;
Tags

Insentif Pajak

( 264 )

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

tuankacan 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

Superdeduction Tax Molor dari Target

budi6271 20 Mar 2019 Kontan

Insentif ini merupakan ajakan pemerintah kepada dunia usaha dan industri untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Menko Perekonomian menargetkan aturan ini selesai semester II tahun 2019. Superdeduction tax akan diberikan kepada industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan libang untuk menghasilkan inovasi. Pemerintah akan menghitung 200% biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.

Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi

budi6271 18 Mar 2019 Kontan
BKPM memastikan ada tiga wajib pajak badan yang mendapat insentif tax holiday. Dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, satu lagi bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Catatan Kemkeu per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Empat perusahaan bergerak di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.

(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi

tuankacan 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Saat rapat konsultasi dengan DPR (11/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencananya untuk mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi di dalam negeri, termasuk mobil listrik. Ada beberapa skema insentif yang disiapkan pemerintah, terutama menyangkut dasar penghitungan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM mobil akan mengacu pada tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar. Tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti yang berlangsung sekarang, Makin rendah emisinya, makin kecil pula kewajiban PPnBM-nya. Bahkan, Menteri Keuangan setuju menghapus PPnBM untuk mobil listrik, karena kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan harga jualnya menjadi lebih murah sehingga dapt mendongkrak permintaan pasar. Upaya mendorong permintaan pasar tentu sangat penting guna mencapai skala ekonomi dalam produksi mobil listrik dan hemat energi, yang butuh investasi sangat besar dalam pengembangannya. Rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hemat energi tersebut harus didukung semua pihak. Namun, satu hal yang harus diingat, pengembangan industri kendaraan listrik dan hemat energi harus dilakukan secara gradual melalui pertahapan-pertahapan yang telah mempertimbangkan eksistensi industri pendukung yang selama ini memasok komponen bagi pabrik-pabrik mobil konvensional. Pemerintah harus memikirkan solusi bagi industri pendukung sektor otomotif agar tidak tenggelam dalam hiruk pikuk pengembangan kendaraan listrik dan hemat energi di dalam negeri.

Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>

tuankacan 13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.

Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan, Pajak Diubah, Industri Mobil RI Berpeluang Ungguli Thailand

tuankacan 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Industri otomotif Indonesia berpeluang mengungguli Thailand sebagai basis produksi kendaraan ramah lingkungan di Asean, menyusul rencana kebijakan pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan berdasarkan tingkat emisi gas buang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menghapus tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Penghitungan PPnBM tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin, tetapi mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi. Pemerintah juga akan memformulasi pengelompokan jenis kendaraan yang saat ini masih didasarkan pada kategori sedan dan nonsedan. Sementara itu, insentif yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan kendaraan jenis hybrid,flexy engine, dan kendaraan listrik. Menkeu memastikan, kebijakan yang akan diterapkan itu tidak akan menggerus potensi penerimaan pajak, tetapi justru menambah penerimaan negara dari PPnBM.

Manajemen Sampah Plastik, Pacu Industri Daur Ulang, Insentif Disiapkan

tuankacan 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah akan memacu industri daur ulang plastik sebagai strategi jangka pendek dalam mengurangi volume sampah plastik sebesar 70% pada 2025. Sebagai langkah awal, pemerintah tengah menjajaki kemungkinan menurunkan pajak pertamabahan nilai (PPN) industri daur ulang plastik sebesar 5%.Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai insentif untuk mengembangkan industri daur ulang. Selama ini, seluruh mata rantai industri daur ulang, yakni pengepul, pencacah, converter, dan distributor dikenakan PPN. Mengingat prospek industri daur ulang yang menguntungkan dan memiliki banyak nilai tambah.

Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin

budi6271 12 Mar 2019 Kontan
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia

Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor akan Diturunkan

leoputra 12 Mar 2019 Investor Daily
Kemnkeu akan menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewab (PPn BM) kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Skema pengenaan PPn BM juga diubah yaitu tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan non sedan serta berdasarkan pengeluaran emisi karbon. Jenis kendaraan LCEV adalah kendaraan yang hemat energi dan harga terjangkau, hybrid electrc vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisensi, dan plug-in hybrid electric (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang diluar maupun di dalam kendaraan. Kategori LCEV juga mencakup kelompok battery electric vehicle (BET), fuel cell electric vehicle (FCEV), serta kendaraan yang memiliki mesin fleksibel yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sampai 100%. Dalam peraturan baru nantinya ketegori PHEV dan FCEV, pemerintah tidak mengenakan PPn BM atau tarifnya sama dengan 0%. Untuk kategori flexy engine memiliki tarif sebesar 8%, HEV 2 hingga 30% dan KBH 2 sampai 3%. Sementara untuk kendaraan penumpang non-LCEV tarid yang dikenakan di kisaran 15 hingga 70% tergantung jumlah penumpang, jumlah emisi karbon, kapasitas mesin, dan konsumsi bahan bakar.

Insentif Super Deductible Tax Diupayakan Selesai Maret 2019

leoputra 20 Feb 2019 Investor Daily
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal super deductible tax atau pemotongan pajak bagi industri yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia, ditargetkan rampung pada Maret 2019. Diharapkan dengan hal ini menstimulasi pembangunan SDM dan banyaknya R&D sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain.