;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Benny1284 20 Jul 2020 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang yakni , Insentif PPh pasal 21, Insentif pajak UMKM, Insentif PPh pasal 22 impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN.


Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

Ayutyas 23 May 2020 Kontan, 11 Mei 2020

Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19

Ayutyas 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib pajak  (WP) badan atau perusahaan yang mendapatkan keringanan pajak di tengah  pandemi Covid-19. Semula, sebanyak  215.255 WP badan mengajukan insentif  pajak ke pemerintah, namun 22.104 WP  ditolak permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan  usaha)  tidak memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai  basis menentukan KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal  22 dan insentif PPh Pasal  23 yang semuanya disetujui  oleh pemerintah.

Pekerja Apresiasi Penghapusan Sementara PPh 21

Ayutyas 28 Apr 2020 Investor Daily, 27 April 2020

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji dalam keterangannya, Minggu (26/4) menilai, berdasarkan studi DDTC Fiscal Research stimulus berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun yang ditujukan ke memitigasi dampak pandemi Covid-19 sebagai kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. Bawono menuturkan, dampak pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock). Dengan skenario pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo senada dengan pendapat ini, ia melanjutkan penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak karena secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga.

20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

Ayutyas 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.

April Ini Diskon Tarif PPh Badan Usaha Sah Berlaku

Ayutyas 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020.

Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya. Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.

Insentif PPN dan PPh tangani Covid

Ayutyas 13 Apr 2020 Kontan, 13 April 2020

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.

Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan tempat Wajib Pajak terdaftar

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.

Apjatel Ajukan Keringanan Pungutan PNBP PPh 21

Ayutyas 13 Apr 2020 Investor Daily, 13 April 2020

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif menyampaikan, Apjatel dan anggotanya berharap sangat besar kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, untuk dapat memberikan kebijakan keringanan, atau insentif kepada industri telekomunikasi sampai melewati  keadaan darurat kesehatan Covid-19.

Arif menjelaskan penundaan dan keringanan pembayaran seiring merebaknya wabah virus corona (Covid-19) industri telekomunikasi mendapatkan peningkatan pendapatan signifikan di sektor ritel seiring dengan pemberlakuan work from home (WFH). Namun, kenaikan pendapatan ini tidak sebanding dengan penurunan yang diperoleh dari penggunaan jasa telekomunikasi di sektor korporasi sebagai dampak perkantoran /korporasi berhenti beroperasi.


Aturan Insentif Pajak Bagi Industri Padat Karya

Benny1284 19 Mar 2020 Kontan, 18 Maret 2020

Investasi menjadi salah satu komponen yang diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia pada tahun ini. Terlebih, ekonomi Indonesia pada tahun ini bakal tertekan karena adanya wabah virus corona alias Covid-19 yang semakin meluas. Sebab itu, pemerintah kembali memberikan insentif bagi dunia usaha di tengah mewabahnya virus corona. Kali ini, insentif tersebut berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam bentuk pengurangan penghasilan neto untuk penanaman modal tertentu alias investment allowance.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh sejumlah sektor industri padat karya. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2020. Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019 . Pada PMK tersebut, wajib pajak (WP) yang menanamkan modal baru pada industri padat karya berhak menerima insentif pengurangan pajak penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Insentif investment allowance ini diberikan selama enam tahun terhitung sejak mulai berproduksi komersial. Pengurangan penghasilan neto masing-masing sebesar 10% per tahun. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi industri padat karya untuk bisa memanfaatkan fasilitas diskon perpajakan ini. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 sektor industri padat karya yang telah ditetapkan dalam PMK. Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit rata-rata 300 orang dalam satu tahun pajak. Yang perlu menjadi catatan adalah: insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain seperti tax allowance, tax holiday, dan fasilitas PPh dalam Kawasan Ekonomi Khusus.  Selain itu, pemberian insentif investment allowance kepada wajib pajak didasarkan pada izin usaha atau pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem online single submission (OSS).


