Insentif Pajak
( 264 )Kawasan Ekonomi Khusus Kebanjiran Insentif Pajak
Pemerintah ingin membangun banyak kawasan ekonomi khusus (KEK) bagi investor. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Aturan ini turunan dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto kepada KONTAN, Kamis (25/2) menjelaskan pertimbangan menerbitkan aturan ini agar meningkatkan masuknya investasi ke Indonesia.
Salah satu poin penting di aturan yang membuat optimistis adalah mengenai kepastian adanya lahan KEK. Dalar beleid yang diundangkan 2 Februari 2021 itu menyebutkan kawasan yang diusulkan menjadi KEK, lahannya harus dikuasai minimal 50% dari rencana KEK.
Sebagai informasi tahun ini pemerintah menetapkan dua KEK baru yakni KEK Lido, Bogor Jawa Barat dan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), di Gresik Jawa Timur. Enoh menyebut keduanya KEK baru ini telah memenuhi aturan baru seperti pengusul menguasai minimal 50% lahan.
Ada juga aturan yang membolehkan warga negara asing atau badan usaha asing memiliki hunian atau properti di KEK pariwisata. Baik itu yang berdiri sendiri atau dibangun di atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak tanah.
PP No 40/2021 juga memangkas pajak transaksi atas tanah dan bangunan. Pada pasal 80 menyebutkan badan usaha dalam transaski pengadaan tanah untuk KEK, baik itu untuk penjualan tanah atau bangunan dalam kawasan KEK termasuk juga untuk transaksi sewa tanah dan bangunan tidak dipungut pajak penghasilan.
Membangkitkan Minat Beli Properti
Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, pemerintah saat ini tengah menyiapkan beberapa kebijakan fiskal bagi industri properti.
Kemkeu sebelumnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 membebaskan PPN bagi Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya. Aturan ini sudah berlaku sejak 20 Mei 2019.
Ada dua insentif yang bisa dinikmati sektor properti. Yakni pertama, pemerintah akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian properti dari tari yang berlaku saat ini 10% dari harga jual.
Kedua, pemerintah juga akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan yang tarifnya saat ini 2,5% dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan melonggarkan syarat bagi orang asing untuk membeli apartemen. Asalkan, warga asing itu memiliki syarat keimigrasian yang lengkap, termasuk visa, paspor, dan izin tinggal.
Pemerintah juga menetapkan bahwa orang asing berhak membeli gedung bertingkat tinggi, properti hunian di zona ekonomi khusus, zona perdagangan bebas dan pelabuhan, industri zona, dan zona ekonomi lainnya.
Insentif Pajak Dievaluasi
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pemerintah menetapkan 245 bidang usaha prioritas yang akan diberi fasilitas keringanan perpajakan jika berinvestasi di Indonesia.
Insentif yang akan diberikan adalah Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), dan pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah tidak segan mencabut insentif jika investasi tetap jalan di tempat.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, fasilitas pengurangan pajak diberikan kepada 82 wajib pajak dengan total rencana investasi Rp 1.261,2 triliun. Namun, hingga Oktober 2020, hanya tiga perusahaan yang merealisasikan investasi senilai Rp 27,15 triliun.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, pemberian insentif fiskal perpajakan tidak cukup untuk menjamin realisasi investasi jika pemerintah membenahi persoalan dasar.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menambahkan, pembenahan fundamental juga harus dilakukan pada tahap awal mendirikan usaha, bukan hanya di tahap akhir seperti keringanan pembayaran pajak. Apalagi, negara lain sebenarnya juga memberikan insentif fiskal yang sama dan lebih kompetitif. “Hambatan fundamental kita masih banyak, dari logistik, infrastruktur, sampai kebijakan ekspor-impor,” katanya.
Investasi Pajak Mini Pendorong Investasi Asing
Pemerintah terus berupaya memikat investor dengan aneka fasilitas. Terbaru, pemerintah menabur fasilitas pajak mini investor asing, baik itu investasi investor asing di portofolio maupun yang investasi langsung.
Pertama, tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebesar 10%. Tarif ini turun dari kebijakan sebelumnya sebesar 20%. Insentif ini berlaku atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), selain bentuk usaha tetap (BUT).
Berlaku 2 Agustus 2021, aturan yang merupakan turunan ini UU tentang Cipta Kerja ini dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) No 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Selain PPh bunga obligasi, pemerintah juga memberikan insentif kedua berupa tarif PPh final sebesar 7,5% atas dividen yang diterima pihak ketiga alias investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA).
Di aturan sebelumnya, dividen yang diterima investor asing dari luar negeri (PPh Pasal 26) sebesar 20%, mengikuti ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan tarif di 10% -15%.
Direktur Eksekutif Pratama- Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penurunan PPh bunga obligasi mempermudah administrasi pembayaran pajak SPLN. Tapi fasilitas ini tak signifikan menarik investor asing beli obligasi di pasar.
