;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti

HR1 10 Dec 2024 Kontan

Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. 

Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin. Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.

Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik

HR1 23 Nov 2024 Kontan
Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang insentif pajak, seperti PPnBM dan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk mendukung adopsi kendaraan listrik (EV) hingga 2025. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sedang dipersiapkan untuk dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Menurut Miftahul Khaer, Analis Kiwoom Sekuritas, insentif ini dapat mempercepat penetrasi pasar EV domestik dengan menurunkan harga jual, meningkatkan daya beli masyarakat, dan mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Emiten seperti PT Astra International Tbk (ASII), melalui anak usahanya, serta produsen komponen seperti PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL), diharapkan meraih manfaat dari peningkatan penjualan dan peluang bisnis baru, termasuk pengembangan infrastruktur pengisian daya EV.

Maximilianus Nico Demus, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas, menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengatasi dampak suku bunga tinggi. Ia juga mencatat bahwa sektor EV sedang menuju transformasi signifikan dengan arah bisnis global yang beralih ke teknologi berbasis listrik.

Nico mengingatkan para investor dan pelaku pasar untuk mencermati implementasi kebijakan insentif ini, apakah akan memberikan peluang jangka panjang atau hanya sentimen sementara. Emiten seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) dan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) yang sudah terjun ke bisnis EV, juga diperkirakan akan memperoleh dampak positif dari kebijakan ini.

Dengan prospek ini, Nico merekomendasikan saham ASII dengan target harga Rp 5.900 per saham, sementara Miftahul menyarankan trading buy ASII di Rp 5.075 dan AUTO di Rp 2.340 per saham. Kebijakan insentif ini diharapkan mempercepat transisi Indonesia menuju kendaraan ramah lingkungan dan memperkuat pasar EV di masa depan.

Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal

HR1 11 Nov 2024 Kontan
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pengembangan sektor panas bumi, termasuk pembebasan bea masuk dan PPN untuk barang impor terkait, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang berlaku mulai 2025. Selain itu, insentif berupa tax holiday dan pembebasan PBB selama masa eksplorasi juga telah ditawarkan. Namun, tantangan untuk mempercepat pertumbuhan sektor panas bumi tetap ada.

Menurut Ilen Kardani, Direktur PT Geo Dipa Energi, insentif fiskal pemerintah sudah cukup menarik investor, seperti terlihat dari banyaknya komitmen investasi untuk proyek di Dieng. Namun, Rully Husnie Ridwan, General Manager PT Geo Dipa Energi Unit Patuha, menyoroti perlunya tambahan insentif, seperti skema feed-in tariff (FIT) yang sukses diterapkan di Turki. FIT memberikan harga lebih tinggi dari harga pasar bagi produsen energi terbarukan, sehingga meningkatkan kepastian keekonomian proyek.

Dari sisi dukungan, pemerintah juga telah mengalokasikan PMN kepada PT Geo Dipa Energi sebesar Rp 1,3 triliun dalam dua tahap, dan pinjaman pemerintah senilai USD 335 juta untuk proyek PLTP Dieng 2 dan PLTP Patuha 2. Namun, hambatan utama tetap pada lamanya proses perizinan, yang menurut Putra Adhiguna dari Energy Shift Institute, menjadi penyebab perlambatan kapasitas tambahan energi panas bumi dalam beberapa tahun terakhir.

Chandra Wahjudi, Wakil Ketua Apindo, menambahkan bahwa tingginya biaya investasi dan keterbatasan teknologi lokal memperlambat pengembangan sektor ini. Meski pembebasan bea masuk membantu, percepatan pertumbuhan memerlukan upaya lebih dalam menyederhanakan izin dan mendukung keekonomian proyek.

Dengan target swasembada energi pada 2028-2029, pemerintah harus memastikan insentif yang ada terealisasi dengan baik serta mempertimbangkan insentif tambahan seperti FIT untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar

HR1 05 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.

Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.

Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.



Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday

KT1 04 Nov 2024 Investor Daily

Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan  menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting  untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)

Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti

HR1 22 Oct 2024 Kontan
Sentimen positif yang akan mendukung emiten properti di Indonesia selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah merencanakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun. Selain itu, program pembangunan tiga juta rumah per tahun diharapkan dapat meningkatkan daya beli properti melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Adrianto P. Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), melihat penghapusan PPN dan BPHTB sebagai langkah yang memudahkan masyarakat membeli properti dan mendorong pertumbuhan penjualan. Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menyebut bahwa penghapusan PPN akan menyemarakkan industri properti, meskipun pengembang masih harus menanggung biaya tambahan karena PPN tidak bisa dikreditkan ke konsumen.

Perusahaan seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) siap memanfaatkan peluang ini dengan strategi ekspansi dan pengembangan proyek baru. MTLA misalnya, akan meluncurkan proyek residensial di Metland Cikarang dan Kertajati.

Analis seperti Vicky Rosalinda dari Kiwoom Sekuritas dan Nurwachidah dari Phintraco Sekuritas memperkirakan bahwa stimulus kebijakan pemerintah ini akan menjadi katalis positif bagi emiten properti, dengan prospek kinerja yang cerah di akhir 2024 dan berlanjut hingga 2025. Mereka merekomendasikan beli untuk saham-saham seperti CTRA, SMRA, dan PWON dengan potensi upside yang menarik.

Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.

KT1 18 Oct 2024 Tempo
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan melalui pemotongan pajak properti. Pemangkasan pajak ini diharapkan bisa mendongkrak permintaan di sektor properti, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, mengungkapkan besaran dan detail kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pajak properti akan dipangkas sekitar 16 persen dari total 21 persen. Pajak yang dipotong itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. 

"Jika kebijakan pemangkasan pajak properti direalisasi, manfaat utamanya adalah penurunan biaya kepemilikan rumah," ujar Anggawira kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024. Langkah ini juga dinilai bisa menggerakkan sektor terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan. Selain itu, ia menganggap kebijakan ini sebagai stimulus positif bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan proyek perumahan baru. Ia yakin penurunan pajak dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing. Kebijakan pemotongan pajak properti juga sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang dijanjikan Prabowo dalam kampanyenya. Maka, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah bisa lebih cepat terwujud.

Di sisi lain, Anggawira menilai sektor perumahan memiliki efek multiplier besar terhadap ekonomi karena setiap aktivitas di sektor ini akan mendorong aktivitas di sektor lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, serta perbankan. Dengan mempercepat aktivitas di sektor properti, dia berharap pemberian insentif dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang penting dalam proses pemulihan ekonomi selepas pandemi. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berpendapat pemangkasan pajak memang dapat meringankan konsumen untuk membeli rumah dan membuat pasar properti berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan atau kesenjangan antara total hunian terbangun dan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat di Indonesia. (Yetede)

Stimulus Konkret Diperlukan untuk Menggerakkan Ekonomi

HR1 09 Oct 2024 Kontan (H)

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah perlu mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasi pelemahan daya beli. Misal, perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) perumahan, penundaan penerapan tarif PPN 12%, dan penundaan jenis-jenis pajak baru. "Perlu juga ditambah penggelontoran bantuan sosial dan anggaran perlindungan sosial," ungkap dia. 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, untuk mengerek daya beli, pemerintah bisa mempertimbangkan: Pertama, akselerasi belanja produktif seperti program peningkatan lapangan kerja, proyek infrastruktur dan peningkatan manufaktur. 

Kedua, subsidi harga barang kebutuhan pokok atau insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ketiga, perluasan cakupan bantuan sosial kepada kelompok rentan, terutama untuk menjaga konsumsi rumah tangga. "Kebijakan moneter akomodatif seperti penurunan suku bunga atau kebijakan likuiditas lain juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian," ucap dia.

Chandra Wahjudi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia menilai, pemerintah bisa menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun. "Jika PTKP disesuaikan tiap tahun mengikuti laju inflasi akan membantu daya beli," kata dia.    

Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat

HR1 07 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.

Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.

Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.

Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor

HR1 07 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.

Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.