;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti

KT1 25 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bantuan insentif tersebut akan berlaku hingga Juni 2024. Sesudah bulan Juni, PPN menjadi 50% ditanggung pemerintah. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinasi dan Perekonomian Airlangga Hartarto  usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). "Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp 2miliar. PPN 100% ditanggung pemerintah." kata Airlangga. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong industri di sektor properti atau perumahan. Sebab produksi domestik bruto (PDB) untuk sektor real estate mengalami penurunan, meski tidak signifikan yakni sebesar 0,67%. Selain itu, PDB konstruksi juga menurun 2,7%. Padahal kontribusi kedua sektor tersebut terhadap PDB negara mencapai 14-16%. (Yetede)

KAWASAN INDUSTRI KENDAL : Tax Holiday Jadi Pemikat Utama

HR1 26 May 2023 Bisnis Indonesia

Insentif berupa tax holiday menjadi pemikat utama para pelaku industri untuk berinvestasi di Kawasan Industri Kendal. Head of Marketing & Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa keputusan pebisnis untuk menanamkan modalnya pada kawasan industri murni preferensi investor.Setiap pelaku usaha, imbuhnya, tentu punya kebutuhan dan pertimbangan bisnis tertentu dalam mengambil keputusan.“Ada investor luar yang masuk ke kawasan industri karena ada kejelasan dari sisi sertifi kat. Tidak ada masalah [terkait sertifikat]. Di Kendal sendiri ada kemudahan perpajakan atau insentif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/5). Oleh karena itu, hingga saat ini Kawasan Industri Kendal masih menerima investor baru baik asing maupun domestik. Menurutnya, biasanya investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kendal tetap memiliki fasilitas produksi di tempat lain, tetapi menambah fasilitas baru di Kendal, terutama industri tekstil dan sepatu. Sementara itu, opsi pebisnis sektor makanan minuman untuk merelokasi fasilitas produksi di Jawa Tengah dilakukan guna memangkas alur logistik input dan output. “Ekspansi mereka di Kendal bukan karena upah faktor utamanya.Justru karena di Kendal mereka mendapatkan tax holiday. Itu yang menjadi daya tarik,” jelasnya.

Insentif Akan Dipangkas, Saham Nikel Amblas

HR1 06 May 2023 Kontan

Sentimen negatif membayangi emiten saham produsen nikel di Tanah Air. Pemerintah akan memangkas insentif pajak untuk membatasi investasi produk olahan bijih nikel kelas dua, seperti nickel pig iron (NPI). Artinya, pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak untuk investasi NPI. Kabar tak sedap ini diembuskan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurut Reuters, kemarin (5/5), Bahlil menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberi tax holiday untuk investasi NPI. Tujuannya untuk membatasi investasi pada produk nikel berkualitas rendah. Sontak, rencana pemerintah tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten nikel. Apalagi, sehari pasca Bahlil menyatakan rencananya tersebut, saham-saham emiten nikel kompak longsor pada perdagangan kemarin. Contohnya saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Kemarin, saham emiten pertambangan nikel yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023 ini, tergerus 6,96% ke posisi Rp 1.270. Nasib serupa dialami saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang anjlok 6,96% ke level Rp 3.610. Tak berbeda dengan sang induk, saham anak usaha MDKA, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) turun 1,86% ke Rp 790. Equity Research Analyst Panin Sekuritas, Felix Darmawan melihat, rencana kebijakan pemerintah kerap menjadi katalis penting bagi pergerakan harga saham emiten komoditas. Tak terkecuali emiten nikel. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani sepakat, penurunan harga komoditas nikel global lebih dominan menjadi sentimen negatif emiten nikel. Selain itu, ada gejolak yang membayangi pasar.

Minat Bergeliat Setelah Insentif Berlaku

KT1 06 Apr 2023 Tempo

Pasar kendaraan listrik diproyeksikan kian bergeliat setelah insentif berupa diskon PPN untuk pembelian bus dan mobil listrik berlaku awal bulan ini. Sejumlah dealer yang menjual mobil listrik sesuai dengan kriteria penerima insentif mulai merasakan kenaikan minat masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya, dealer Hyundai Kelapa Gading, Jakut, yang mulai kebanjiran konsumen untuk menanyakan produk mobil listrik Ioniq5. Sales Hyundai Kelapa Gading, Annisa, mengatakan sejak insentif diluncurkan, sejumlah konsumen mulai mendatangi dealer untuk mulai menjajaki rencana pembelian. “Yang paling dinanti adalah update harga jual setelah diskon. Tapi kami masih menunggu informasi tersebut dari kantor pusat,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Menurut Annisa, tanpa insentif pun, konsumen yang berminat membeli Ioniq5 sudah cukup banyak dan rela menunggu atau inden hingga beberapa bulan. Adapun jika konsumen mengajukan surat pemesanan kendaraan (SPK) saat ini, masih dikenakan harga normal. Barulah ketika insentif PPN cair, konsumen dapat menerima pengembalian dana sesuai dengan selisih harga normal dengan harga setelah diskon PPN. Hyundai Ioniq5 termasuk kriteria mobil listrik yang mendapat diskon PPN 10 % hingga menjadi 1 %, sesuai Permenkeua No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. (Yetede)


IKN Diguyur Insentif Pajak

KT1 10 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)

UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

HR1 10 Mar 2023 Kontan

Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035. Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian. "PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil, Kamis (8/3).

