengan membangun pabrik. Ketersediaan bahan baku harus dipastikan terlebih dahulu melalui pengembangan kawasan pertanian yang terintegrasi dengan industri pengolahan.

Ini berarti 2026–2028 seharusnya tidak hanya menjadi periode mengejar luas lahan, tetapi juga membangun produktivitas.

Lahan yang luas tanpa produktivitas memadai tidak otomatis menghasilkan etanol murah. Begitu pula pabrik yang dibangun tanpa kepastian pasokan bahan baku berisiko beroperasi di bawah kapasitas.

Karena itu, indikator yang lebih penting daripada angka luas lahan adalah produktivitas bahan baku per hektare, rendemen etanol, kapasitas pabrik yang benar-benar beroperasi, harga produksi, serta volume etanol yang dapat diserap pasar.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga agar program tidak menimbulkan tekanan baru terhadap pangan. Perpres 40/2023 sendiri menempatkan swasembada gula, ketahanan pangan, dan bioetanol dalam satu kerangka kebijakan.

Target 2028

Pemerintah telah memberikan horizon waktu sekitar dua tahun untuk menuju produksi E20. Horizon tersebut cukup untuk memulai pembangunan ekosistem, tetapi terlalu singkat jika seluruh kapasitas 4 juta KL harus diasumsikan langsung tersedia dalam waktu bersamaan. Karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya dilakukan secara bertahap.

2026 merupakan fase konsolidasi kebijakan, pemetaan lahan, penyiapan investasi, regulasi, dan rantai pasok. 2027 seharusnya menjadi periode penting untuk melihat perkembangan pembangunan fasilitas produksi dan peningkatan kapasitas bahan baku. Sementara 2028 menjadi titik yang lebih relevan untuk menguji apakah target produksi E20 dalam skala komersial benar-benar mulai terlihat.

Dengan pendekatan bertahap, pemerintah juga memiliki ruang untuk mengevaluasi efektivitas insentif yang diberikan. E20 pada akhirnya bukan hanya proyek energi. Ia merupakan proyek industrialisasi yang membutuhkan pertanian produktif, modal, teknologi, kepastian pasar, dan kebijakan fiskal yang tepat.

Jika insentif diberikan secara terukur dan hanya untuk mengatasi hambatan investasi yang nyata, kebijakan fiskal dapat menjadi jembatan menuju industri yang lebih mandiri. Sebaliknya, jika insentif diberikan tanpa menguji keekonomian dan produktivitas, negara berisiko menanggung biaya kebijakan lebih lama dari yang diperlukan.

Karena itu, optimisme terhadap E20 sebaiknya tidak dibangun dari besarnya angka 2 juta hektare atau 4 juta KL semata. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dalam dua tahun ke depan Indonesia mampu mengubah target tersebut menjadi lahan produktif, pabrik yang beroperasi, investasi yang nyata, pasar yang berjalan, dan pengurangan impor yang dapat diukur.

Di situlah kebijakan energi bertemu dengan kepentingan fiskal: bukan sekadar berapa besar insentif yang diberikan, tetapi apakah insentif tersebut berhasil menciptakan industri yang pada akhirnya mampu berdiri dengan kekuatan ekonominya sendiri.

Evaluasi Insentif Mobil Listrik: Menakar Ulang Manfaat Ekonomi dan Keadilan Usaha

Bagus3393 07 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif bagi pembeli mobil listrik berpotensi menekan jumlah penerimaan pajak pada masa mendatang. Saat ini konsumen menikmati pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, pembebasan pajak barang mewah, hingga pembebasan pajak daerah. Fasilitas bea masuk juga dinolkan untuk impor mobil listrik utuh maupun terurai. Pertanyaannya, apakah deretan stimulus ini masih relevan untuk terus dipertahankan tanpa evaluasi? 

Beban Arus Kas Negara

Pemberian karpet merah ini rupanya membawa risiko tersembunyi berupa tekanan arus kas negara akibat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dari dua kutub industri. Di satu sisi, lesunya pasar domestik membuat pabrikan mobil konvensional terpaksa mengalihkan produknya ke pasar ekspor yang mematok pungutan ekspor nol persen, sementara mereka berhak menagih kembali kompensasi pajak dari transaksi rantai pasok lokalnya yang sangat besar.  Di sisi lain, pabrikan mobil listrik yang menikmati subsidi pemerintah hanya menyetorkan porsi pungutan yang sangat kecil dari konsumen akhir. Padahal pada saat yang sama, mereka diizinkan mengklaim penuh pengembalian pajak atas kegiatan impor baterai dan perakitan. Dua anomali transaksi yang saling bertolak belakang ini diproyeksikan akan mengakibatkan penarikan dana tunai dalam jumlah masif dari kas negara. 

