;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar

HR1 05 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.

Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.

Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.

Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.



Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday

KT1 04 Nov 2024 Investor Daily

Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan  menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting  untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)

Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti

HR1 22 Oct 2024 Kontan
Sentimen positif yang akan mendukung emiten properti di Indonesia selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah merencanakan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5% untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun. Selain itu, program pembangunan tiga juta rumah per tahun diharapkan dapat meningkatkan daya beli properti melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.

Adrianto P. Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), melihat penghapusan PPN dan BPHTB sebagai langkah yang memudahkan masyarakat membeli properti dan mendorong pertumbuhan penjualan. Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi, menyebut bahwa penghapusan PPN akan menyemarakkan industri properti, meskipun pengembang masih harus menanggung biaya tambahan karena PPN tidak bisa dikreditkan ke konsumen.

Perusahaan seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) siap memanfaatkan peluang ini dengan strategi ekspansi dan pengembangan proyek baru. MTLA misalnya, akan meluncurkan proyek residensial di Metland Cikarang dan Kertajati.

Analis seperti Vicky Rosalinda dari Kiwoom Sekuritas dan Nurwachidah dari Phintraco Sekuritas memperkirakan bahwa stimulus kebijakan pemerintah ini akan menjadi katalis positif bagi emiten properti, dengan prospek kinerja yang cerah di akhir 2024 dan berlanjut hingga 2025. Mereka merekomendasikan beli untuk saham-saham seperti CTRA, SMRA, dan PWON dengan potensi upside yang menarik.

Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.

KT1 18 Oct 2024 Tempo
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto berencana memberikan insentif untuk sektor perumahan melalui pemotongan pajak properti. Pemangkasan pajak ini diharapkan bisa mendongkrak permintaan di sektor properti, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah. Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Anggawira, mengungkapkan besaran dan detail kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pajak properti akan dipangkas sekitar 16 persen dari total 21 persen. Pajak yang dipotong itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen. 

"Jika kebijakan pemangkasan pajak properti direalisasi, manfaat utamanya adalah penurunan biaya kepemilikan rumah," ujar Anggawira kepada Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024. Langkah ini juga dinilai bisa menggerakkan sektor terkait, seperti konstruksi dan bahan bangunan. Selain itu, ia menganggap kebijakan ini sebagai stimulus positif bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan proyek perumahan baru. Ia yakin penurunan pajak dapat menarik minat investor, baik lokal maupun asing. Kebijakan pemotongan pajak properti juga sejalan dengan program pembangunan 3 juta rumah yang dijanjikan Prabowo dalam kampanyenya. Maka, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah bisa lebih cepat terwujud.

Di sisi lain, Anggawira menilai sektor perumahan memiliki efek multiplier besar terhadap ekonomi karena setiap aktivitas di sektor ini akan mendorong aktivitas di sektor lain, seperti konstruksi, bahan bangunan, serta perbankan. Dengan mempercepat aktivitas di sektor properti, dia berharap pemberian insentif dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konsumsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang penting dalam proses pemulihan ekonomi selepas pandemi. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, berpendapat pemangkasan pajak memang dapat meringankan konsumen untuk membeli rumah dan membuat pasar properti berpotensi meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi backlog perumahan atau kesenjangan antara total hunian terbangun dan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat di Indonesia. (Yetede)

Stimulus Konkret Diperlukan untuk Menggerakkan Ekonomi

HR1 09 Oct 2024 Kontan (H)

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah perlu mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasi pelemahan daya beli. Misal, perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) perumahan, penundaan penerapan tarif PPN 12%, dan penundaan jenis-jenis pajak baru. "Perlu juga ditambah penggelontoran bantuan sosial dan anggaran perlindungan sosial," ungkap dia. 

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, untuk mengerek daya beli, pemerintah bisa mempertimbangkan: Pertama, akselerasi belanja produktif seperti program peningkatan lapangan kerja, proyek infrastruktur dan peningkatan manufaktur. 

