;
Tags

Insentif Pajak

( 261 )

DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

leoputra 17 Oct 2019 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandiri dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untk meudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal. Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0. Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah

tuankacan 30 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Insentif pajak untuk produser film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang efektif tanpa pemangkasan proses perizinan. Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau tax refund untuk menarik sineas dari luar negeri melakukan syuting film di Indonesia. Pemerintah menyiapkan skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa pemotongan pajak dengan persentase tertentu tak mampu menarik minat sineas untuk melakukan syuting film di Indonesia. Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai akan ikut mengurangi target penerimaan pajak tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan. Sebenarnya faktor utama yang selama ini membuat sineas dari luar negeri enggan melirik Indonesia sebagai lokasi syuting film adalah masalah perizinan. Perizinan untuk melakukan syuting film di Indonesia tidak bisa dibilang mudah lantaran prosesnya panjang dan berbelit. Ada harapan agar pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin melakukan syuting film di Indonesia.

Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).

Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah

tuankacan 13 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan. Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.

Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

tuankacan 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal. Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual. beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Untuk relaksasi PPh pada dividen, sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal. Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.

Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa

ulhaq 09 Sep 2019 Republika

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif wacana pemerintah memberikan insentif pajak (PPh) badan bagi perusahaan tercatat di bursa saham. Kebijakan tersebut dinilai dapat merangsang perusahaan untuk melantai di bursa saham atau go public. Insentif tersebut dipandang sebagai kompensasi atas keterbukaan perusahaan dan juga bisa meningkatkan pendapatan perusahaan. Secara makro juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham akan merasakan manfaat dari insentif tersebut. Gap tarif pajak diharapkan sebesar 5% lebih besar dari yang direncanakan sebesar 3%, sehingga dapat menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan untuk menjual saham kepada masyarakat. Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan.

Industri Bahan Baku Tekstil Butuh Instentif

ulhaq 03 Sep 2019 Republika

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan bahwa tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini sulit untuk bersaing dikarenakan 70 persen bahan baku masih mengandalkan impor. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif salah satunya dari sisi perpajakan. Untuk menyikapi hal ini Kementerian Perindustrian membuat kajian tentang tantangan dalam industri TPT.

Penggunaan bahan baku yang diproduksi di dalam negeri seperti serat viscose atau rayon terus didorong. Terdapat keunggulan TPT berbahan baku tersebut antara lain, lebih sejuk, nyaman, warna yang cemerlang, dan dapat digabung dengan bahan lain seperti katun polyester. Di samping itu serat tersebut berasal dari pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan.  


Perusahaan Migas Didorong Lebih Agresif Jalankan Eksplorasi

leoputra 03 Sep 2019 Investor Daily

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mendorong kontraktor kerja sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk lebih aktif melaksanakan kegiatan eksplorasi. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberikan insentif perpajakan untuk eksplorasi migas. PMK yang dimaksud adalah PMK No 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019. Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 berisi ketentuan perpajakan dan daftar insentif bagi perusahaan migas yang menggunakan skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) biaya invenstasi yang dapat dikembalikan (cost recovery). Mengacu pada beleid tersebut, KKKS berhak memeroleh fasilitas perpajakan berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut, serta pengurangan PBB atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Selain itu ada beberapa insentif lain berupa pengecualian dari pemotongan PPh atas biaya operasi fasilitas bersama.

Insentif Investasi, Beleid Rilis Akhir Tahun

tuankacan 02 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang investment allowance atau insentif untuk kegiatan investasi akan diterbitkan pada akhir tahun, tepatnya 2 bulan ke depan. Fasilitas investment allowance diatur dalam PP No. 45/2019 dan diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31A UU PPh. Fasilitas pajak yang dijanjikan dalam PP No. 45/2019 berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Apabila merujuk pada rencana perluasan tax allowance, bidang usaha yang berhak menerima fasilitas perpajakan tersebut hendak ditambah yakni dari sebelumnya 145 bidang usaha menjadi hampir sebanyak 300 bidang usaha.