;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan Bisa Dipangkas

Sajili 01 Sep 2020 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Rencana ini tertuang di Fokus Kebijakan Teknis Perpajakan 2020 dengan pertimbangan untuk memberi penegasan terhadap regulasi yang multi tafsir. Di peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan, tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan yang berlaku saat ini adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah dan bangunan.

Yunirwansyah, Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan, kantor pajak mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan PPh Final sewa tanah dan bangunan pada tahun ini. Detil aturan akan dituangkan dalam revisi atas PP Nomor 34 tahun 2017.

Menurut Yunirwansyah, pemerintah akan membahas tarif yang berlaku saat ini dengan simulasi perubahan tarif yang diusulkan asosiasi. “Kemungkinan dikenakan ketentuan umum jadi bukan PPh Dinal. Kemungkinan tarif dibedakan untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan WP Badan,” kata Wawan kepada KONTAN, Senin (31/8).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Real Estat Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik adanya evaluasi PPh Final atas sewa tanah dan bangunan. Tapi Totok menilai jenis PPh Final sudah pas, tidak perlu diubah ke dalam ketentuan umum. “Tetap lebih baik PPh Final, untuk menghindari beda pendapat, mengurangi perbedaan persepsi pembayaran pajak di kemudian hari,” kata Totok kepada KONTAN.

Totok berharap, Ditjen Pajak menurunkan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5%. Tujuannya, agar menjadi pemanis investasi di bidang jasa, mengingat saat ini tren penanaman modal dalam negeri dan asing sedang lesu. Totok membandingkan dengan tarif PPh Final atas sewa tanah dan bangunan di negara lain, seperti rata-rata di negara-negara ASEAN berkisar di 2,5%-7,5%.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani menambahkan, biasanya ketentuan jumlah bruto dalam PPh Final atas sewa tanah dan bangunan menjadi pokok masalah. “Biaya sewa tentu tidak masalah, tapi karena digabungkan dengan biaya layanan lainnya, banyak pengusaha yang keberatan,” terangnya.

Sebagai contoh sewa apartemen, Gedung perkantoran, virtual office, yang menjadi objek PPh bukan hanya atas nilai sewanya, melainkan juga tambahan biaya penyertaanya seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), biaya layanan, dan tambahan fasilitas lainnya. Semua harus dipotong 10%, final.

Pengamat Pajak Danny Darussalam tax Center (DDTC) Darussalam menyebut mekanisme PPh final memang berpeluang menimbulkan policy gap. Artinya pungutan pajak jadi tidak optimal dan merefleksikan aktivitas ekonomi di sector tertentu karena adanya skema PPh final yang notabene berbeda dengan tarif umum.


Pemerintah Tambah Insentif Dunia Usaha

Sajili 24 Aug 2020 Kompas

Dunia usaha perlu insentif yang berdampak langsung terhadap pengurangan biaya operasional. Oleh karena itu, insentif yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya mempertimbangkan struktur biaya perusahaan.

Pemerintah berencana menerbitkan sejumlah stimulus baru bagi dunia usaha, antara lain penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pembebasan biaya beban atau abnomen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Tahun ini alokasi anggaran insentif bagi dunia usaha Rp 120,61 triliun.

Ekonom bidang industri perdagangan, dan investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, berpendapat, pemberian insentif mesti melihat struktur biaya dunia usaha. Jika tidak, insentif akan sia-sia karena tidak dimanfaatkan pengusaha. “Setiap sektor memiliki ‘penyakit’ yang berbeda sehingga ‘obat’ juga harus berbeda. Namun, yang dibutuhkan saat ini arahnya ke pengurangan biaya operasional” ujar Heri.

Dilihat dari struktur biaya, pengeluaran terbesar dunia usaha adalah konsumsi energi dan tenaga kerja. Stimulus pemerintah mesti diarahkan untuk meringankan pengeluaran dunia usaha di kedua aspek tersebut. Keringanan bahan biaya operasional setidaknya membuat perusahaan dapat bertahan di tengah pandemi. Pemerintah memetakan dampak negatif dan positif sektor-sektor yang terkena dampak Covid-19, termasuk potensi pembiayaan perbankan.

Pemetaan itu seharusnya jadi landasan untuk menghitung skema insentif bagi dunia usaha. “Yang terjadi saat ini, pengusaha mengelhkan masalah apa, tetapi pemerintah memberikan solusi apa. Tidak sinkron,” kata Heri. Menurut Heri, pemberian insentif berupa pengurangan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh), belum efektif saat ini. Banyak perusahaan tidak meraup penghasilan sehingga tidak memanfaatkan insentif.

DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

leoputra 22 Aug 2020 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandairi dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Benny1284 20 Jul 2020 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang yakni , Insentif PPh pasal 21, Insentif pajak UMKM, Insentif PPh pasal 22 impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN.


Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

Ayutyas 23 May 2020 Kontan, 11 Mei 2020

Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

193.151 WP Badan Dapat Insentif karena Covid-19

Ayutyas 17 May 2020 Investor Daily, 11 Mei 2020

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada 193.151 wajib pajak  (WP) badan atau perusahaan yang mendapatkan keringanan pajak di tengah  pandemi Covid-19. Semula, sebanyak  215.255 WP badan mengajukan insentif  pajak ke pemerintah, namun 22.104 WP  ditolak permohonannya karena KLU (klasifikasi lapangan  usaha)  tidak memenuhi kriteria PMK (peraturan menteri keuangan) atau yang bersangkutan belum menyampaikan SPT Tahunan 2018 sebagai  basis menentukan KLU. Diantara pengajuan permohonan ini hanya insentif PPh Pasal  22 dan insentif PPh Pasal  23 yang semuanya disetujui  oleh pemerintah.

Pekerja Apresiasi Penghapusan Sementara PPh 21

Ayutyas 28 Apr 2020 Investor Daily, 27 April 2020

Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji dalam keterangannya, Minggu (26/4) menilai, berdasarkan studi DDTC Fiscal Research stimulus berupa penghapusan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun yang ditujukan ke memitigasi dampak pandemi Covid-19 sebagai kebijakan yang tepat dan respons yang cepat dari pemerintah.

Penghapusan sementara ini bertujuan mengantisipasi melemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu. Bawono menuturkan, dampak pandemi Covid-19 dapat mengakibatkan guncangan penawaran (supply shock) dan guncangan permintaan (demand shock). Dengan skenario pembebasan pajak penghasilan akan menstabilkan dan menambah penghasilan pekerja sehingga roda perekonomian tidak terlalu lemah.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo senada dengan pendapat ini, ia melanjutkan penggratisan pajak ini juga memberikan pengaruh positif untuk industri RTMM apabila pekerjanya mendapatkan keringanan melalui bebas pajak karena secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, karena upah yang diterima akan penuh tanpa dipotong pajak sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga.

20.018 WP Badan Ajukan Insentif Pajak

Ayutyas 27 Apr 2020 Investor Daily, 23 April 2020

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing secara virtual, Rabu (22/4). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 20.018 wajib pajak (WP) badan telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif pajak guna menjaga kelangsungan usaha dari dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19. Dan 4.634 permohonan diantaranya ditolak karena tidak memenuhi kriteria Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 23 Tahun 2020 dan belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Suryo merinci, pengusaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah sebanyak 12.062 badan usaha. Perusahaan yang mengajuan insentif
PPh pasal 22 impor sebanyak 3.557 perusahaan. Insentif pajak PPh pasal 23 diminati oleh 53 pemohon. Sedangkan PPh pasal 25 diminati oleh 4.346 pemohon.

April Ini Diskon Tarif PPh Badan Usaha Sah Berlaku

Ayutyas 27 Apr 2020 Kontan, 27 April 2020

Kabar gembira bagi para pebisnis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memberlakukan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak (WP) Badan umum maupun WP Badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, wajib pajak badan yang memenuhi aturan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E Undang-Undang (UU) PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dengan memperhatikan penghitungan angsuran pajak tahun berjalan. Ia berharap wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020.

Pengamat pajak Darussalam menilai, berlakunya insentif pajak untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini menunjukkan bahwa pemerintah sudah rela penerimaan pajak tahun ini bakal tergerus demi membantu dunia usaha menghadapi krisis ekonomi. Padahal instrumen pajak tersebut menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, maka pemerintah berbesar hati dengan memberikan ragam insentif pajak, termasuk PPh badan tersebut yang sudah berlaku pelaksanaannya. Darussalam pun memastikan bahwa ragam insentif pajak lainnya bakal segera mengalir untuk meringankan beban perusahaan di Indonesia, dalam menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.

Insentif PPN dan PPh tangani Covid

Ayutyas 13 Apr 2020 Kontan, 13 April 2020

JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif bebas pajak untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19). Khususnya, untuk mendorong ketersediaan peralatan kesehatan.

Empat Insentif tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 yang ditanda tangani Menkeu pada 6 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan berlaku April 2020 hingga September 2020

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak perlu surat keterangan bebas, cukup melalui email resmi KPP yang bersangkutan tempat Wajib Pajak terdaftar

Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah untuk segera merealisasikan insentif yang dijanjikan, termasuk insentif pajak yang sebelumnya diumumkan karena diyakini akan berdampak terhadap psikologis pengusaha.