MENUJU NORMALISASI INSENTIF
Pelaku usaha yang selama ini menikmati insentif fiskal mesti mengatur ulang strategi untuk mengerek kinerja tahun depan. Alasannya, sinyal normalisasi insentif oleh pemerintah terus menguat seiring pemulihan dunia usaha yang dinilai semakin baik. Peluang konsolidasi insentif itu bukannya tanpa alasan. Buktinya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk sektor migas maupun nonmigas telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sejak akhir Oktober 2022. Tak hanya itu, seluruh lapangan usaha yang menjadi pendorong produk domestik bruto (PDB) pun tumbuh positif pada kuartal III/2022. Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ada banyak sektor usaha yang berkontribusi besar pada capaian pajak sejauh ini. Akan tetapi, pemerintah masih belum memutuskan lini bisnis yang akan mendapatkan pendampingan fiskal pada tahun depan, atau mengenai kemungkinan untuk tak lagi melakukan kebijakan tebar insentif. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pembukaan ekonomi China akan mendorong ekspansi perdagangan nasional. Alhasil, operasional industri pengolahan, perdagangan, hingga transportasi akan mendapatkan sentimen positif. “Ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/12).
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023