Insentif Pajak
( 264 )Super Deduction Tax, Syarat Teknis Masuk Tahap Finalisasi
Aturan turunan dari PP No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah masuh tahap final. Peraturan menteri keuangan mengenai super deduction tax vokasi mapun R&D memuat sejumlah konsep pemberian insentif tersebut. Dalam konteks vokasi misalnya, aturan turunan memuat tiga poin utama. Pertama, subjek penerima yang mencakup wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, aturan itu juga memerinci pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% yang meliputi 100% dari biaya yang dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi serta 100% tambahan dari kegiatan vokasi. Ketiga, bentuk kegiatan vokasi yang dijalankan misalnya praktik kerja dan pemagangan yang dilakukan WP di tempat usaha WP dalam negeri, temasuk pembelajaran di MA Kejuruan, SMK, hingga BLK.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam pemberian insentif ini. Terlebih, hingga saat ini banyak tenaga kerja yang belum siap pakai. Terkait dengan R&D, Johnny mengatakan pemerintah perlu menjelaskan kembali mengenai definisi R&D tersebut.
Insentif Tax Allowance Juga Dipemudah
Pemerintah kembali menyiapkan revisi PP 18/2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Revisi nantinya akan mempermudah pemohonan hingga menambah jumlah penerimanya. Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pemerintah juga akan menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Revisi ini juga tentunya akan memberikan kepastian usaha, karena aturan baru akan mengatur aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan Ditjen Pajak, dan pemanfaatan fasilitas. Apindo meminta pemerintah menetapkan batas waktu layanan untuk memberikan kepastian berusaha.
Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak
Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.
Menkeu : Perpres Mobil Listrik Segera Dirilis
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mematikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) akan segera dirilis karena proposalnya sudah siap. Kata Menkeu, Perpresnya sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Ia mengatakan , penerbitan kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk meningkatkan investasi terutama sektor otomotif, karena berhubungan dengan pembangunan infrastruktur jalan juga yang harus digencarkan. Peraturan ini nantinya akan mengatur tentang struktur pajak baru industri mobil dan mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sedangkan pajak dalam Peraturan Pemerintah adalah mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor, klasifikasi, emisi dan percepatan kendaraan listrik. Peraturan ini juga menjadi semangat mewujudkan Indonesia untuk menjadi negara yang bersih dari polusi emisi kendaraan bermotor.
Investasi Rp 40 Triliun, Hyundai Minta Tax Holiday
Hyundai Motors Group menemui Presiden Jokowi pada Kamis (25/7) untuk membahas rencana investasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, raksasa otomotif Korea Selatan itu meminta insentif tax holiday untuk pembangunan pabrik mobil yang menelan Rp 40 Triliun. Saat ini Hyundai tengah melakukan survei di kawasan industri Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang, seperti yang dikatakan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto seusai mendampingi Presiden Jokowi dalam eprtemuan dengan delegasi Hyundai Motors Group di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/7). Airlangga menuturkan, Presiden merespon positif rencana investasi Hyundai di sektor yang ditargetkan menjadi andalan ekspor Indonesia ke depan.
INSA Minta Pembebasan PPN Lebih Luas
Indonesia National Shipowner's Association (INSA) mengharapkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor kapal dan suku cadangnya diterapkan secara lebih luas pada seluruh jenis angkutan laut. Pasalnya, INSA melihat ada pembatasan pembebasan PPN untuk sektor angkutan laut. Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto, menjelaskan pihaknya mengapresiasi atas peraturan baru terkait PPN yang tidak dipungut. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Terntentu yang Tidak Dipungut PPN. Akan tetapi banyaknya pembatasan dan kriteria untuk Tidak Dipungut PPN menurutnya akan menurunkan semangat PP itu sendiri yang disusun memang untuk meningkatkan daya saing sektor pelayaran nasional. INSA meminta agar otoritas perpajakan dapat memperluas pengenaan PPN yang Tidak Dipungut tersebut.
Persoalan Utama di Segmen Menengah
Persoalan utama terkait properti adalah kesulitan segmen konsumen kelas menengah untuk memiliki properti dengan harga terjangkau. Segmen ini merupakan kelompok konsumen terbesar dengan harga hunian yang disasar Rp 500 juta sd Rp 2 miliar per unit.
Menurut Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto, dampak dari insentif fiskal tidak luas. Konsumen properti mewah tidak banyak dan suplai hunian juga tidak banyak. Kebijakan itu sulit berdampak luas untuk sektor properti. Insentif fiskal diharapkan mambangkitkan pasar hunian.
Head of Research JLL James Taylor menyampaikan aktivitas proyek pembangunan properti mewah tetap tumbuh meskipun pasarnya sangat terbatas. Pihaknya berpendapat revisi aturan pajak bagi properti mewah dan sangat mewah yang diterbitkan pemerintah. Akan tetapi kebijakan itu belum berdampak luas terhadap seluruh pasar properti. Pasar apartemen mewah yang dipasarkan saat ini terdiri dari apartemen primer atau masih dalam tahap konstruksi serta apartemen yang sudah tersedia. PPnBM dan PPh pasal 22 hanya berlaku untuk apartemen primer. Adapun apartemen yang sudah tersedia masuk dalam hunian sekunder.
Darmin : Insentif Pajak Pengembangan Vokasi Mulai 2020
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memastikan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100% atau super deductible tax untuk undustri yang dapat mendorong pengembangan pendidikan vokasi para pekerja, secara efektif mulai tahun 2020. Darmin mengatakan regulasi terkait insentif tersebut sudah terbit melalui Peraturan Pemerintah namun penyempurnaan kebijakan in terus dilakukan agar dapat efektif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor industri. Tujuan peraturan ini untuk meningkatkan daya saing SDM di Indonesia melaui program praktik kerja, pemagangan atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri.
Insentif Fiskal Gerakan Pasar Rumah Mewah
Insentif fiskal dari pemerintah untuk sektor properti hunian mewah disambut positif. Insentif ini diharapkan bisa menggerakan pasar properti segmen atas yang cenderung stagnan dalam 3 tahun terakhir. Namun, insentif perpajakan ini belum cukup optimal menyelesaikan permasalahan sektor properti.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, insentif fiskal itu akan membangkitkan pasar hunian mewah yang beberapa tahun terakhir nyaris terhenti. Salah satu kendala menumbuhkan pasar properti hunian mewah selama ini dikenai tambahan PPnBM 20% hingga total pajak yang ditanggung 40% dari harga rumah.
Disisi lain, revisi aturan perpajakan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebelumnya saat total pajak yang ditanggung 40%, proyek baru sangat terbatas. Keberadaan insentif pajak ini bisa mendorong pertumbuhan proyek hunian mewah sehingga mendatangkan pemasukan pajak. Salah satu proyek apartemen mewah yang siap dipasarkan dalam waktu dekat adalah Rafles Residences di kawasan superblok Ciputra World I Jakarta.
Pembebasan PPN Membantu Industri Maskapai Dalam Negeri
Setelah
ditekan untuk menurunkan harga tiket, kini giliran industri penerbangan
mendapatkan insentif pajak. Tahun ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN
untuk industri penerbangan. Kebijakan ini tertuang dalam PP 50 Tahun 2019.
Dengan aturan ini, alat angkutan udara dan suku cadangnya yang diimpor pihak
lain dibebaskan PPN-nya. Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku atas
sejumlah hal, meliputi jasa sewa, perawatan dan perbaikan pesawat udara, jasa
sewa pesawat udara dari luar negeri, serta atas biaya impor dan penyerahan
atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