Kedua, subsidi harga barang kebutuhan pokok atau insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ketiga, perluasan cakupan bantuan sosial kepada kelompok rentan, terutama untuk menjaga konsumsi rumah tangga. "Kebijakan moneter akomodatif seperti penurunan suku bunga atau kebijakan likuiditas lain juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian," ucap dia.

Chandra Wahjudi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia menilai, pemerintah bisa menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun. "Jika PTKP disesuaikan tiap tahun mengikuti laju inflasi akan membantu daya beli," kata dia.    

Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat

HR1 07 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.

Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.

Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.

Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor

HR1 07 Oct 2024 Bisnis Indonesia

Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.

Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.

Insentif Bebas Pajak Kurang Dimanfaatkan Apartemen

KT3 30 Aug 2024 Kompas

Perpanjangan PPN yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 % untuk rumah komersial hingga akhir tahun 2024 perlu didorong untuk pemasaran apartemen. Selama ini, insentif rumah bebas pajak itu belum banyak dimanfaatkan dalam pemasaran apartemen. Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat mengemukakan, perpanjangan PPN DTP sebesar 100 % hingga akhir tahun 2024 merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif rumah bebas pajak sejak 2021. PPN DTP menyasar pasar residensial tapak ataupun apartemen yang selesai dibangun, siap huni, dan siap diserahterimakan. Sepanjang semester I (Januari-Juni) 2024, tercatat 22.000 unit hunian atau residensial yang terserap lewat skema PPN DTP, tapi, insentif fiskal itu masih lebih banyak dimanfaatkan untuk transaksi rumah tapak.

Sementara, pemasaran apartemen milik atau kondominium belum banyak memanfaatkan insentif PPN DTP. Tercatat hanya 13 % dari 24.000 unit apartemen siap huni yang belum terjual menerapkan skema PPN DTP. Padahal, harga apartemen yang dipasarkan telah memenuhi kriteria PPN DTP. ”Ada segregasi lebih kecil dari pengembang apartemen yang memberlakukan PPN DTP. Maka, penetrasi program PPN DTP perlu diperluas. Stimulan ini tidak hanya diso-sialisasikan dan didorong untuk rumah tapak, tetapi juga rumah vertikal siap huni,” kata Syarifah dalam konferensi pers ”Jakarta Property Highlight H1-2024”, secara daring, Kamis (29/8). (Yoga)


Fasilitas Pembebasan Tarif PPN Melebarkan Peluang Investasi

KT1 29 Aug 2024 Investor Daily (H)

Kebijakan pemerintah yang akan membebaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100% untuk pembelian rumah yang akan berlaku mulai 1 September  sampai Desember 2024, dinilai merupakan langkah positif  dan diyakini akan menggairahkan investasi di sektor properti yang belum sepenuhnya pulih sejak terdampak Covid-19. Pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) properti dari yang sebelumnya 50% untuk semester II 2024, menjadi 100% sampai bulan Desember 2024. Pemerintah juga meningkatkan Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166 ribu menjadi 200 ribu unit. Kebijakan tersebut juga akan berjalan  pada 1 September 2024. Pada periode sebelumnya, kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan jalan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksmal Rp2 miliar yang merupakan dari harga jual paling banyak 5 miliar. (Yetede)

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100%

KT1 28 Aug 2024 Investor Daily (H)

Pemerintah perpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian properti sampai akhir 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendorong konsumen masyarakat kelas menengah. Sebelumnya, dikson PPN pembelian rumah 100% hanya berlaku sampai Juni 2024. Selepas itu besarannya dipangkas  menjadi 50%. Namun, pemerintah memutuskan memberlakukan lagi dikson PPN 100% pembelian rumah sampai akhir 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas di Istana Negara. kebijakan tersebut akan menggerakkan kinerja industri properti yang selama ini turut berperan besar ke perekonomian nasional. Selain itu, ekspektasi terhadap ketersediaan lapangan kerja dan kegiatan usaha juga tercatat berada  dalam zona optimis masing-masing sebesar 131,7 dan 130,5, (Yetede)