;

UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

Ekonomi Hairul Rizal 10 Mar 2023 Kontan
UMKM Dapat PPh Final 0% Hingga 2035

Insentif pajak yang diberikan pemerintah khusus untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sektor ini bakal mendapatkan insentif berupa pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 6 Maret 2023. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Fasilitas ini diberikan terhitung sejak persetujuan pemberian fasilitas sampai dengan tahun 2035. Apabila pelaku UMKM memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang yang berada di wilayah IKN, penentuan batasan nilai penanaman modal di IKN ditentukan berdasarkan jumlah dari seluruh lokasi tempat usaha atau cabang wajib pajak yang berada di wilayah IKN. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukan keberpihakan pemerintah pada sektor UMKM sebagai penggerak utama roda perekonomian. "PP itu mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet," kata Bahlil, Kamis (8/3).

Download Aplikasi Labirin :