;

Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 13 Sep 2019 Bisnis Indonesia
Pelatihan dan Pemagangan Tenaga Kerja, Syarat PPh Mudah

Pelaku usaha menilai persyaratan mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak yang melakukan pelatihan dan pemagangan tidak sulit. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, fasilitas pengurangan PPh badan tersebut dapat mendorong perusahaan memberikan pelatihan dan program pemagangan. Insentif pajak tersebut akan mendorong perusahaan melakukan pelatihan dan program pemagangan, sehingga kompetensi dan produktivitas akan meningkat. Insentif tersebt juga tentu akan menciptakan iklim atau ekosistem yang kondusif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi dan pemagangan. Sementara itu, dari sisi prosedur atau tata cara pemanfaatan fasilitas tersebut, pemerintah melibatkan instansi pembina sektor-sektor tersebut untuk mengevaluasi efektifitas dari kegiatan vokasi, pelatihan, dan pembelajaran.

Download Aplikasi Labirin :