;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Karya Anak Bangsa, Menanti Insentif Moda Elektrik

tuankacan 01 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.5/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, sektor otomotif Indonesia memiliki payung hukum dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik (KBL). Insentif pun ditunggu untuk mendukung ekosistem dan kolaborasi di sektor ini. Pemerintah diharapkan menyiapkan sejumlah insentif serta kemudahan bagi produsen serta sektor pendukung kendaraan listrik. Kemudahan tersebut antara lain dapat berupa fasilitas penghapusan pajak (tax holiday) bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, bea masuk yang ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan baku, kemudahan impor, dan pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri suku cadang. Seyogianya ada ruang untuk saling mengisi antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Pemerintah menyiapkan regulasi, infrastruktur pendukung dan insentif lalu swasta menyalurkan modalnya dan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Salah satu tantangan industri mobil listrik adalah meyakinkan masyarakat bahwa fasilitas infrastruktur pendukungnya cukup memadai. Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan relatif murah. Selain itu, meskipun PP kendaraan listrik sudah keluar. Namun, Peraturan Menteri Keuangan tentang insentif fiskal bea masuk masih belum ada. Hal ini, menjadi hambatan mana kala belum ada kejelasan berapa bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) kendaraan listrik. Padahal insentif itu yang ditungggu-tunggu.

PPnBM Kendaraan Bermotor, Mobil Hibrida Makin Melejit

tuankacan 31 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Mobil hibrida diproyeksikan makin melejit berkat keringanan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sepanjang 9 bulan pertama 2019 mencatatkan kenaikan penjualan signifikan berkat kehadiran model-model baru. Keringanan tarif PPnBM untuk mobil hibrida akan mendorong penjualan. Tahun ini, penjualan kendaraan hibrida tumbuh positif berkat model baru dengan harga yang tidak berbeda jauh dengan model konvensional. Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan PPnBM baru yang akan berlaku 2 tahun lagi itu mengatur tarif yang lebih rendah untuk kendaraan yang termasuk low carbon emission vehicle (LCEV). Adanya disinsentif pajak untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau KBH2 adalah bagian dari upaya menggiring industri untuk mengembangkan mobil listrik. Namun, PPnBM baru nanti tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar KBH2. Meski tanpa insentif harga mobil ini masih akan lebih terjangkau dibandingkan mobil terelektrifikasi yang mendapatkan insentif perpajakan.

Navigasi Perpajakan, Insentif Fiskal untuk Buku

tuankacan 28 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional. Insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.  Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku. Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak. 

DJP : Pemanfaatan Super Deduction Tax Tak Perlu Pengajuan

leoputra 17 Oct 2019 Investor Daily

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, insentif pengurangan pajak atau super deductible tax bisa diperoleh industri tanpa melalui proses pengajuan. Industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto dengan insentif itu secara mandiri dalam pelaporan SPT. "Itu kan tanpa perlu apply (pengajuan), kan ada kriterianya. Kalau perusahaan menganggarkan dana untuk vokasi, tinggal kurangkan dua kali, jadi self assessment saja," kata dia di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/10). Menurut Robert, wajib pajak badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% itu tidak memerlukan izin khusus. Dia menjelaskan, fasilitas itu diberikan untk meudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) khusus bagi pekerja.

Insentif Manufaktur, Elektronik Diusulkan Masuk Industri Pionir

tuankacan 07 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor. Sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal. Para investor tersebut perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan. Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektronik merupakan sektor prioritas pengembangan agar siap menghadapi era industri 4.0. Kemenperin terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Insentif Pajak Ekonomi Kreatif, Industri Film Minta Izin Syuting Dipermudah

