;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Insentif untuk UMKM Diberikan Lagi Tahun Ini

KT3 28 Jan 2022 Kompas

Sektor UMKM masih memerlukan dukungan fiskal untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah kembali memberikan insentif PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Stimulus untuk UMKM yang diperpanjang terdiri dari insentif pajak, subsidi bunga UMKM (baik KUR maupun non-KUR), serta penjaminan kredit UMKM. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam raker bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/1/2022). (Yoga)


Pemanis Baru Investasi RI

HR1 20 Jan 2022 Bisnis Indonesia

Pemerintah menambah pemanis baru untuk memancing minat investor melalui relaksasi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termuat di dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Insentif fiskal ini diyakini akan menarik penanaman modal lebih tinggi serta mendukung pemerataan investasi. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di level pemerintah daerah (pemda). Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penghitungan PBB di dalam UU HKPD disusun lebih fleksibel sehingga meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

Optimisme serupa dikemukakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen pendukung dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya untuk mendorong geliat investasi. Menurutnya, relaksasi PBB menjadi pemanis baru bagi investor yang sejauh ini telah memandang Indonesia sebagai tujuan alternatif penanaman modal. Wakil Ketum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simonjarang berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan agar pelaku usaha lebih memahaminya.

Insentif PPh Sektor Kesehatan Diperpanjang

HR1 12 Jan 2022 Kontan

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan. Lebih lanjut, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain. 

Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal. Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan obat untuk penanganan pandemi. Adapun barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor. Yakni obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga medis tak perlu membayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.



Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

KT3 27 Dec 2021 Kontan

Berdasar laporan Kemenkeu rincian realisasi insentif; pertama, PPh ditanggung pemerintah (DTP) untuk 87.086 pemberi kerja. Kedua, PPh final UMKM DTP 134.922 UMKM. Ketiga, Pembebasan PPh 22 Impor untuk 9.601 WP. Keempat, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.057 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.778 WP. Keenam, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk semua WP. Ketujuh, PPN DTP Properti untuk 941 penjual. Kedelapan PPnBM DTP mobil untuk 6 merek. Kesembilan, PPN dalam negri sewa outlet 885 WP. Kesepuluh, bea masuk DTP untuk impor Rp 4.51 triliun. Berbagai insentif pajak dinikmati masyarakat mulai UMKM, konsumen juga perusahaan, kata Menkeu Sri Mulyani. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji pemberian insentif pajak tahun depan, terutama dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. (Yoga)


Menperin Usulkan Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil 100%

KT1 29 Aug 2021 Investor Daily, 26 Agustus 2021

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan  Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan. 

"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)

Pabrikan Mobil Minta Diskon PPnBM 100% Dilanjutkan

KT1 29 Aug 2021 Investor Daily, 24 Agustus 2021

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Guniwang Kartasasmita mengusulkan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) 100% untuk pembelian mobil baru. Menperin telah mengirim surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan tersebut. "Alasannya, industri pendukung di belakang sektor otomotif banyak sekali," kata Menperin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (25/8). "Kami punya detailnya berkaitan dengan industri-industri pendukung dibelakang otomotif, dari lapis 1 hingga termasuk industri kecil dan menengah yang terlibat didalamnya. Jadi dampak insentif ini luar biasa, sehingga industri bisa tumbuh," tambah dia.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program tersebut dimulai untuk mobil penumpang berkapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Awalnya, besaran PPnBM-DPT mencapai 100% selama Maret-Juni, lalu Juli-Agustus 50% dan Oktober-Desember 25%. Pada kesempatan tersebut, Agus juga mengatakan insentif pajak penjualan ditanggung pemerintah (PPN-DPT) untuk sektor properti juga berhasil mendorong penjualan.

"Kami juga mendorong PPN-DPT disektor properti, karena ini sektor yang industri pendukung dibelakang besar sekali. Untuk mendapatkan relaksasi. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan demand side yang kita miliki," kata dia. Sebelumnya, Skeretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menyebutkan, insentif PPN-DPT sangat positif tidak hanya bagi industri otomotif, tetapi industri terkait lainnya, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, dia menuturkan, rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih rendah dibanding dengan negara Asean lainnya. (YTD)


Penerimaan Pajak Hilang Rp 48 T Gegara Pemerintah Sebar Insentif

Sajili 24 Aug 2021 Sinar Indonesia Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap potensi penerimaan pajak pada semester I-2021 hilang Rp 48,74 triliun. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan beragam insentif pajak untuk bidang kesehatan dan dunia usaha guna keringanan dalam masa pandemi COVID-19.

