;

Insentif untuk Pengekspor Disiapkan

Insentif untuk Pengekspor Disiapkan
Industri yang mengimpor barang konsumsi untuk kebutuhan ekspor tidak akan dikenai pajak penghasilan impor. Relaksasi aturan ini untuk menanggapi keluhan dunia usaha perihal biaya produksi yang meningkat. Pengecualian tarif pajak penghasilan impor ini diberikan secara spesifik kepada perusahaan. Jadi bukan mengeluarkan komoditasnya dari ketentuan pajak, melainkan diberikan kepada entitasnya, kepada pelaku usaha yang mengimpor untuk tujuan ekspor kembali.
Menanggapi rencana itu Kepala Departemen Ekonomi centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan kemajuan teknologi industri semakin mengaburkan kategori barang konsumsi dan barang antara. Relaksasi PPh impor dinilai tepat sepanjang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi insdutri meski akan ada masalah. Relaksasi PPh impor akan berdampak terhadap neraca perdagangan. Dampak relaksasi PPh impor dapat diperkecil jika pemerintah memiliki data industri secara komprehensif. Industri yang mendapat pengecualian harus benar-benar menggunakan barang konsumsi untuk bahan baku ekspor.
Download Aplikasi Labirin :