Menambal Kebocoran Nilai Ekonomi

Hal yang jauh lebih krusial adalah rentannya struktur industri ini terhadap risiko aliran modal ke luar negeri. Struktur biaya produksi mobil listrik didominasi oleh baterai dan motor penggerak utama yang mayoritas mutlak masih didatangkan dari perusahaan induk di negara asal. Mengingat transaksi hulu ini dilakukan antar entitas yang saling berafiliasi, terdapat ruang celah di mana harga komponen impor bisa saja dicatat melampaui harga pasar yang wajar.  Dampak dari tingginya porsi transaksi impor afiliasi ini membuat keuntungan operasi pabrikan di dalam negeri akan selalu terlihat sangat tipis atau bahkan dilaporkan merugi. Insentif pembebasan bea masuk justru secara tidak langsung memfasilitasi celah ini, karena nilai impor barang yang membengkak tidak lagi terbebani pungutan pabean.  Selain melalui komponen fisik, potensi menguapnya nilai ekonomi ke luar negeri juga bisa terjadi melalui skema pembebanan biaya tidak berwujud. Tagihan lisensi teknologi sistem, biaya pembaruan perangkat lunak, serta aneka jasa manajemen lintas negara dapat menempatkan Indonesia sekadar sebagai lokasi perakitan berisiko rendah yang menyisakan sedikit keuntungan domestik. 

Syarat Mutlak Pendalaman Industri

Melihat berbagai dinamika tersebut, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Pemberian fasilitas kelonggaran pajak maupun bea masuk ke depannya wajib diikat dengan syarat pendalaman struktur manufaktur lokal secara nyata. Langkah ini sangat krusial demi memastikan terciptanya nilai tambah ekonomi di dalam negeri, sekaligus menjaga iklim persaingan bisnis yang sehat bagi seluruh pelaku industri otomotif nasional.

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Panas Bumi, Bahlil Dorong Pengembang Percepat Proyek

Saya123 19 Aug 2026 Tim Labirin

Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Indonesia. Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan pembenahan regulasi menyusul masih besarnya potensi panas bumi nasional yang belum dimanfaatkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas yang sudah terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW atau 11,6 persen dari total potensi tersebut. Artinya, sekitar 88,4 persen sumber daya panas bumi Indonesia masih belum tergarap.

Bahlil menyebut besarnya sumber daya tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dari sisi kapasitas pembangkit yang telah beroperasi, Indonesia masih berada di posisi kedua secara global. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong percepatan investasi agar besarnya potensi panas bumi dapat segera dikonversi menjadi sumber energi produktif.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi keekonomian proyek panas bumi serta masukan dari pelaku industri terkait harga listrik yang dinilai belum cukup menarik untuk mendukung pengembangan proyek baru.

Bahlil mengatakan nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, menurutnya, pelaku industri masih menilai tingkat tersebut belum memadai.

“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah belum merinci bentuk insentif perpajakan yang nantinya akan diberikan. Namun, kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai panas bumi serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 antara lain diarahkan untuk memperbaiki pengaturan pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi. Sementara itu, perubahan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.

Langkah tersebut melanjutkan agenda pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan pengembangan panas bumi. Selain persoalan keekonomian, pemerintah menilai panjangnya proses regulasi dan perizinan turut memengaruhi kecepatan realisasi investasi.

Bahlil mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat hambatan dalam aturan meskipun sejumlah tahapan regulasi sebelumnya telah dipangkas. Karena itu, percepatan proyek panas bumi dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah meminta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada industri diikuti dengan komitmen dari pemegang konsesi. Bahlil mengingatkan perusahaan yang telah memperoleh konsesi panas bumi agar segera merealisasikan proyek dan tidak menahan wilayah pengelolaan tanpa perkembangan yang jelas.

Menurut pemerintah, keterlambatan pengembangan panas bumi tidak hanya bersumber dari perizinan. Permohonan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara berulang dari pengembang juga menjadi perhatian, terutama apabila keterlambatan disebabkan belum siapnya teknologi atau pembiayaan proyek.

Kejar Posisi Nomor Satu Dunia

Pemerintah menargetkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu pilar untuk memperkuat ketahanan dan swasembada energi nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mendorong Indonesia menjadi produsen energi panas bumi terbesar dunia pada 2030.

Potensi panas bumi nasional tersebar di berbagai wilayah. Sumatera memiliki potensi sekitar 9.441 MW, disusul Jawa sekitar 7.588 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW, serta Nusa Tenggara sekitar 1.273 MW. Sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan, Bali, Maluku dan Papua juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan.

Pemerintah juga mulai mempercepat proyek baru. Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang 2026.

