;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Insentif Pajak Tak Manjur Gaet Investor

KT3 31 Oct 2023 Kompas (H)

Sejumlah instrumen yang disediakan pemerintah untuk menarik penanaman modal di bidang industri manufaktur tak efektif menarik investor. Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasinya. Jubir Kemenperin, Febri Hendri mengatakan, perlu ada strategi investasi yang lebih jitu untuk mendorong industrialisasi manufaktur di Indonesia. Pemerintah sebenarnya sudah menyediakan sejumlah insentif pajak, tetapi belum efektif menarik banyak investasi manufaktur. ”Itu yang sedang kami evaluasi dan cermati, misalkan untuk beberapa industri ke negara tetangga dibandingkan Indonesia. Apa kelebihan negara itu. Seperti mobil listrik, kita selalu pakai pembanding negara lain. Kalau negara lain ngasih keistimewaan sekian, kami kasih yang lebih bagus lagi,” ujar Febri di Jakarta, Senin (30/10).

Pemerintah melalui PP No 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu memberikan fasilitas pengurangan PPN atau tax allowance. Skemanya berupa insentif pengurangan penghasilan neto 30 % dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5 % per tahun. Dengan ini, diharapkan beban Pajak Penghasilan badan yang disetorkan oleh investor dapat lebih ringan. Juga Peraturan Menkeu (PMK) No 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas tax holiday ini diberikan selama 5-15 tahun, bahkan bisa sampai 20 tahun jika mendapat persetujuan Menkeu. Berdasarkan data DJP Kemenkeu, hingga 31 Desember 2022, realisasi investasi yang memperoleh tax holiday untuk industri pionir hanya Rp 153,20 triliun, masih jauh dari target yang tertuang dalam PMK Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebesar Rp 1.639,89 triliun. (Yoga)

Insentif Pajak Bakal Gairahkan Pasar Properti

KT3 26 Oct 2023 Kompas

Pelaku pasar properti menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti. Relaksasi itu berupa PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar, serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berencana menanggung 100 % PPN untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember 2024 diberikan 50 %. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengemukakan, kebijakan PPN yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah dapat menggerakkan dan menumbuhkan industri properti.

Pertumbuhan industri properti menjadi penggerak ekonomi nasional karena memberikan  multiefek terhadap pengembangan 185 industri terkait properti, mulai dari bahan bangunan sampai peralatan rumah tangga. Selain itu, juga menyerap lapangan kerja. ”(Pihak) yang menerima insentif PPN ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan meringankan konsumen dalam menjangkau rumah,” kata Joko, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/10). Menurut Joko, pasar residensial saat ini didominasi kebutuhan rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yakni 40 % dari total pasar. Dari hasil kajian REI, penyerapan rumah seharga Rp 400 juta per unit mampu menciptakan kapitalisasi pasar senilai Rp 9,35 triliun, serta dampak ekonomi Rp 1,79 triliun. Jika serapan rumah didorong hingga seharga Rp 2 miliar lewat stimulus PPNDTP, potensi penambahan kapitalisasi pasar ditaksir Rp 20 triliun. (Yoga)

