;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing

Sajili 22 Feb 2021 Kontan

Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.

Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).

Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).

Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.

Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.


Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti

Sajili 19 Feb 2021 Kontan

Bank Indonesia (Bl) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Ini berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. BI menetapkan kebijakan DP 0% berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengapresiasi bank sentral atas penetapan LTV/FTV hingga 100%. Dia berharap kebijakan ini dapat membangkitkan penjualan seluruh pengembang properti dan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional, ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membangkitkan bisnis properti. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah meringankan beban konsumen dalam pembelian rumah subsidi dan segmen menengah bawah di masa wabah korona.

 


Diskon PPnBM Bukan Untuk Menebalkan Margin APM

Sajili 17 Feb 2021 Kontan

Pemerintah harus memantau ketat implementasi diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan roda empat. Diskon PPnBM akan bermanfaat jika berujung pada penurunan harga jual mobil.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, pemerintah wajib memantau implementasi kebijakan PPnBM di lapangan. “Harga jual ke konsumen harus dipantau. Maka harus terbuka juga soal harga,” kata dia, kemarin.

Ketua Gaikindo Jongkie D Sugiarto memastikan, aturan diskor PPnBM akan menurunkan harga mobil di pasaran. “Sekarang kami menunggu juklak juknisnya agar APM bisa segera berhitung (terkait penurunan harga mobil),” ungkap dia dalam B-Talk, diKompasTV, kemarin.

PT Sokonindo Automobile (DFSK). PR & Media Manager DFSK, Achmad Rofiqi mengatakan, DFSK melihat insentif PPnBM sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor otomotif. “Dengan insentif ini, tentu bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan berujung pada peningkatan penjualan domestik,” kata dia, kemarin.


Giliran Mobil Listrik juga Minta Insentif

Sajili 16 Feb 2021 Kontan

Ketua Tim Percepatan Proyek EV Battery Nasional, Agus Tjahajana Wirakusumah berharap, pengembangan mobil listrik juga mendapat insentif. Dengan begitu, penjualan dan populasi kendaraan listrik bisa berkembang.

Usulan itu antara lain, pembebasan bea masuk impor bahan baku precursor, katoda, battery pack/cell serta battery recycling. Ada juga usulan fasilitas tax holiday dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor.

Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marinves), Septian Hario Seto bilang, regulasi yang mengatur insentif PPnBM kendaraan listrik masih dibahas. Rencananya regulasi tersebut akan terbit Oktober atau November 2021.

Presiden Direktur Prestige Motocars Rudy Salim mengatakan, pembebasan PPnBM yang berlaku Maret 2021 ini tidak akan berdampak pada penjualan mobil listrik. Sebab, pembebasan PPnBM itu hanya berlaku bagi mobil di bawah 1.500 cc untuk kategori tertentu. Selain itu, kandungan dalam negeri juga harus di atas 70%.


Mulai Maret 2021 Pemerintah Beri Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru

Sajili 15 Feb 2021 Sinar Indonesia Baru

Pemerintah mulai Maret 2021 akan memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Hal itu disambut baik pengusaha otomotif.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyebut kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru itu sudah ditunggu-tunggu sejak tahun lalu.

Jongkie berharap adanya diskon PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan dan produksi terhadap mobil baru. Dia memproyeksikan kebijakan ini akan membuat penjualan mobil meningkat selama 2021 berjumlah 750.000 unit.

Untuk diketahui, pemberian relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan skenario PPnBM 0% atau tidak dibebankan PPnBM (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November) dari tarif normal. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

 


Infeksi Covid-19 Naik, Dana PEN 2021 Naik

Sajili 04 Feb 2021 Kontan

Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran PEN tahun ini bisa meningkat Rp 85,9 triliun dari pagu saat ini Rp 533,1 triliun menjadi Rp 619 triliun. Tambahan anggaran ini sebagai respon pemerintah untuk meredam meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Pemerintah butuh tambahan anggaran untuk pembelian vaksin dan program vaksinasi, serta anggaran penanganan kesehatan lainnya.

Adapun anggaran insentif perpajakan diperkirakan mencapai Rp 60 triliun. Insentif perpajakan ini diberikan kepada korporasi, UMKM, termasuk sektor kesehatan. Ada enam jenis insentif perpajakan yang berlaku hingga 30 Juni 2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, insentif PPh final bagi UMKM dengan tarif 0,5% DTP. Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi. Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu. Kelima, pengurangan 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Keenam, insentif restitusi PPN dipercepat untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Insentif Pajak Karyawan dan Korporasi Dilanjutkan

Sajili 03 Feb 2021 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak sebagai bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Insentif yang dimaksud, yakni pembebasan pajak penghasilan karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi.

Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu ada insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.


Insentif Pajak dan BBNKB Kendaraan Listrik hingga 90 Persen

Sajili 27 Jan 2021 Surya

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendukung penggalakan penggunaan mobil listrik dan juga motor listrik di Jawa Timur. Bahkan Pemprov Jatim sudah memberikan keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 90 persen. Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, insentif pajak dan BBM yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90 persen dari dasar tarif normal. Sehingga pajak hanya di pungut 10 persen dari pajak yang seharusnya. Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1.5 persen dari dasar pengenaan. Sementara tarif BBN sebesar 10 persen dari dasar tarif. 

Menabur Insentif Pajak, Menarik Investor INA

Sajili 25 Jan 2021 Kontan

Pemerintah terus menabur insentif pajak demi mengundang investasi. Kali ini, insentif untuk investor yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA) alias sovereign wealth fund milik Indonesia.

Penerima insentif pajak ini adalah pihak ketiga, yakni mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan atau entitas lainnya, dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bentuk insentif berupa: Pertama, pajak penghasilan (PPh) final 0% atas dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN).  Kedua, PPh dari keuntungan karena penjualan, pengalihan saham, atau penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final 0,1%. Aturan PPh atas capital gain dari perusahaan tertutup saat ini mengikuti aturan PPh Badan yakni tarif 25%.

Wakil Ketua Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono yakin insentif ini menjadi daya tarik dunia usaha, terutama korporasi yang bergerak di bidang infrastruktur.


Insentif Pertimbangkan Daya Tahan

Sajili 18 Jan 2021 Kompas

Pada 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif usaha dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 20,26 triliun. Insentif mencakup pajak ditanggung pemerintah, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif dunia usaha di luar insentif perpajakan untuk bidang kesehatan serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas insentif bidang kesehatan seperti PPh Pasal 22 impor dan PPN untuk produk farmasi. Adapun insentif pajak UMKM berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Seluruh insentif pajak diberikan hingga 31 Desember 2020.

Salah satu insentif dan fasilitas pajak yang mesti diprioritaskan pemerintah pada tahun ini terkait sektor kesehatan. Pemberian insentif dan fasilitas pajak diarahkan untuk mendorong keterlibatan swasta dalam percepatan program vaksinasi.