;

<em>Holding</em> BUMN Dapat Keringanan Pajak

Politik dan Birokrasi Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
<em>Holding</em> BUMN Dapat Keringanan Pajak
Holding BUMN dan usaha patungan asing mendapatkan keringanan fiskal melalui perluasan kualifikasi pemekaran usaha yang menggunakan nilai buku untuk tujuan perpajakan atas pengalihan hata (bagi perusahaan lama) atau atas perolehan (bagi perusahaan yang baru). Perluasan kualifikasi tersebut tertuang dalam PMK No.205/PMK.010/2018 merevisi PMK No.52/2017.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambahkan dua kualifikasi WP. Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal asing paling sedikit Rp 500 miliar. Kedua, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara sepanjang pemekaran tersebut untuk membentuk holding BUMN. Direktur P2Humas DJP mengatakan perubahan regulasi ini adalah menambah kualifikasi pemekaran usaha yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut. Tujuannya untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung pembentukan holding BUMN. Direktur CITA menyatakan kebijakan ini tepat karena perusahaan lokal bisa spin-off atau membentuk usaha yang dikerjasamakan dengan investor asing.
Download Aplikasi Labirin :