Secara keseluruhan, pipeline wilayah yang tengah disiapkan tersebut memiliki potensi pengembangan sekitar 392 MW dengan rencana investasi sekitar US$2,23 miliar. Lima WKP yang akan ditawarkan mencakup Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka Ile Ange dan Gunung Sirung.

Pengembangan panas bumi ke depan juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik. Pemerintah mulai mendorong konsep beyond geothermal atau geothermal economy, yakni pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk aktivitas ekonomi lain. Contohnya meliputi pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga potensi ekstraksi mineral seperti litium dan silika dari proyek panas bumi Dieng.

Dengan pembenahan regulasi, pemberian insentif dan peningkatan keekonomian proyek, pemerintah berharap investasi panas bumi dapat bergerak lebih cepat. Namun, insentif tersebut sekaligus akan diikuti tuntutan kepada pengembang untuk mempercepat realisasi investasi sehingga potensi panas bumi Indonesia tidak hanya berhenti sebagai cadangan sumber daya, tetapi dapat berkontribusi nyata terhadap pasokan energi dan perekonomian nasional.

Mengurai Risiko Regulasi RKAB di Tengah Agresivitas Hilirisasi Nikel

Amal_KIS 30 Jun 2026 Tim Labirin

Jakarta. Indonesia memegang posisi krusial dalam rantai pasok komoditas global, didorong oleh gelombang investasi hilirisasi nikel yang masif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik ekspansi kapasitas pengolahan domestik, para pelaku pasar dan investor global kini menaruh perhatian besar pada dinamika tata kelola hulu, khususnya mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Fluktuasi dalam penentuan, pembatasan, serta revisi kuota produksi tahunan kini menjadi variabel risiko regulasi (regulatory risk) utama yang secara langsung memengaruhi kalkulasi bisnis di sektor ini.

Bagi sektor korporasi, kepastian pasokan bijih nikel (nickel ore) adalah pilar utama guna mempertahankan margin operasi dan mengamankan pengembalian modal atas pengeluaran investasi (capital expenditure). Fasilitas pengolahan yang mengadopsi teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) untuk produksi feronikel, maupun High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk bahan baku ekosistem baterai kendaraan listrik, beroperasi dengan struktur biaya tetap (fixed cost) yang tinggi.

Keterlambatan atau pemotongan kuota dalam persetujuan e-RKAB di tingkat penambang pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berisiko menciptakan efek cambuk berupa kelangkaan pasokan domestik secara mendadak. Hambatan rantai pasok ini bahkan sempat memaksa sejumlah emiten hilir menempuh opsi impor komoditas dari negara tetangga seperti Filipina guna menjaga kontinuitas operasional tungku pembakaran mereka sebuah anomali yang menekan efisiensi biaya logistik perusahaan.

Di sisi lain, otoritas pemerintah melalui Kementerian ESDM dihadapkan pada tantangan penegakan tata kelola dan konservasi cadangan mineral strategis. Kebijakan evaluasi kuota RKAB berfungsi sebagai instrumen kendali makro untuk mencegah eksploitasi berlebih yang dapat memperpendek usia cadangan nasional secara prematur. Secara fiskal, pengetatan sistem e-RKAB yang terintegrasi dengan platform digital SIMBARA dan e-PNBP juga menjadi alat penegakan kepatuhan ekosistem pertambangan. Melalui mekanisme pengetatan digital ini, pemerintah dapat membatasi ruang operasi bagi entitas tambang yang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada negara, baik berupa royalti (PNBP) maupun pajak daerah.

Kendati demikian, para analis kebijakan publik menggarisbawahi bahwa aspek volatilitas dalam implementasi regulasi di lapangan dapat mengikis prediktabilitas iklim usaha (business predictability). Penentuan kuota tahunan yang bergerak fluktuatif tanpa masa transisi yang matang berisiko mengaburkan proyeksi arus kas (cash flow) korporasi, mengganggu struktur pembiayaan perbankan dan mempersulit pemenuhan kontrak pasokan jangka panjang.

Pada akhirnya, keberlanjutan daya saing industri nikel Indonesia tidak hanya ditentukan oleh volume cadangan di dalam perut bumi atau kapasitas terpasang di kawasan-kawasan industri terintegrasi. Skalabilitas industri ini ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan regulator dalam menyusun formula kebijakan RKAB yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan kapasitas industri hilir, tanpa harus mengorbankan fungsi pengawasan lingkungan serta target penerimaan fiskal negara. (Zain)

Siasat ‘Memecah’ Entitas: Sengkarut Firm Splitting UMKM yang Menguras Kas Negara

nirmala22 24 Jun 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% yang sejatinya diciptakan sebagai inkubator bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat tumbuh, kini tengah menghadapi tantangan serius. Otoritas perpajakan menemukan indikasi kuat bahwa insentif ini disalahgunakan oleh gurita bisnis berskala besar melalui modus firm splitting atau pemecahan usaha. Praktik culas ini dilakukan demi menghindari tarif pajak normal dan kewajiban mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap data yang mengejutkan publik. Dari total 542.000 wajib pajak (WP) UMKM yang terdaftar di Indonesia, sebanyak 93.260 entitas atau setara 17,21% terindikasi kuat melakukan firm splitting. Di balik gurita puluhan ribu badan usaha tersebut, DJP mengidentifikasi adanya 30.000 orang pribadi yang bertindak sebagai Ultimate Beneficial Owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir.

Fenomena yang paling mencolok berada pada puncak piramida kepemilikan: terdapat 14 orang pribadi kaya yang secara rahasia mengendalikan total 1.067 badan usaha. Artinya, rata-rata satu orang kaya menguasai lebih dari 51 entitas boneka berkedok UMKM. Siasat ini sengaja dirancang agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah ambang batas (threshold) Rp4,8 miliar per tahun, sehingga mereka dapat terus berlindung di balik tarif istimewa 0,5%. Selain firm splitting, DJP juga menengarai adanya praktik bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet secara artifisial.

Bocornya Kas Negara: Antara PPh dan PPN

Dampak dari manipulasi subjek pajak ini tidak main-main bagi kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai temuan DJP tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam keadilan fiskal. Berdasarkan kalkulasi moderat IEF, jika 30.000 grup usaha yang teridentifikasi tersebut memiliki omzet gabungan riil Rp10 miliar per tahun dengan margin laba bersih 10%, negara seharusnya menerima PPh Badan normal sebesar 22%.

"Melalui skema firm splitting, kelompok ini hanya membayar tarif 0,5% dari omzet. Akibatnya, ada potensi kehilangan penerimaan negara (revenue lost) minimal Rp5,1 triliun per tahun, yang dalam skenario agresif bisa menembus Rp15 triliun," ungkap Ariawan.

Namun, kebocoran terbesar disinyalir tidak hanya datang dari sektor PPh, melainkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menjelaskan bahwa pemecahan usaha efektif membuat korporasi terhindar dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika separuh saja dari 93.260 WP tersebut seharusnya sudah wajib menjadi PKP, potensi kehilangan PPN 11% dari omzet diperkirakan mencapai Rp24 triliun per tahun. Strategi menghindari PPN ini marak ditemukan pada sektor perdagangan daring (marketplace) demi memenangi perang harga dengan margin keuntungan tipis.

Respons Regulasi dan Perlunya Kehati-hatian

Pemerintah bergerak cepat merespons kebocoran ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi anyar ini memperketat batasan dengan mencoret badan usaha berbentuk CV dan PT dari daftar penikmat PPh Final UMKM 0,5%, sehingga memaksa mereka menyelenggarakan pembukuan standar.

Meskipun langkah ini diapresiasi sebagai penutup celah hukum, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan catatan kritis. Fajry mengingatkan otoritas agar tidak menyamaratakan seluruh 93.260 WP badan tersebut sebagai pelaku kecurangan. Menurutnya, sebagian besar bisa jadi merupakan pelaku usaha legal yang memang berhak memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai tren kepatuhan. Ia juga mengimbau pemerintah mengantisipasi risiko politik dan penyesuaian bentuk usaha baru, seperti beralih ke PT Perorangan agar tetap bisa mengakses tarif mikro.

Di sisi lain, DJP dituntut memperkuat sistem pengawasan transaksi digitalnya karena para perencana pajak (tax planner) diperkirakan akan mencari celah baru, termasuk memanfaatkan skema nominee arrangement atau peminjaman identitas (KTP) pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan UBO.

Pembentukan KEK Keuangan Bali: Antara Masuknya Arus Modal Global dan Munculnya Potensi Risiko Fiskal

sito4619 22 Jun 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah bergerak cepat mematangkan regulasi komprehensif yang akan mendasari pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berambisi mempercepat pengembangan KEK sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis, di mana KEK Kura-Kura Bali dipersiapkan secara khusus untuk menjadi pusat keuangan internasional (International Financial Center/IFC). Langkah ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pendirian pusat keuangan global, mulai dari skema pengelolaan hingga penyediaan fasilitas penunjang.

Di lapangan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pengelola dan Pembangun (BUPP) KEK Kura-Kura Bali, dilaporkan terus membangun ekosistem pendukung operasional. Melalui penyediaan Business Hub, kawasan ini diproyeksikan menjadi titik temu program strategis berskala dunia seperti Global Blended Finance Alliance (GBFA), pusat pendidikan bisnis (business school), serta jalur investasi unggulan di Indonesia. Selain itu, area Knowledge District di dalam kawasan akan diperkuat dengan Pusat Kewirausahaan dan Inovasi yang menaungi institusi pendidikan berkualitas seperti sekolah interkultural ACS Bali, serta pengembangan riset lingkungan pesisir melalui International Mangrove Research Center (IMRC).