Insentif Pemerintah Dongkrak Emiten Properti

HR1 25 Oct 2023 Kontan (H)
Menjelang pemilu 2024,  para pengusaha  properti bisa tersenyum lebar. Mereka kembali mendapat pemanis. Setelah kebijakan bebas uang muka diperpanjang 2024, terbaru pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk biaya administrasi bagi penjualan rumah atau properti lain senilai  dibawah Rp 2 miliar (lihat boks). Insentif ini melanjutkan kebijakan serupa tahun 2022. Waktu itu berupa diskon PPN sebesar 50% untuk produk properti seharga maksimal Rp 2 miliar dan 25% untuk maksimal harga Rp 5 miliar. Dengan kata lain, insentif terbaru ini lebih besar dibandingkan tahun 2022.  Dus, pasar langsung menyambut positif kebijakan baru pemerintah. Kemarin harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) ditutup menguat 40 poin atau 4,12% ke Rp 1.010. Begitu juga saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) uga naik 25 poin atau 4,95% ke Rp 530. Tak ketinggalan, saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) juga berotot dengan menguat 35 poin atau 3,54% ke level Rp 1.025 pada Selasa (24/10). Begitu juga indeks sektor properti Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX Sector Properties and Real Estate, pada penutupan perdagangan kemarin menguat 1,87% ke level 694,81.  Meskipun secara tahunan, indeks ini masih terpangkas 2,31%. Kemarin, indeks properti itu berada di posisi runner up sektor yang paling menguat.  Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo menjelaskan, program insentif ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pada masa pandemi dan mendapatkan respons yang positif dari calon konsumen. Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Hermawan Wijaya menjelaskan, pengembang tengah menunggu aturan teknis dari kebijakan tersebut. "Kami masih menunggu terbitnya kebijakan dari Kementerian Perekonomian mengenai kebijakan insentif ini," papar Hermawan ke KONTAN. Research Analyst PT Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) bisa  berdampak positif pada kinerja emiten sektor properti.

Menjaga Momentum Pertumbuhan Lewat Properti

KT1 25 Oct 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Bantuan insentif tersebut akan berlaku hingga Juni 2024. Sesudah bulan Juni, PPN menjadi 50% ditanggung pemerintah. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinasi dan Perekonomian Airlangga Hartarto  usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden  Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (24/10/2023). "Presiden meminta program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti dibawah Rp 2miliar. PPN 100% ditanggung pemerintah." kata Airlangga. Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong industri di sektor properti atau perumahan. Sebab produksi domestik bruto (PDB) untuk sektor real estate mengalami penurunan, meski tidak signifikan yakni sebesar 0,67%. Selain itu, PDB konstruksi juga menurun 2,7%. Padahal kontribusi kedua sektor tersebut terhadap PDB negara mencapai 14-16%. (Yetede)

KAWASAN INDUSTRI KENDAL : Tax Holiday Jadi Pemikat Utama

HR1 26 May 2023 Bisnis Indonesia

Insentif berupa tax holiday menjadi pemikat utama para pelaku industri untuk berinvestasi di Kawasan Industri Kendal. Head of Marketing & Sales Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengungkapkan bahwa keputusan pebisnis untuk menanamkan modalnya pada kawasan industri murni preferensi investor.Setiap pelaku usaha, imbuhnya, tentu punya kebutuhan dan pertimbangan bisnis tertentu dalam mengambil keputusan.“Ada investor luar yang masuk ke kawasan industri karena ada kejelasan dari sisi sertifi kat. Tidak ada masalah [terkait sertifikat]. Di Kendal sendiri ada kemudahan perpajakan atau insentif,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/5). Oleh karena itu, hingga saat ini Kawasan Industri Kendal masih menerima investor baru baik asing maupun domestik. Menurutnya, biasanya investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Industri Kendal tetap memiliki fasilitas produksi di tempat lain, tetapi menambah fasilitas baru di Kendal, terutama industri tekstil dan sepatu. Sementara itu, opsi pebisnis sektor makanan minuman untuk merelokasi fasilitas produksi di Jawa Tengah dilakukan guna memangkas alur logistik input dan output. “Ekspansi mereka di Kendal bukan karena upah faktor utamanya.Justru karena di Kendal mereka mendapatkan tax holiday. Itu yang menjadi daya tarik,” jelasnya.

