Insentif Pajak
( 264 )Insentif Pajak Fokus pada Otomotif dan Properti
Pemerintah mengharapkan perekonomian nasional tetap melaju meski kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku untuk barang mewah. Agar ekonomi tetap terjaga, pemerintah berencana melanjutkan pemberian subsidi pajak alias pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk dua sektor industri. Pertama, PPN DTP untuk sektor properti. Kedua, pajak penjulan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan listrik. Dua insentif tersebut memang bukan kebijakan baru, melainkan telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023. Sementara wacana untuk memperpanjang dua subsidi pajak ini mempertimbangkan efek gulirnya terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, pemerintah perlu menghitung dampak insentif tersebut terhadap perekonomian. Adapun pembahasan insentif ini sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebutkan, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada akhir tahun ini. Susiwijono juga memastikan pemberian insentif, khususnya berupa PPnBM DTP tak bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah. PPnBM DTP tersebut, menurut dia, khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat.
Sementara sektor otomotif secara keseluruhan, tecermin pada sektor industri alat angkutan yang berkontribusi 1,49% terhadap PDB 2023 serta pada sektor perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya yang berkontribusi 2,24% terhadap PDB tahun lalu. Hanya saja, belum diketahui kontribusi sektor kendaraan listrik terhadap PDB.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Namun menurut dia, pemerintah perlu memberikan periode insentif yang lebih panjang agar dapat memberikan dampak yang maksimal. "Harapan kami jangan terlalu pendek periodenya, kalau bisa langsung dua tahun," ujar dia kepada awak media, kemarin.
Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyoroti pemberian subsidi pajak berupa PPnBM DTP untuk kendaraan listrik. Pasalnya, hal tersebut kontradiksi dengan kebijakan PPN 12% barang mewah.
Insentif Pajak Jadi Asa Emiten Kendaraan Listrik
Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal
Rencana Insentif Pajak Dorong Emiten Properti Bersinar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) hingga 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait dengan dampak positif yang ditimbulkan oleh insentif tersebut terhadap sektor properti, termasuk di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), kendaraan listrik, dan properti. Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP diharapkan dapat terus mendongkrak kinerja emiten properti, yang telah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada 2024.
Perpanjangan insentif PPN DTP ini memberikan dampak positif, seperti yang diungkapkan oleh sejumlah perusahaan properti besar seperti PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan Pakuwon Jati, yang mencatatkan peningkatan penjualan unit properti berkat adanya insentif ini. Bahkan, emiten Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga menunjukkan pertumbuhan yang solid, dengan laba yang lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Menurut analisis pasar, perpanjangan insentif ini akan menjadi katalis positif untuk mempertahankan tren pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor properti, terutama terkait dengan penjualan rumah dan apartemen.
Selain itu, faktor lain yang turut mendukung prospek positif ini adalah proyeksi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI), yang diharapkan akan meningkatkan permintaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Apartemen (KPA), beriringan dengan peningkatan marketing sales dari emiten properti.
Meski demikian, tantangan tetap ada, termasuk ketidakpastian ekonomi global dan perubahan perilaku pasar, yang harus dihadapi oleh sektor properti ke depan. Namun, dengan adanya perpanjangan insentif PPN DTP ini, sektor properti diperkirakan akan terus mencatatkan kinerja yang positif hingga akhir 2024.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor perumahan, yang berperan penting dalam memulihkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti untuk terus berkembang.
Pemerintah Perpanjang Insentif Pembebasan PPh Badan atau Tax Holiday
Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday dalam jangka waktu tertentu hingga Desember 2025 baik industri pionir yang menanam modal di Indonesia. Akan tetapi, penerima tax holiday bakal tetap membayar PPh, seiring berlakunya penerapan pajak minimum global (global minimum tax) sebesar 15% tahun depan. Saat ini, tarif PPh badan normal mencapai 22%. Artinya, penerima tax holiday mendapatkan diskon 7% PPh, sehingga hanya perlu membayar 15%. Namun, sejumlah kalangan menilai tax holiday menjadi kurang menarik lantaran ada pajak minimum global.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengatakan, tax holiday menjadi salah satu faktor penting untuk memacu investasi tumbuh di Indonesia. Insentif tersebut memberikan kontribusi hingga 25% terhadap realisasi investasi. Perpanjangan tax holiday dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan pajak Penghasilan Badan. "Perpanjangan dari tax holiday itu sudah disetujui oleh kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena insentif ini berperan penting. Proporsinya sangat besar terhadap investasi yang masuk, kurang lebih di atas 25%," ucap Rosan. (Yetede)
Insentif Bawa Angin Segar untuk Emiten Properti
Prabowo Subianto Berencana Memberikan insentif untuk Sektor Perumahan dengan Pemotongan Pajak Properti.