Hingga triwulan I tahun 2026, KEK Kura-Kura Bali mencatat realisasi investasi yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp1,62 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 2.146 orang. Meskipun pengerjaan sejumlah proyek strategis ditargetkan selesai pada tahun 2026, proses pengembangannya saat ini masih terus berjalan intensif bersama para mitra internasional tanpa adanya pengumuman resmi mengenai target waktu peluncurannya ke publik.

Magnet Insentif Berstandar Global

Demi menarik minat institusi keuangan dan investor raksasa, pemerintah menyiapkan paket insentif fiskal yang agresif, termasuk penawaran skema pembebasan pajak atau tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% atas aset investor global yang masuk ke wilayah KEK Keuangan tersebut. Skema hukum dan insentif yang akan berlaku di kawasan ini mengacu pada standar internasional yang telah sukses diterapkan di pusat keuangan dunia seperti Dubai (Uni Emirat Arab) dan Labuan (Malaysia). Kedua pusat keuangan tersebut dinilai berhasil menarik lembaga keuangan global lewat kombinasi insentif fiskal, kemudahan regulasi, serta infrastruktur pendukung yang kompetitif.

Sejalan dengan hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menekankan bahwa daya saing KEK Keuangan ini sangat bergantung pada jaminan stabilitas kebijakan. Para investor memerlukan adanya kepastian hukum jangka panjang yang tidak berubah-ubah dalam rentang waktu 30 hingga 50 tahun. Selain itu, pemenuhan prasyarat seperti kebijakan devisa bebas, kontrol modal yang longgar, pemberian visa khusus bagi para profesional dan investor, ketersediaan infrastruktur pusat data (data center) yang mumpuni, serta sistem perizinan berbasis digital yang aman dan transparan menjadi faktor penentu utama.

Dari sisi makroekonomi, keberadaan IFC di Bali diproyeksikan membawa sejumlah dampak positif:

  1. Peningkatan Likuiditas: Menarik aliran modal asing (inflow) yang kuat untuk mempertebal likuiditas perbankan nasional, baik dalam denominasi Rupiah maupun valuta asing, sekaligus memperkokoh cadangan devisa negara.
  2. Pendalaman Pasar Keuangan: Mendorong terciptanya instrumen investasi domestik yang jauh lebih beragam, termasuk mempercepat pengembangan pasar produk derivatif.
  3. Akses Pendanaan Murah: Menjadi akselerator untuk menyerap dana global jangka panjang—seperti melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN)—yang dapat dialokasikan untuk membiayai industri bernilai tambah tinggi demi membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
  4. Peluang Geopolitik: Menjadi alternatif tempat penyimpanan dana global yang aman di Asia Tenggara di tengah tingginya ketidakpastian situasi geopolitik di wilayah Timur Tengah saat ini.

Sisi Lain Kebijakan: Antisipasi Risiko Fiskal dan Pengawasan

Kendati menawarkan prospek ekonomi yang menggiurkan, analisis independen mengingatkan adanya sejumlah titik rawan yang harus diantisipasi secara ketat. Risiko paling mendasar dalam jangka pendek adalah potensi kehilangan penerimaan pajak (potential loss) akibat penerapan fasilitas tarif hingga 0% yang otomatis memangkas basis penerimaan negara dari entitas-entitas besar di dalam kawasan.

Tantangan pengawasan administratif juga mengemuka. Mengingat lokasi fisik investasi berada di kawasan khusus, pengawasan kepatuhan wajib pajak memerlukan mekanisme pemantauan yang jauh lebih ketat dan intensif agar tidak terjadi penurunan kualitas pengawasan. Celah hukum di wilayah perbatasan komersial seperti ini berisiko memicu praktik perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning) serta pergeseran laba (profit shifting) antar perusahaan grup afiliasi yang tidak wajar. Tanpa benteng hukum yang kokoh, KEK Keuangan dikhawatirkan dapat disalahgunakan sebagai instrumen penghindaran pajak (tax avoidance) hingga celah pencucian uang hasil tindak pidana.

Di sisi lain, integrasi sistem informasi teknologi perpajakan dengan sistem perizinan terpadu (seperti Sistem OSS) harus dipastikan berjalan secara real-time. Jika sistem administrasi tidak mampu memberikan notifikasi otomatis dan pemantauan berkala yang optimal, maka deteksi dini terhadap potensi pelanggaran kepatuhan akan sulit dilakukan.

