Ekonomi Pulih, Pemerintah Pangkas Insentif Pajak 2023
Pemerintah siap memangkas anggaran insentif perpajakan tahun ini. Keputusan ini dilakukan sejalan dengan optimisme ekonomi yang akan pulih. Apalagi, pasca pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat mobilitas masyarakat longgar dan bisa menggerakkan roda ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, kondisi dunia usaha saat ini sudah mulai pulih. Alhasil, insentif perpajakan yang diberikan pemerintah mulai awal pandemi hingga tahun lalu akan dikurangi.
Meski demikian, pemerintah tetap akan mendukung dan membuat kebijakan demi tercapainya realisasi investasi yang ditargetkan Rp 1.400 triliun tahun ini. Dukungan yang dimaksud, bisa melalui fasilitas
tax allowance
maupun
tax holiday,
mulai dari sektor pionir hiliriasi hingga manufaktur. Namun, bukan insentif baru, melainkan fasilitas yang telah diberikan sejak lama sebelum pandemi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya sebesar Rp 7,89 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibanding subsidi pajak 2022 yang sebesar Rp 12,69 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023