Penerima Meningkat, Tapi Realisasi Mini

HR1 22 Feb 2023 Kontan

Penerima fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance, dan fasilitas pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, atau tax holiday, mengalami kenaikan sejak kedua insentif tersebut diberikan pemerintah. Namun, kebijakan ini tetap perlu digodok ulang karena realisasi investasinya masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerima fasilitas tax holiday sejak 2018 hingga 2022 sebanyak 143 wajib pajak. Sepanjang periode itu, pemerintah menerbitkan 150 surat keputusan (SK) persetujuan dan 42 SK pemanfaatan. Adapun rencana investasi tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp 1.639,89 triliun. Dari jumlah itu, realisasi investasi oleh wajib pajak penerima fasilitas mencapai Rp 158,54 triliun. Angka itu juga jauh lebih tinggi dari rencana investasi pada tahun 2012 hingga 2015 yang sebesar Rp 32,25 triliun dan US$ 500.000, dengan realisasi investasi penerima fasilitas hanya Rp 56,05 triliun dan US$ 127.000. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, minimnya realisasi investasi penerima fasilitas pajak ini karena investor membutuhkan waktu cukup lama untuk beroperasi secara komersial.

Ekonomi Pulih, Pemerintah Pangkas Insentif Pajak 2023

HR1 28 Jan 2023 Kontan

Pemerintah siap memangkas anggaran insentif perpajakan tahun ini. Keputusan ini dilakukan sejalan dengan optimisme ekonomi yang akan pulih. Apalagi, pasca pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat longgar dan bisa menggerakkan roda ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai pulih. Alhasil, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah mulai awal pandemi hingga tahun lalu akan dikurangi. Meski demikian, pemerintah tetap akan mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun tahun ini. Dukungan yang dimaksud, bisa melalui fasilitas tax allowance maupun tax holiday, mulai dari sektor pionir hiliriasi hingga manufaktur. Namun, bukan insentif baru, melainkan fasilitas yang telah diberikan sejak lama sebelum pandemi. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya sebesar Rp 7,89 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding subsidi pajak 2022 yang sebesar Rp 12,69 triliun.

Iming-Iming untuk Investor Jasa keuangan

KT1 27 Jan 2023 Tempo

JAKARTA-Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan kauangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khsusus IKN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat DJP, Neilmardin Noor, menuturkan, pemberian insentif itu menegaskan peran pajak dalam perekonomian sebagai intrusmen  penggerak investasi sekaligus penganggaran (budgetary). "Dalam konteks ini, perlu dipahami bahwa pemberian insentif perpajakan tidak secara serta merta  menahan laju penerimaan, melainkan meningkatkan potensi penerimaan pajak sebagai  dampak peningkatan laju aktivitas ekonomi atas pemberian insentif perpajakan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Januari 2023. (Yetede)

MENUJU NORMALISASI INSENTIF

HR1 12 Dec 2022 Bisnis Indonesia (H)

Pelaku usaha yang selama ini menikmati insentif fiskal mesti mengatur ulang strategi untuk mengerek kinerja tahun depan. Alasannya, sinyal normalisasi insentif oleh pemerintah terus menguat seiring pemulihan dunia usaha yang dinilai semakin baik. Peluang konsolidasi insentif itu bukannya tanpa alasan. Buktinya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk sektor migas maupun nonmigas telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sejak akhir Oktober 2022. Tak hanya itu, seluruh lapangan usaha yang menjadi pendorong produk domestik bruto (PDB) pun tumbuh positif pada kuartal III/2022. Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ada banyak sektor usaha yang berkontribusi besar pada capaian pajak sejauh ini. Akan tetapi, pemerintah masih belum memutuskan lini bisnis yang akan mendapatkan pendampingan fiskal pada tahun depan, atau mengenai kemungkinan untuk tak lagi melakukan kebijakan tebar insentif. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pembukaan ekonomi China akan mendorong ekspansi perdagangan nasional. Alhasil, operasional industri pengolahan, perdagangan, hingga transportasi akan mendapatkan sentimen positif. “Ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/12).