Insentif Jilid II untuk Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh

leoputra 06 Mar 2020 Investor Daily, 6 Maret 2020

Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai stimulus fiskal jilid II dalam bentuk insentif, salah satunya dari sisi pajak untuk menjaga iklim bisnis dunia usaha. Stimulus fiskal dikeluarkan sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari dampak penyebaran virus korona terhadap perekonomian domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini tengah terus membahas dan menghitung secara keseluruhan insentif pajak yang akan diberikan khususnya bagi pengusaha yang memiliki reputasi baik terkait pembayaran dan pelaporan pajak. Ia pun membocorkan wacana insentif fiskal tahap II dengan komponen yang akan diberikan keringanan yakni Pertama Pajak Penghasilan (PPh 21) atau pajak karyawan. Namun hingga saat ini ia masih enggan menjelaskan bagaimana skema yang akan diterapkan untuk pajak karyawan tersebut. Kedua terkait, pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Ketiga untuk PPh Pasal 22 merupakan pungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. 

Bagi Anda yang memiliki bisnis dalam kegiatan ekspor-impor, pahami penjelasannya berikut ini. “Kita pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua, termasuk restitusi PPN yang dipercepat terutama untuk perusahaan yang reputable. Kita sekarang sedang menghitung sercara keseluruhan terutama sektor yang terkena dan kemudian dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana kita bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat. Jadi sekarang ini sedang difinalkan” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3). Meskipun PPh 21, 22, bahkan 25 berpotensi untuk diringankan namun, ia enggan menjelaskan secara detail dan rinci seperti apa skema dan akan mulai dilaksanakannya kapan. Sebab Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus insentif fiskal jilid kedua masih dalam tahap finalisasi dan masih perlu didiskusikan oleh berbagai Kementerian terkait, bahkan masih harus dipresentasikan kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Apabila sudah dipresentasikan dan mendapatkan persetujuan Presiden, maka ia baru akan menceritakannya kepada awak media. “Nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden dulu, sebelum saya ceritakan ke Anda semua. Kita tunggu tanggal mainnya, sebab kita sedang sedang hitung,” jelas dia. Di samping, itu, Menkeu mengatakan memasuki tahun 2020, tadinya berbagai pihak memperkirakan bahwa akan terjadi perbaikan dibandingkan tahun 2019 yang sudah mencapai pertumbuhan ekonomi yang terendah sejak terjadinya krisis finansial di tahun 2008 hingga 2009.

"Bisa jadi tahun 2020 akan lebih lemah dari tahun lalu dan itu bukan berita bagus. Padahal 2020, kita berharap adanya perbaikan, terutama dikaitkan masih banyak negara sudah menggunakan stimulus moneter fiskal yang diharapkan ada confidence” jelasnya, Menurut dia memasuki tahun ini, penyebaran virus korona tak hanya sampai sebulan jadi harus meningkatkan kehati-hatian, ketika terjadi corona virus dalam waktu dua minggu terakhir telah terjadi penurunan harga saham, nilai tukar bergerak melemah. Selain itu bank-bank sentral negara lain juga mulai antisipasi dampak virus korona dengan menurunkan suku bunga sebesar 50 bps. Mantan Bendahara Negara itu mengatakan bahwa APBN saat ini tengah dalam situasi yang berat dikarenakan penerimaan pajak yang mengalami tekanan, disertai pelemahan pada semua sektor. Dalam menghadapi situasi tekanan yang berimbas adanya pelemahan pada penerimaan berbagai sektor maka pemerintah tidak boleh ikut lemah, justru harus mampu mengcounter pelemahan dengan berbagai isnentif dengan tujuan agar ekonomi kembali tumbuh. “Peranan fiscal policy tools untuk counter pelemahan. Kalau ekonomi lemah, maka penerimaan pajak lemah dan ikut lemah maka smeua terperosok dalam pelemahan.