Terakhir, pemerintah perlu mengawal agar KEK Keuangan ini tidak terjebak menjadi sekadar "kawasan real estate mewah" yang eksklusif bagi para konglomerat atau tempat parkir dana pasif investor asing semata. KEK Kura-Kura Bali, yang kepemilikan saham pengelolanya (PT BTID) mayoritas dikuasai oleh Goodwill Property Investment Limited asal Hong Kong serta bermitra dengan konsorsium global seperti Mitsubishi Estate Co Ltd (Jepang) dan Tsao Pao Chee Group (Singapura), harus mampu mengalirkan dampak nyata ke sektor riil domestik. Salah satu indikator keberhasilannya adalah terciptanya dampak rembesan sektoral (spillover effect), seperti penyaluran kredit yang lebih terjangkau bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menyeimbangkan antara agresivitas daya tarik investasi dengan ketatnya sistem pengawasan akan menjadi ujian krusial bagi masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia. 

Ekspor Otomotif 2025 Tembus 518.000 Unit, Tantangan Struktural Membayangi

raharjo06 10 Feb 2026 Tim Labirin

Pemerintah baru saja mengumumkan sejumlah kebijakan insentif pajak terkait sektor otomotif. Seperti penghentian keringanan pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan bea masuk mobil listrik impor utuh. Perubahan kebijakan ini sejalan dengan mimpi untuk menjadikan Indonesia basis produksi otomotif, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Data menunjukkan, pada 2025 terdapat penurunan penjualan mobil di pasar domestik, sebaliknya terdapat peningkatan ekspor mobil.

Volume ekspor mobil utuh atau Completely Built Up (CBU) dari Indonesia mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang tahun 2025 dengan total pengapalan mencapai 518.000 unit. Capaian yang tumbuh hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya ini mempertegas posisi Indonesia sebagai basis manufaktur strategis bagi pasar internasional.

Kendati demikian, di balik angka pertumbuhan yang impresif, industri otomotif nasional masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait aspek struktural, mulai dari tingginya biaya logistik, minimnya pendalaman teknologi, hingga tantangan regulasi hijau di negara tujuan ekspor.

Dominasi merek-merek besar, seperti Toyota, dalam arus ekspor membuktikan kepercayaan prinsipal global terhadap kapabilitas perakitan di Indonesia. Daya saing ini tidak lepas dari dukungan fiskal pemerintah, utamanya melalui fasilitas perpajakan untuk Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Instrumen ini dinilai efektif menjaga efisiensi biaya produksi sehingga harga jual kendaraan rakitan Indonesia tetap kompetitif di pasar global.

Namun, efisiensi dari insentif fiskal tersebut kerap tergerus oleh tantangan operasional. Tingginya biaya logistik nasional dan kebutuhan investasi besar untuk adopsi teknologi baru masih menjadi hambatan. Selain itu, dukungan industri komponen lokal juga dinilai perlu dioptimalkan agar rantai pasok tidak terlalu bergantung pada impor bahan baku.

Jebakan Basis Perakitan

Selain aspek biaya, tantangan paling krusial terletak pada struktur industri yang masih didominasi aktivitas perakitan. Peningkatan volume ekspor belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan nilai tambah dan kemandirian teknologi.

Hingga kini, desain dan pengembangan teknologi inti umumnya masih dikendalikan penuh oleh prinsipal global. Kondisi ini memicu urgensi perlunya optimalisasi insentif pajak yang lebih spesifik seperti potongan pajak untuk kegiatan riset lokal. Hal ini diperlukan guna mendorong transisi industri dari sekadar basis produksi menjadi pusat inovasi.

Ironisnya, fasilitas super deduction tax untuk riset dan pengembangan (litbang) yang telah tersedia sejak 2021 belum dimanfaatkan secara optimal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan partisipasi pelaku industri dalam skema insentif ini masih minim, mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kesiapan industri dalam melakukan riset mandiri dengan memanfaatkan super deduction tax.

Riset dan pengembangan tidak hanya semata merupakan domain para principal pemegang merek, namun juga perlu dilakukan untuk mendorong kemandirian teknologi bagi industri komponen pendukung otomotif. Pelaku usaha nasional yang bergerak dibidang usaha komponen kendaraan perlu didorong untuk memanfaatkan super deduction tax. Sehingga mendukung ekosistem rantai pasok dalam negeri. Untuk itu, diperlukan langkah nyata dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Asosiasi Industri komponen otomotif serta pihak terkait lainnya, untuk memfasilitasi pelaku usaha memanfaatkan super deduction tax. Hambatan Non-Tarif dan Isu Lingkungan Di sisi eksternal, penetrasi pasar mancanegara kini diadang tantangan baru berupa regulasi lingkungan yang kian ketat serta hambatan perdagangan nontarif (non-tariff barriers). Negara negara tujuan ekspor mulai menerapkan standar emisi yang tinggi, yang menuntut produk otomotif Indonesia untuk segera beradaptasi.