Hilangnya potensi penerimaan pajak Rp 48,74 triliun berasal dari insentif pajak untuk bidang kesehatan yang digelontorkan Rp 3,64 triliun. Lalu insentif dunia usaha Rp 45,1 triliun, yang diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.

Lebih rinci dijelaskan, insentif kesehatan sebesar Rp 3,64 triliun diberikan untuk pembebasan pajak dari barang yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 meliputi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan non DTP, pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, dan 3 alat kesehatan terbesar seperti PCR, masker, dan obat-obatan.

Untuk insentif pajak dunia usaha, diberikan guna mendukung daya tahan selama pandemi. Insentif PPh 21 misalnya, diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di mana sebanyak 90.858 pemberi kerja menikmati insentif ini dengan nilai Rp 1,63 triliun.


Insentif PPN Untuk Properti, Pebisnis Makin Optimistis

KT2 09 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Direktur Keuangan PT PP Properti Tbk. Deni Budiman mengatakan penjualan properti perseroan naik sekitar 2-4% secara tahunan pada semester I/2021. Deni menilai dampak tersebut masih kurang signifikan lantaran insentif tersebut baru diterbitkan Maret 2021. Di samping itu, Deni menyampaikan pihaknya sedang menyesuaikan prognosis penjualan properti perseroan pada paruh kedua 2021.

Olivia Surodjo menyambut baik perpanjangan insentif tersebut. Menurutnya, insentif ini sangat membantu menggairahkan sektor properti. Theresia Rustandi juga mengapresiasi perpanjangan insentif ini karena dampaknya positif. "Bukan hanya penjualan properti yang nilainya masuk ke dalam kriteria insentif PPN, tetapi juga berimbas kepada properti di luar kriteria insentif PPN," tuturnya. Menurutnya, insentif ini secara keseluruhan memberikan efek psikologis kepada calon konsumen untuk segera merealisasikan pembelian sehingga menggerakkan industri properti dan seluruh industri ikutannya. Dia berharap pemerintah dapat memperluas sasaran insentif itu untuk rumah inden.

Realisasi Semester I/2021, Restitusi Pajak Melonjak

KT1 04 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tercermin dari  melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Neilmardrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019yang jatuh tempo pada Mei 2021," kata Neil kepada Bisnis, selasa (3/8). Secara kumulatif selama Januari-Juni tahun ini, ketiga jenis retitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk retitusi  normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. "Restitusi yang bersumber  dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan dengan bulan-bulan sebelumnya," ujar Niel.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Insitute Wahyu Nuryanto mengatakan melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan dan batu bara kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN. Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak.  Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha restitusi. Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi. (YTD)

Realisasi Semester I/2021, Restitusi Pajak Melonjak

KT1 04 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Kendati proses pemulihan ekonomi diklaim berjalan lancar, likuiditas pelaku usaha masih cukup rentan. Hal itu tercermin dari  melonjaknya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak korporasi selama paruh pertama tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Neilmardrin Noor mengatakan, angka tersebut tumbuh sebesar 15,87% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan restitusi PPh Badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2019yang jatuh tempo pada Mei 2021," kata Neil kepada Bisnis, selasa (3/8). Secara kumulatif selama Januari-Juni tahun ini, ketiga jenis retitusi meningkat dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 5,65% untuk retitusi  normal, 24,17% untuk restitusi dipercepat, serta 28,78% untuk restitusi yang bersumber dari upaya hukum. "Restitusi yang bersumber  dari upaya hukum masih tumbuh tinggi, meskipun nominalnya masih setara dengan dengan bulan-bulan sebelumnya," ujar Niel.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Insitute Wahyu Nuryanto mengatakan melejitnya realisasi pencairan restitusi yang berdampak pada tertekannya penerimaan pajak merupakan konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemerintah. Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menghapus ketentuan yang ada di dalam Pasal 4A UU No.42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Akan tetapi di dalam RUU KUP, pasal tersebut dihapus. Artinya, barang hasil pertambangan dan batu bara kena pajak (BKP) yang wajib bayar PPN.

Misalnya, ketika seorang pelaku usaha kena pajak lebih banyak mengeluarkan biaya untuk membeli perlengkapan atau peralatan operasional, tentu PKP tersebut wajib membayar PPN. Banyaknya pajak masukan tersebut saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menimbulkan kelebihan pembayaran pajak.  Hal inilah yang kemudian disebut PPN lebih bayar, sehingga pelaku usaha restitusi. Adapun lebih bayar pajak bisa dikembalikan oleh pemerintah melalui skema restitusi. (YTD)