Uang Muka 0% Bisa Mengerek Bisnis Properti
Bank Indonesia (Bl) menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Ini berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. BI menetapkan kebijakan DP 0% berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida mengapresiasi bank sentral atas penetapan LTV/FTV hingga 100%. Dia berharap kebijakan ini dapat membangkitkan penjualan seluruh pengembang properti dan perlahan membantu pemulihan ekonomi nasional, ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali juga mengusulkan sejumlah insentif untuk membangkitkan bisnis properti. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah meringankan beban konsumen dalam pembelian rumah subsidi dan segmen menengah bawah di masa wabah korona.
Diskon PPnBM Bukan Untuk Menebalkan Margin APM
Pemerintah harus memantau ketat implementasi diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan roda empat. Diskon PPnBM akan bermanfaat jika berujung pada penurunan harga jual mobil.
Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, pemerintah wajib memantau implementasi kebijakan PPnBM di lapangan. “Harga jual ke konsumen harus dipantau. Maka harus terbuka juga soal harga,” kata dia, kemarin.
Ketua Gaikindo Jongkie D Sugiarto memastikan, aturan diskor PPnBM akan menurunkan harga mobil di pasaran. “Sekarang kami menunggu juklak juknisnya agar APM bisa segera berhitung (terkait penurunan harga mobil),” ungkap dia dalam B-Talk, diKompasTV, kemarin.
PT Sokonindo Automobile (DFSK). PR & Media Manager DFSK, Achmad Rofiqi mengatakan, DFSK melihat insentif PPnBM sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor otomotif. “Dengan insentif ini, tentu bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan berujung pada peningkatan penjualan domestik,” kata dia, kemarin.
Giliran Mobil Listrik juga Minta Insentif
Ketua Tim Percepatan Proyek EV Battery Nasional, Agus Tjahajana Wirakusumah berharap, pengembangan mobil listrik juga mendapat insentif. Dengan begitu, penjualan dan populasi kendaraan listrik bisa berkembang.
Usulan itu antara lain, pembebasan bea masuk impor bahan baku precursor, katoda, battery pack/cell serta battery recycling. Ada juga usulan fasilitas tax holiday dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komponen impor.
Deputi Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marinves), Septian Hario Seto bilang, regulasi yang mengatur insentif PPnBM kendaraan listrik masih dibahas. Rencananya regulasi tersebut akan terbit Oktober atau November 2021.
Presiden Direktur Prestige Motocars Rudy Salim mengatakan, pembebasan PPnBM yang berlaku Maret 2021 ini tidak akan berdampak pada penjualan mobil listrik. Sebab, pembebasan PPnBM itu hanya berlaku bagi mobil di bawah 1.500 cc untuk kategori tertentu. Selain itu, kandungan dalam negeri juga harus di atas 70%.
Mulai Maret 2021 Pemerintah Beri Diskon PPnBM Pembelian Mobil Baru
Pemerintah mulai Maret 2021 akan memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Hal itu disambut baik pengusaha otomotif.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto menyebut kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru itu sudah ditunggu-tunggu sejak tahun lalu.
Jongkie berharap adanya diskon PPnBM ini dapat meningkatkan penjualan dan produksi terhadap mobil baru. Dia memproyeksikan kebijakan ini akan membuat penjualan mobil meningkat selama 2021 berjumlah 750.000 unit.
Untuk diketahui, pemberian relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan skenario PPnBM 0% atau tidak dibebankan PPnBM (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November) dari tarif normal. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
Infeksi Covid-19 Naik, Dana PEN 2021 Naik
Pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran PEN tahun ini bisa meningkat Rp 85,9 triliun dari pagu saat ini Rp 533,1 triliun menjadi Rp 619 triliun. Tambahan anggaran ini sebagai respon pemerintah untuk meredam meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Pemerintah butuh tambahan anggaran untuk pembelian vaksin dan program vaksinasi, serta anggaran penanganan kesehatan lainnya.
Adapun anggaran insentif perpajakan diperkirakan mencapai Rp 60 triliun. Insentif perpajakan ini diberikan kepada korporasi, UMKM, termasuk sektor kesehatan. Ada enam jenis insentif perpajakan yang berlaku hingga 30 Juni 2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, insentif PPh final bagi UMKM dengan tarif 0,5% DTP. Ketiga, insentif PPh final jasa konstruksi. Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor untuk wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu. Kelima, pengurangan 50% untuk angsuran PPh Pasal 25. Keenam, insentif restitusi PPN dipercepat untuk pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Insentif Pajak Karyawan dan Korporasi Dilanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak sebagai bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Insentif yang dimaksud, yakni pembebasan pajak penghasilan karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi.
Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Selain memberi insentif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25, Sri Mulyani juga menggelontorkan kembali pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Selain itu ada insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