Sinkronisasi kebijakan insentif masa depan, seperti kredit investasi hijau, dengan kesiapan manufaktur dalam mengadopsi teknologi rendah emisi menjadi mutlak diperlukan. Tanpa percepatan transisi ke teknologi ramah lingkungan, produk Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar global yang semakin selektif.

Pada akhirnya pencapaian ekspor tahun 2025 seyogianya menjadi momentum, bukan sekadar angka statistik. Ke depan, konsistensi pertumbuhan volume ekspor harus dibarengi dengan pembenahan infrastruktur logistik dan penguatan rantai pasok. Sinergi antara kemudahan fiskal dari pemerintah dan efisiensi teknologi dari pelaku industri akan menjadi penentu apakah industri otomotif nasional mampu bertahan sebagai penggerak ekonomi utama di tengah dinamika global.  

Ironi Nikel: Kita Kasih Karpet Merah Pajak, Tapi Bahannya Impor dari Filipina?

Amal_KIS 10 Feb 2026 Tim Labirin

Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Meskipun demikian, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan volume impor bijih nikel (nickel ore) yang cukup signifikan dari Filipina dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan statistik, volume impor dari Filipina pada tahun 2023 berada di angka 374 ribu ton. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 10,18 juta ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 15 juta ton pada akhir tahun 2025. Nilai transaksi impor ini diperkirakan mencapai US$ 600 juta atau setara dengan Rp9,4 triliun. Fenomena ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan sinyal adanya lubang besar dalam strategi hilirisasi kita.

Apakah Pembangunan Smelter terlalu banyak?

Pusat persoalannya ada di kawasan pengolahan nikel yang berada di Morowali dan Weda Bay. Pertumbuhan smelter di kawasan ini sangat agresif, namun tidak sebanding dengan ketersediaan bahan baku yang bisa keluar dari mulut tambang. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat 73 smelter nikel yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, sebanyak 73 smelter masih dalam tahap konstruksi, dan 17 smelter lainnya berada dalam tahap perencanaan dengan estimasi total kebutuhan bijih 735,2 juta ton. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun 2024 sebanyak 319 juta ton.

 

Pemerintah belakangan mulai memperketat atau membatasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang demi menjaga umur cadangan nikel nasional. Akibatnya, terjadi supply gap. Smelter raksasa yang mesinnya harus terus menyala 24 jam tidak punya pilihan selain mengimpor dari Filipina. Kita membangun smelter yang terlalu banyak, namun lupa memastikan apakah stok bahan baku di lokasi tambang bisa diambil dengan cepat.

 

Efektifitas Insentif Pajak.

Di sinilah letak ketimpangannya. Industri smelter nikel selama ini menikmati status Industri Pionir dengan fasilitas perpajakan yang cukup banyak diantaranya:

a.    Tax Holiday: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

b.    Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi.

c.     Pembebasan Bea Masuk: untuk mesin dan barang untuk produksi khususnya di industri pionir.

 

Pertanyaannya: Apakah insentif ini masih relevan? Fasilitas pajak tersebut awalnya diberikan untuk menarik investasi di sektor yang dianggap berisiko tinggi. Namun, saat ini smelter nikel sudah menjadi industri yang sangat mapan . Ketika negara merelakan potensi penerimaan pajak yang seharunya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun smelter tersebut malah mengimpor bahan baku dari luar negeri, maka nilai tambah ekonomi yang diharapkan bagi publik menjadi tergerus. Uang negara melalui subsidi pajak seolah-olah justru membiayai efisiensi perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari luar negeri ketimbang mengoptimalkan rantai pasok dalam negeri.

 

Kenaikan impor ini adalah alarm bagi kebijakan hilirisasi kita. Pemerintah perlu melakukan audit ulang. Jika jumlah smelter sudah melebihi kapasitas daya dukung cadangan nikel yang diizinkan dalam RKAB, maka pemberian izin smelter baru serta pemberian tax holiday harus dipertimbangkan untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif.

 

Kita tidak boleh membiarkan hilirisasi hanya menjadi sekadar angka investasi di atas kertas, sementara di lapangan kita kehilangan kedaulatan bahan baku dan kehilangan potensi pajak secara bersamaan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengolah bijih nikel milik negara tetangga dengan fasilitas gratis dari pajak rakyat kita sendiri. (Zain).

Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi

raharjo06 09 Feb 2026 Tim Labirin

Investasi di sektor kendaraan listrik melonjak tajam hingga 155 persen sepanjang tahun 2025. Di tengah gelontoran insentif fiskal yang masif, pemerintah perlu mulai memetakan potensi penerimaan negara dari ekosistem ini demi menjaga keseimbangan fiskal jangka panjang tanpa mematikan gairah industri.