Insentif Akan Dipangkas, Saham Nikel Amblas

HR1 06 May 2023 Kontan

Sentimen negatif membayangi emiten saham produsen nikel di Tanah Air. Pemerintah akan memangkas insentif pajak untuk membatasi investasi produk olahan bijih nikel kelas dua, seperti nickel pig iron (NPI). Artinya, pemerintah tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak untuk investasi NPI. Kabar tak sedap ini diembuskan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Menurut Reuters, kemarin (5/5), Bahlil menyatakan pemerintah tidak akan lagi memberi tax holiday untuk investasi NPI. Tujuannya untuk membatasi investasi pada produk nikel berkualitas rendah. Sontak, rencana pemerintah tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif bagi emiten nikel. Apalagi, sehari pasca Bahlil menyatakan rencananya tersebut, saham-saham emiten nikel kompak longsor pada perdagangan kemarin. Contohnya saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL). Kemarin, saham emiten pertambangan nikel yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia pada 12 April 2023 ini, tergerus 6,96% ke posisi Rp 1.270. Nasib serupa dialami saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang anjlok 6,96% ke level Rp 3.610. Tak berbeda dengan sang induk, saham anak usaha MDKA, PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) turun 1,86% ke Rp 790. Equity Research Analyst Panin Sekuritas, Felix Darmawan melihat, rencana kebijakan pemerintah kerap menjadi katalis penting bagi pergerakan harga saham emiten komoditas. Tak terkecuali emiten nikel. Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani sepakat, penurunan harga komoditas nikel global lebih dominan menjadi sentimen negatif emiten nikel. Selain itu, ada gejolak yang membayangi pasar.

Minat Bergeliat Setelah Insentif Berlaku

KT1 06 Apr 2023 Tempo

Pasar kendaraan listrik diproyeksikan kian bergeliat setelah insentif berupa diskon PPN untuk pembelian bus dan mobil listrik berlaku awal bulan ini. Sejumlah dealer yang menjual mobil listrik sesuai dengan kriteria penerima insentif mulai merasakan kenaikan minat masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya, dealer Hyundai Kelapa Gading, Jakut, yang mulai kebanjiran konsumen untuk menanyakan produk mobil listrik Ioniq5. Sales Hyundai Kelapa Gading, Annisa, mengatakan sejak insentif diluncurkan, sejumlah konsumen mulai mendatangi dealer untuk mulai menjajaki rencana pembelian. “Yang paling dinanti adalah update harga jual setelah diskon. Tapi kami masih menunggu informasi tersebut dari kantor pusat,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Menurut Annisa, tanpa insentif pun, konsumen yang berminat membeli Ioniq5 sudah cukup banyak dan rela menunggu atau inden hingga beberapa bulan. Adapun jika konsumen mengajukan surat pemesanan kendaraan (SPK) saat ini, masih dikenakan harga normal. Barulah ketika insentif PPN cair, konsumen dapat menerima pengembalian dana sesuai dengan selisih harga normal dengan harga setelah diskon PPN. Hyundai Ioniq5 termasuk kriteria mobil listrik yang mendapat diskon PPN 10 % hingga menjadi 1 %, sesuai Permenkeua No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. (Yetede)


IKN Diguyur Insentif Pajak

KT1 10 Mar 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar. Selain pajak, pemerintah memberikan insentif kepabeanan, seperti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pengenaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai perizinan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang menanamkan modal di IKN tertuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (Yetede)

UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

HR1 10 Mar 2023 Kontan

Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035. Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian. "PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil, Kamis (8/3).

Penerima Meningkat, Tapi Realisasi Mini

HR1 22 Feb 2023 Kontan

Penerima fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance, dan fasilitas pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, atau tax holiday, mengalami kenaikan sejak kedua insentif tersebut diberikan pemerintah. Namun, kebijakan ini tetap perlu digodok ulang karena realisasi investasinya masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerima fasilitas tax holiday sejak 2018 hingga 2022 sebanyak 143 wajib pajak. Sepanjang periode itu, pemerintah menerbitkan 150 surat keputusan (SK) persetujuan dan 42 SK pemanfaatan. Adapun rencana investasi tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp 1.639,89 triliun. Dari jumlah itu, realisasi investasi oleh wajib pajak penerima fasilitas mencapai Rp 158,54 triliun. Angka itu juga jauh lebih tinggi dari rencana investasi pada tahun 2012 hingga 2015 yang sebesar Rp 32,25 triliun dan US$ 500.000, dengan realisasi investasi penerima fasilitas hanya Rp 56,05 triliun dan US$ 127.000. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beralasan, minimnya realisasi investasi penerima fasilitas pajak ini karena investor membutuhkan waktu cukup lama untuk beroperasi secara komersial.