Insentif Pajak
( 261 )Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Insentif Pajak Super, Pacu Riset dan Teknologi
Untuk memacu riset di Indonesia pemerintah akan memberikan insentif super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset secara in-house maupun menyubkontrakanya kepada lembaga riset. Kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang diberikan stimulus fiskal ini dibatasi pada fokus, tema dan topik berdasarkan rencana RIRN. Untuk prioritas tahun 2017-2019 penyelenggaraan riset difokuskan pada tujuh bidang, yaitu: 1. Ketahanan Pangan; 2. Energi, energi baru dan terbarukan; 3. Kesehatan dan obat; 4. Transportasi; 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Teknologi Pertahanan dan keamanan; dan Material maju. Menurut paparan Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah pada Seminar Nasional Perpajakan (14/3), jenis biaya yang dapat dikurangkan terdiri atas pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Mekanisme perngurangan ini memerlukan penilaian dari Kementerian Perindustrian atau Kemenristek yang dilakukan setiap tahun sebelum kegiatan riset dilakukan. Atas pengeluaran riset ini diberikan tambahan penguran penghasilan bruto sebesar 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk memproduksi produk baru dan/atau efisiensi operasi kegiatan usaha. Yang lebih menarik, apabila hasil riset dipatenkan maka tambahan penguranganya menjadi 200%. Tambahan penguran akan dapat dibiayakan pada saat terbukti hasil riset digunakan untuk produksi atau telah mendapatkan hak paten.
Relokasi Industri RRT Perlu Insentif Pajak
Pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih atraktif agar industri-industri Tiongkok merelokasi pabriknya ke Indonesia. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, langkah itu akan lebih efektif menyeimbangkan kembali neraca perdagangan dengan Tiongkok yang selama ini menyumbang defisit terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Insentif pajak perlu diberikan terutama kepada sektor yang bisa memacu ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Pemerintah Matangkan Insentif
Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal itu kemudian menuntut pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi.
Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. salah satu insentif yang terbaru adalah perluasan jenis ekspor yang dikenakan PPN nol persen untuk sektor jasa. Insentif ini memungkinkan daya saing kita semakin terlihat di internasional.
Selain itu pemerintah juga sedang menggarap insentif superdeduction tax atau pemotongan pajak super. Insentif ini mampu membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetisi tenaga kerja di Indonesia. Namun dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan, bersifat jangka menengah dan panjang.
Masih Menunggu Insentif Baru
Ditjen Pajak Kemkeu terus mendorong wajib pajak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pemerintah janji bakal memberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Menkeu menyebut, insentif ini tak hanya agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik, targetnya juga bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham yang dilepas ke publik. Selain itu, ada fasilitas kepada pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat dan ditransaksikan di BEI. Fasilitas dimaksud berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi ditambah 0,5% dari nilai Initial Public Offering (IPO) bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.
Diskon PBB 50% Jika Lahan Kosong Jadi RTH
Para pemilik lahan kosong di lima jalan protokol Jakarta bisa mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 50% jika mau membangun ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan umum di atas lahannya. Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengenakan PBB-P2 dua kali lipat kepada pemilik lahan kosong sepanjang lima jalan protokol, meliputi M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, dan M.T. Haryono.
Selain itu, Pemprov DKI tidak lagi menggratiskan PBB-P2 bagi rumah yang penggunaannya bukan untuk tempat tinggal, melainkan buat kegiatan komersial. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan pendataan di empat lokasi, yakni Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Sebagai informasi, Pemprov DKI memberikan kebijakan pembebasan PBB-P2 kepada sejumlah profesi seperti guru, dosen, serta veteran.
Superdeduction Tax Berlaku di 36 Vokasi
Pemerintah masih mematangkan rencana insentif fiskal bagi pelaku usaha yang berinvestasi ke program pendidikan vokasi. Kementerian Perindustrian telah menentukan jenis pendidikan vokasi apa saja yang bisa menerima insentif pajak superdeduction tax. Menteri Perindustrian menjelaskan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang bisa mendapatkan superdeduction tax.
Kelompok kompetensi terdiri dari 16 jenis keahlian vokasi kategori umum. Diantaranya elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, dan fabrikasi logam. Selain itu, keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, otomasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, dan perawatandan perbaikan alat berat.
Lalu, ada 20 kompetensi keahlian yang terbagi lima kategori: otomotif, furniture, perkapalan, tekstil dan garmen, dan logistik industri.
Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik
Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.
Superdeduction Tax Molor dari Target
Insentif ini merupakan ajakan pemerintah kepada dunia usaha dan industri untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Menko Perekonomian menargetkan aturan ini selesai semester II tahun 2019. Superdeduction tax akan diberikan kepada industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan libang untuk menghasilkan inovasi. Pemerintah akan menghitung 200% biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