Laju transisi energi di sektor transportasi Indonesia menunjukkan grafik yang menggembirakan. Berdasarkan data realisasi investasi tahun 2025, sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencatatkan pertumbuhan investasi sebesar 155 persen dengan tingkat realisasi mencapai hampir 90 persen dari target nasional. Di sisi konsumsi, populasi kendaraan listrik yang kini menyentuh angka 330 ribu unit menjadi sinyal kuat bahwa pasar domestik mulai merespons pergeseran teknologi ini secara nyata.

Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi sebagai buah dari konsistensi kebijakan hilirisasi nikel dan intervensi stimulus fiskal yang agresif. Berbagai kemudahan, mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah hingga pembebasan pajak barang mewah, dan pembebasa bea masuk, telah menjadi mesin utama penarik minat investor dan konsumen. Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi pada hilangnya potensi penerimaan negara (tax expenditure) dalam jumlah yang signifikan. Saat ekosistem mulai terbentuk, tantangan berikutnya bagi otoritas fiskal adalah mulai memetakan potensi pajak dari rantai nilai yang muncul tanpa menghambat pertumbuhannya.

Optimalisasi pajak tidak harus berarti menekan penjualan unit kendaraan yang saat ini sedang dipacu. Contohnya, Pemerintah dapat mengoptimalkan potensi dari Pajak Pertambahan Nilai atas layanan pengisian daya dan pertukaran baterai yang akan tumbuh seiring peningkatan populasi kendaraan.

Di sisi hulu, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan melalui mekanisme pajak karbon bagi proses produksi yang belum sepenuhnya menggunakan energi hijau. Selain itu, dalam jangka Panjang, sinkronisasi data konsumsi energi melalui sistem digital pada infrastruktur pengisian daya dapat menjadi basis penghitungan pajak jalan yang lebih adil di masa depan, menggantikan skema konvensional pajak bahan bakar minyak yang perlahan akan menyusut.

Untuk menjaga momentum ini, diperlukan strategi peralihan yang presisi dari era subsidi menuju kemandirian industri. Peta jalan insentif harus dirancang secara transparan dengan menentukan batas waktu yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat melakukan perencanaan investasi jangka panjang dengan pasti. Pola insentif juga perlu digeser menjadi berbasis kinerja, di mana keringanan pajak diberikan berdasarkan realisasi investasi hulu atau pencapaian tingkat komponen dalam negeri yang lebih tinggi.

Keberhasilan elektrifikasi tahun 2025 adalah fondasi penting bagi pertumbuhan berkelanjutan industri otomotif dalam negeri. Namun, transisi ini bukan sekadar soal mengejar angka penjualan, melainkan membangun ekosistem yang sehat secara ekonomi dan berkelanjutan secara fiskal. Dengan memetakan potensi penerimaan baru sejak dini, pemerintah dapat memastikan bahwa revolusi hijau ini tidak hanya membersihkan udara, tetapi juga tetap mampu menopang pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri dan kompetitif di kancah global.

Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak

HR1 21 Jun 2025 Kontan
Belanja perpajakan (tax expenditure) Indonesia pada 2025 diperkirakan melonjak menjadi Rp 515 triliun, atau 2,1% dari PDB, naik dari proyeksi awal Rp 445,5 triliun. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, mayoritas manfaat—lebih dari 54%—dinikmati rumah tangga melalui pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, transportasi umum, dan pendidikan. Sementara UMKM diperkirakan menikmati 20% belanja perpajakan, lebih dari Rp 100 triliun.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai kenaikan belanja perpajakan bukan hal negatif, melainkan sinyal positif membaiknya aktivitas ekonomi. Menurutnya, semakin banyak insentif dimanfaatkan, semakin besar belanja perpajakan. Namun ia menekankan pentingnya evaluasi agar insentif benar-benar tepat sasaran.

Raden Agus Suparman, konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, juga menyoroti perlunya evaluasi. Ia mengkritik pembebasan PPN pada jasa keuangan yang menurutnya hanya menguntungkan pengusaha, bukan masyarakat luas. Raden menekankan pentingnya menghitung sejauh mana insentif pajak mendorong pertumbuhan ekonomi.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyambut baik kenaikan belanja perpajakan, namun mengingatkan agar belanja tersebut dijaga seimbang dengan efisiensi anggaran dan risiko defisit APBN, yang ditargetkan tak melebihi 2,53% dari PDB.

Kenaikan belanja perpajakan tahun ini diharapkan mendukung konsumsi rumah tangga dan UMKM, tapi para ahli menekankan perlunya evaluasi agar insentif pajak benar-benar efektif dan tidak membebani APBN secara berlebihan.