Diskon PBB 50% Jika Lahan Kosong Jadi RTH
Para pemilik lahan kosong di lima jalan protokol Jakarta bisa mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 50% jika mau membangun ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan umum di atas lahannya. Sebaliknya, Pemprov DKI akan mengenakan PBB-P2 dua kali lipat kepada pemilik lahan kosong sepanjang lima jalan protokol, meliputi M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, dan M.T. Haryono.
Selain itu, Pemprov DKI tidak lagi menggratiskan PBB-P2 bagi rumah yang penggunaannya bukan untuk tempat tinggal, melainkan buat kegiatan komersial. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan pendataan di empat lokasi, yakni Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan. Sebagai informasi, Pemprov DKI memberikan kebijakan pembebasan PBB-P2 kepada sejumlah profesi seperti guru, dosen, serta veteran.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023