Stimulus Konkret Diperlukan untuk Menggerakkan Ekonomi
Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menilai, pemerintah perlu mengambil langkah jangka pendek untuk mengatasi pelemahan daya beli. Misal, perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) perumahan, penundaan penerapan tarif PPN 12%, dan penundaan jenis-jenis pajak baru. "Perlu juga ditambah penggelontoran bantuan sosial dan anggaran perlindungan sosial," ungkap dia.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan, untuk mengerek daya beli, pemerintah bisa mempertimbangkan: Pertama, akselerasi belanja produktif seperti program peningkatan lapangan kerja, proyek infrastruktur dan peningkatan manufaktur.
Kedua, subsidi harga barang kebutuhan pokok atau insentif pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Ketiga, perluasan cakupan bantuan sosial kepada kelompok rentan, terutama untuk menjaga konsumsi rumah tangga. "Kebijakan moneter akomodatif seperti penurunan suku bunga atau kebijakan likuiditas lain juga bisa memberikan stimulus bagi perekonomian," ucap dia.
Chandra Wahjudi, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia menilai, pemerintah bisa menyesuaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp 54 juta per tahun. "Jika PTKP disesuaikan tiap tahun mengikuti laju inflasi akan membantu daya beli," kata dia.
Strategi Bertahan: Menjaga Industri Pionir Tetap Kuat
Industri pionir Indonesia saat ini menghadapi ketidakpastian terkait kebijakan insentif fiskal, khususnya perpanjangan tax holiday yang selama ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020. Insentif ini memberikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang signifikan untuk industri strategis, mendukung ekspansi dan investasi dalam teknologi serta manufaktur canggih. Namun, belum ada kepastian mengenai perpanjangan insentif tersebut, sementara kebijakan fiskal minimum global membatasi diskon pajak besar.
Kementerian Keuangan menolak perpanjangan tax holiday dengan alasan bertentangan dengan konsensus pajak minimum global, sementara Kementerian Investasi dan Kementerian Perindustrian bersikeras insentif ini diperlukan untuk menjaga daya saing Indonesia. Penurunan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB menambah urgensi untuk mendukung industri pionir demi menghindari deindustrialisasi.
Kebijakan fiskal yang terintegrasi dan selektif diperlukan untuk memastikan industri pionir tetap mendapat dukungan. Pemerintah perlu memprioritaskan sektor-sektor yang berpotensi besar bagi ekonomi nasional agar industri pionir dapat berkembang tanpa melanggar komitmen internasional, mendorong kembali sektor manufaktur sebagai penggerak ekonomi.
Insentif Pajak untuk Lindungi Sektor Pelopor
Industri pionir di Indonesia menghadapi ketidakpastian akibat berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 yang memberikan tax holiday atau insentif pajak bagi sektor-sektor strategis. Sementara itu, pemerintah belum menunjukkan kepastian perpanjangan insentif tersebut, yang dianggap krusial dalam mendorong industrialisasi kembali dan mempertahankan daya saing Indonesia.
Perdebatan mengenai perpanjangan insentif ini melibatkan sejumlah tokoh penting. Kementerian Keuangan, melalui Staf Ahli Yon Arsal, berpendapat bahwa tax holiday bertentangan dengan konsensus pajak minimum global yang melarang diskon pajak besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mendukung insentif ini sebagai cara untuk menarik investasi di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Pihak industri, seperti Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi FX Sudirman dan Sekjen Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Rachmad Basuki, menekankan bahwa syarat tax holiday saat ini terlalu berat dan perlu disesuaikan dengan kondisi industri. Ekonom Andry Satrio Nugroho dari Indef juga mendesak pemerintah agar memperpanjang insentif tersebut untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional melalui teknologi baru dan investasi jangka panjang.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023









