Insentif Pajak
( 264 )Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik
Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.
Superdeduction Tax Molor dari Target
Insentif ini merupakan ajakan pemerintah kepada dunia usaha dan industri untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia. Menko Perekonomian menargetkan aturan ini selesai semester II tahun 2019. Superdeduction tax akan diberikan kepada industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan libang untuk menghasilkan inovasi. Pemerintah akan menghitung 200% biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi
(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi
Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>
Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan, Pajak Diubah, Industri Mobil RI Berpeluang Ungguli Thailand
Manajemen Sampah Plastik, Pacu Industri Daur Ulang, Insentif Disiapkan
Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin
Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor akan Diturunkan
Insentif Super Deductible Tax Diupayakan Selesai Maret 2019
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022








