;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Berharap Pajak Tak Lagi Ugal-Ugalan Kejar Setoran

budi6271 20 Jun 2019 Kontan

Pemerintah menawarkan paradigma baru untuk mengejar penerimaan pajak. Tak lagi sekedar mengejar setoran pajak secara ugal-ugalan dan bertangan besi dalam menggenjot kepatuhan wajin pajak, pemerintah justru menawarkan sejumlah insentif pajak, serta memanfaatkan basis data perpajakan. Melalui sejumlah insentif tersebut, pemerintah berharap ekonomi bergulir lebih kencang.

Menteri Keuangan menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar disiapkan lebih banyak insentif perpajakan. Mulai menurunkan besarn tarif pajak, pemberian tax holiday, tax allowance, serta insentif lain. Misalnya, rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20%, pembebasan PPN atas sewa pesawat dari luar negeri, serta meningkatkan batas hunian mewah yang kenai PPnBM menjadi Rp 30 miliar.

Selain menebar insentif perpajakan, Kementerian Keuangan juga merestrukturisasi secara minor struktur Ditjen Pajak. Bersamaan itu, fokus kerja Ditjen Pajak juga bergeser untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi informasi. Perubahan krusial adalah pembentukan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Ini menyesuaikan dengan core tax administration system. Pengamat pajak DDTC, Darussalam menilai pembentukan dua direktorat baru ini efektif dalam memetakan pola perilaku wajib pajak di era digital.

Insentif Pajak Dunia Usaha Kian Besar

budi6271 20 Jun 2019 Kontan

Pemerintah akan mengalokasikan belanja pajak alias tax expenditure tahun 2020 menembus tahun 2020 menembus Rp 155 triliun. Menteri Keuangan menyebutkan pendistribusian angka itu akan tetap memperhatikan risiko politik hingga ke tujuan dan dampak pada perekonomian.

Insentif pajak sudah diberikan pemerintah sejak dulu. Namun, perhitungan pasti anggaran insentif baru dimulai beberapa tahun terakhir. Presiden Joko Widodo mengharapkan jajarannya memformulasikan belanja insentif dan pengaruhnya ke perekonomian.

Properti di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah

budi6271 19 Jun 2019 Kontan

Industri properti terus kebanjiran insentif. Terbaru, mulai Juni ini, pemerintah menelurkan PMK 86/2019 membebaskan PPnBM atas properti senilai kurang dari Rp 30 miliar. Ketua Umum REI menilai, pelonggaran PPnBM memberi ruang bagi market baru yang selama ini tak digarap pengembang properti. Selama ini, belum banyak pengembang yang berani masuk di ranah hunian dengan nilai Rp 30 miliar.

Chandra Asri Dapat Tax Holiday

leoputra 10 Jun 2019 Investor Daily

PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).

Insentif Pajak Super, Pacu Riset dan Teknologi

leoputra 24 May 2019 Investor Daily

Untuk memacu riset di Indonesia pemerintah akan memberikan insentif super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset secara in-house maupun menyubkontrakanya kepada lembaga riset. Kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang diberikan stimulus fiskal ini dibatasi pada fokus, tema dan topik berdasarkan rencana RIRN. Untuk prioritas tahun 2017-2019 penyelenggaraan riset difokuskan pada tujuh bidang, yaitu: 1. Ketahanan Pangan; 2. Energi, energi baru dan terbarukan; 3. Kesehatan dan obat; 4. Transportasi; 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Teknologi Pertahanan dan keamanan; dan Material maju. Menurut paparan Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah pada Seminar Nasional Perpajakan (14/3), jenis biaya yang dapat dikurangkan terdiri atas pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Mekanisme perngurangan ini memerlukan penilaian dari Kementerian Perindustrian atau Kemenristek yang dilakukan setiap tahun sebelum kegiatan riset dilakukan. Atas pengeluaran riset ini diberikan tambahan penguran penghasilan bruto sebesar 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk memproduksi produk baru dan/atau efisiensi operasi kegiatan usaha. Yang lebih menarik, apabila hasil riset dipatenkan maka tambahan penguranganya menjadi 200%. Tambahan penguran akan dapat dibiayakan pada saat terbukti hasil riset digunakan untuk produksi atau telah mendapatkan hak paten.

Relokasi Industri RRT Perlu Insentif Pajak

leoputra 22 May 2019 Investor Daily

Pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih atraktif agar industri-industri Tiongkok merelokasi pabriknya ke Indonesia. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, langkah itu akan lebih efektif menyeimbangkan kembali neraca perdagangan dengan Tiongkok yang selama ini menyumbang defisit terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Insentif pajak perlu diberikan terutama kepada sektor yang bisa memacu ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.

Pemerintah Matangkan Insentif

ayu.dewi 08 May 2019 Republika

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, ketidakpastian ekonomi global menjadi tantangan pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Hal itu kemudian menuntut pemerintah untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi. 

Pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. salah satu insentif yang terbaru adalah perluasan jenis ekspor  yang dikenakan PPN nol persen untuk sektor jasa. Insentif ini memungkinkan daya saing kita semakin terlihat di internasional. 

Selain itu pemerintah juga sedang menggarap insentif superdeduction tax atau pemotongan pajak super. Insentif ini mampu membantu meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetisi tenaga kerja di Indonesia. Namun dampaknya tidak dapat dirasakan secara instan, bersifat jangka menengah dan panjang.

Masih Menunggu Insentif Baru

budi6271 30 Apr 2019 Kontan

Ditjen Pajak Kemkeu terus mendorong wajib pajak mencatatkan sahamnya di bursa efek. Pemerintah janji bakal memberikan sejumlah insentif. Insentif tersebut berupa pengurangan PPh sebesar 5% bagi perusahaan yang paling sedikit 40% dari sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Menkeu menyebut, insentif ini tak hanya agar perusahaan mau melepas sahamnya ke publik, targetnya juga bisa mendorong emiten memperbesar porsi saham yang dilepas ke publik. Selain itu, ada fasilitas kepada pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat dan ditransaksikan di BEI. Fasilitas dimaksud berupa pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi ditambah 0,5% dari nilai Initial Public Offering (IPO) bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

Diskon PBB 50% Jika Lahan Kosong Jadi RTH

budi6271 29 Apr 2019 Kontan

Para pemilik lahan kosong di lima jalan protokol Jakarta bisa mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 50% jika mau membangun ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan umum di atas lahannya. Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengenakan PBB-P2 dua kali lipat kepada pemilik lahan kosong sepanjang lima jalan protokol, meliputi M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, dan M.T. Haryono.

Selain itu, Pemprov DKI tidak lagi menggratiskan PBB-P2 bagi rumah yang penggunaannya bukan untuk tempat tinggal, melainkan buat kegiatan komersial. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan pendataan di empat lokasi, yakni Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Sebagai informasi, Pemprov DKI memberikan kebijakan pembebasan PBB-P2 kepada sejumlah profesi seperti guru, dosen, serta veteran.

Superdeduction Tax Berlaku di 36 Vokasi

budi6271 18 Apr 2019 Kontan

Pemerintah masih mematangkan rencana insentif fiskal bagi pelaku usaha yang berinvestasi ke program pendidikan vokasi. Kementerian Perindustrian telah menentukan jenis pendidikan vokasi apa saja yang bisa menerima insentif pajak superdeduction tax. Menteri Perindustrian menjelaskan ada 36 kompetensi keahlian untuk vokasi yang bisa mendapatkan superdeduction tax.

Kelompok kompetensi terdiri dari 16 jenis keahlian vokasi kategori umum. Diantaranya elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, dan fabrikasi logam. Selain itu, keahlian kontrol proses, kontrol mekanik, otomasi industri, mekatronika, kimia industri, kimia analisis, perbaikan dan perawatan audio video, dan perawatandan perbaikan alat berat.

Lalu, ada 20 kompetensi keahlian yang terbagi lima kategori: otomotif, furniture, perkapalan, tekstil dan garmen, dan logistik industri.