tuankacan 30 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Insentif pajak untuk produser film yang memilih Indonesia sebagai lokasi pengambilan gambar kurang efektif tanpa pemangkasan proses perizinan. Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) menyambut baik rencana Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan insentif fiskal berupa pengembalian potongan pajak atau tax refund untuk menarik sineas dari luar negeri melakukan syuting film di Indonesia. Pemerintah menyiapkan skema tax refund lantaran insentif fiskal berupa pemotongan pajak dengan persentase tertentu tak mampu menarik minat sineas untuk melakukan syuting film di Indonesia. Selain itu, adanya pemotongan pajak juga dinilai akan ikut mengurangi target penerimaan pajak tahunan nasional yang dihimpun oleh Kementerian Keuangan. Sebenarnya faktor utama yang selama ini membuat sineas dari luar negeri enggan melirik Indonesia sebagai lokasi syuting film adalah masalah perizinan. Perizinan untuk melakukan syuting film di Indonesia tidak bisa dibilang mudah lantaran prosesnya panjang dan berbelit. Ada harapan agar pemerintah bisa memberikan kemudahan perizinan bagi sineas yang ingin melakukan syuting film di Indonesia.

Tarif Impor Biji Kakao Diusulkan 0%

leoputra 19 Sep 2019 Investor Daily

Industri pengolahan kakao disusulkan menerima fasilitas pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) importasi biji kakao untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sekaligus pemacu produktivitas dan daya saingnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri pengolahan kakao hingga 80% dan mencapai ekspor US$ US 1,38 milyar. "Kita ingin PPN Kakao 0%, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya 0%. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade dengan negara-negara Asean sudah tarifnya sudah 0%," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto pada acara peringatan Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9). Dia juga menambahkan, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdaganganbilateral dengan sejumlah negara penghasil kakao terbesar di dunia, seperti Ghana, untuk menjamin keberadaan pasokan bahan baku. "Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga tarif BM kaki dari Ghana kami juga bisa 0%. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," imbuh dia. Saat ini, Indonesia merupakan negara pengolah produk kakao olahan ketiga dunia setelah Belanda dan Pantai Gading. "Sekarang industri pengolahan kakao kita telah menghasilkan produk cocoa liquor, cocoa butter, cocoa cake dan cocoa powder," sebut Airlangga. Pada 2018, sebanyak 85% produksi kakao olahan dieskpor, yakni sebanyak 328.329 ton dengan devisa hingga US$ 1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan dalam negeri mencapai 54.431 ton (15%).

Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah

tuankacan 13 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan. Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.

Kebijakan Insentif, Menanti Era Pajak Murah di Pasar Modal

tuankacan 10 Sep 2019 Bisnis Indonesia

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sejumlah poin yang bakal diatur dalam rancangan undang-undang tentang pelonggaran pajak. Dari delapan poin yang diumumkan, dua di antaranya terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di pasar modal. Selain menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%, rancangan beleid tersebut juga akan mengakomodasi tarif PPh bagi emiten yang akan menggalang dana di pasar modal. Dari tarif 30%, emiten nantinya bisa menikmati tarif 17% atas saham yang akan dijual. beleid ini juga akan memfasilitasi penghapusan PPh terhadap dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Untuk relaksasi PPh pada dividen, sebelumnya pengenaan pajak dividen merupakan pengenaan pajak berganda sehingga positif bagi ekosistem di pasar modal. Inisiatif pemerintah untuk memangkas tarif PPh cukup memberikan harapan bagi perkembangan pasar modal Tanah Air. Jangan sampai syarat berbelit dan lamanya proses pengesahan beleid tersebut meredupkan harapan suplemen fiskal di pasar modal.

Penurunan Tarif Rangsang Perusahaan Melantai di Bursa

ulhaq 09 Sep 2019 Republika

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyambut positif wacana pemerintah memberikan insentif pajak (PPh) badan bagi perusahaan tercatat di bursa saham. Kebijakan tersebut dinilai dapat merangsang perusahaan untuk melantai di bursa saham atau go public. Insentif tersebut dipandang sebagai kompensasi atas keterbukaan perusahaan dan juga bisa meningkatkan pendapatan perusahaan. Secara makro juga berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat sebagai pemegang saham akan merasakan manfaat dari insentif tersebut. Gap tarif pajak diharapkan sebesar 5% lebih besar dari yang direncanakan sebesar 3%, sehingga dapat menjadi daya rangsang yang besar bagi perusahaan untuk menjual saham kepada masyarakat. Penurunan PPh badan merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau kerap disebut RUU Perpajakan.